Kepolisian Indonesia, di bawah perintah dari Gubernur Riau, melakukan pemindahan kepada para aktivis Greenpeace dan masyarakat setempat yang berada di Kamp Pembela Iklim (Climate Defender Camp) di Kampar Peninsula, Sumatra, yang sedang terancam. Polisi dan petugas imigrasi juga menetapkan deportasi kepada 11 aktivis internasional yang melakukan aksi menghentikan perusakan hutan oleh Asia Pacific Resource International Holdings (APRIL) – PT. RAPP yang berada di kawasan gambut beberapa hari lalu.