2009 : Setelah kita melakukan tekanan untuk menolak Nuklir di seluruh kawasan Asia Tenggara, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudyono mencabut rencana pembangunan PLTN dan mengatakan akan mengembangkan energi terbarukan sebagai alternatif sebelum memilih nuklir.
2008 : Persatuan eksportir beras Thailand berkomitmen hanya melakukan ekspor beras yang bebas dari rekayasa genetik.
2008 : Senator di Filipina akhirnya meluluskan pendanaan untuk Energi Terbarukan, dan undang-undang energi terbarukan, seperti energi angin dan matahari, untuk menjaga keamanan energi dan memerangi perubahan iklim.
2008 : Setelah Greenpeace bekerja bersama mendukung kelompok perlindungan lingkungan Tapsakae untuk menghentikan pembangunan PLTU baru yang berdaya 4,000 megawatt di desa Tapsake, Propinsi Prachuab Khiri Khan, Thailand. Perusahaan listrik Thailand , Electricity Generation Aouthority Thailand (EGAT) menghentikan proyek mereka.
2008: Tiga minggu setelah suatu aksi yang sangat besar dan mendapat dukungan dari 115000 email kepada Unilever. Akhirnya mereka mendukung Moratorium penghentian pembalakan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
2007: Peningkatan kesadaran tentang bahaya energi listrik yang bersumber dari nuklir membuat para alim-ulama di jawa dan madura mengeluarkan fatwa "Haram" untuk pembangunan PLTN di Indonesia
2007: Greenpeace bekerja sama dengan GRIPP ( Green renewable Independent Power Producer) meluncurkan Jeepney (kendaraan umum iconic Filipina) dengan mengunakan energi terbarukan. The electric jeepney adalah inofasi untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk mengatasi perubahan iklim.
2006: Seruan yang sangat masif dari kelompok anak-anak muda di Greenpeace (Solar Generation) selama pertemuan Asian Development Bank (ADB) ke-39 yang akhirnya ADB mengalirkan pendanaan untuk "Proyek Energi Bersih" sebesar $1 miliar di tahun 2008
2006: Setelah perlawanan yang masif dari masyarakat Isabela dan Greenpeace, Perusahaan Minyak Bumi Nasional Filipina (PNOC) akhirnya menyetujui untuk membatalkan rencananya mengintegrasikan penambangan batu bara dengan proyek PLTU mine-mouth di Isabela, Filipina
2005: Pulau Mindoro di Filipina mendirikan area bebas rekayasa genetik, memberikan inspirasi untuk membuat lebih banyak area bebas rekayasa genetik dan memberikan kekuatan para petani bahwa rekayasa genetik bukan satu-satunya cara untuk keamanan pangan di Filipina.
2004: Dalam perjanjian internasional yang membahas tindakan terhadap kapal tua yang dianggap sebagai sampah , Greenpeace memperjuangkan tercapainya penerapan kontrol yang lebih ketat atas industri penghancuran kapal yang terkenal kotor. Traktat yang disepakati oleh 163 negara ini diharapkan mampu meningkatkan tuntuntan kepada negara penghancur kapal utama (Cina, India, Bangladesh, Filipina dan Turki) untuk membersikan racun dari kapal sebelum mereka mengekspornya. Traktat ini juga akan menciptakan tuntutan baru untuk mendaur ulang kapal di negara-negara maju.
2004: Desakan Perlindungan terhadap paus Minke, Hiu putih, pohon merbau dan lumba-lumba jenis Irrawaddy akhirnya dapat di realisasikan pada konvensi perdangangan internasional satwa dan tumbuhan langka (CITES) di Bangkok Thailand.
2002: Penolakan Greenpeace pada sumber makanan dengan rekayasa genetik di Thailand mendapat sambutan pemerintah dengan memberikan label(tanda) pada produk makanan yang terkontaminasi rekayasa genetik. Label ini memberikan kekutaan pada konsumen untuk menghindarinya.
2002: Kampanye Greenpeace mempromosikan solusi dari dampak perubahan iklim dapat mencegah pembangunan PLTU batu bara di Bo Nok dan Ban Krut in Prachuap Khiri, Tahiland dan rencana pembangunan PLTU di Pulupandan, Propinsi Negros,Filipina.
2001: bersama dengan orgnisasi lingkungan dan masyarakat, Greenpeace berhasil mendorong disetujuinya undang-undang manajemen ekologi pembungan limbah Filipina yang memandatkan penerapan strategi dari awal hingga akhir, penguraian sampah yang sesuai, pemisahan dan daur ulang sampah untuk memecahkan masalah sampah di Filipina.
1999: Greenpeace sukses memimpin kampanye untuk mendorong pasal dari UU Republic No. 8749, yang juga dikenal sebagai " UU Udara Bersih 1999 Filipina" yang didalamnya menyertakan larangan nasional atas pembakaran sampah. Larangan yang belum pernah dilakukan sebelumnya.