Ramin merupakan spesies dilindungi secara internasional dan berasal dari Indonesia. Ramin tumbuh di hutan rawa gambut- yang juga habitat bagi harimau Sumatera yang terancam punah, saat ini kurang dari 400 ekor yang tersisa di alam liar.
Beraksi bersama kami:
Beritahukan Menteri Kehutanan RI untuk segera menyita kayu ramin dari pabrik APP dan melakukan tindakan hukum kepada APP!

Asia Pulp and Paper (APP), salah satu produsen terbesar pulp dan kertas di dunia, TELAH TERTANGKAP BASAH menggunakan kayu ramin, spesies yang dilindungi secara internasional, di pabrik pulp utama mereka di Indonesia.
Tindakan mereka melanggar hukum Indonesia yang mengatur penebangan dan perdagangan spesies dilindungi ini dan menunjukkan bahwa klaim APP memiliki "toleransi nol untuk kayu ilegal" hanyalah greenwash semata.
Ramin tumbuh di hutan rawa gambut- yang juga habitat bagi harimau Sumatera yang terancam punah, hanya skitar 400 ekor yang tersisa di alam liar. Di dalam konsesi yang saat ini dikuasai oleh APP, terdapat hutan rawa gambut seluas lebih dari dua kali kota Jakarta yang telah dihancurkan sejak tahun 2001, tahun dimana penebangan ramin secara resmi dilarang.
Beberapa perusahaan besar dunia yang tercantum di bawah ini terlibat dalam skandal kayu illegal APP, karena mereka membeli produk dari APP yang terkontaminasi serat yang dilindungi dari hutan hujan: