Kebijakan APP mengenai kayu ilegal
APP mengklaim tidak ada kayu ilegal dalam rantai pasokan kayu pulp mereka. Pemasok 'eksklusifnya', Sinarmas Forestry, mengklaim bahwa mereka memastikan legalitas semua serat kayu pulp yang dipasok ke pabrik pulp APP. APP mengklaim bahwa memeriksa semua pengiriman masuk kayu dari para pemasoknya dan memberlakukan sanksi atas pelanggaran kebijakan tersebut.
APP dan Sinarmas Forestry keduanya adalah bagian dari kelompok Sinar Mas
Sinar Mas Group menggambarkan dirinya sebagai 'salah satu kelompok bisnis berbasis sumber daya alam terbesar di dunia'.. Konglomerat ini beroperasi di berbagai sektor termasuk pulp dan kertas, agribisnis, pertambangan dan kehutanan..
Asia Pulp & Paper (APP) adalah divisi pulp dan kertas dalam kelompok Sinar Mas .Mereka bercita-cita menjadi yang pertama, dan berkembang dengan pesat. Sinarmas Forestry (SMF) adalah divisi penebangan dan perkebunan dari kelompok Sinar Mas.
13 Januari 2012 'tweet' dari akun twitter APP mengklaim mereka memiliki 'toleransi nol untuk kayu ilegal '.
Sinarmas Forestry adalah pemasok kayu pulp ‘eksklusif’ APP
Sinarmas Forestry, yang operasi utamanya berlokasi di Sumatra,menyatakan bahwa mereka adalah ‘pemasok eksklusif serat kayu pulp untuk dua pabrik pulp APP'Pabrik pulp utama APP, Indah Kiat Perawang, adalah pabrik pulp terbesar di Indonesia. Lokasinya di Perawang, Riau, di pulau Sumatra.
APP menggambarkan Sinarmas Forestry sebagai pemasok 'eksklusif' dari kayu pulp untuk Indah Kiat Perawang. Menurut laporan keuangan Indah Kiat 2010 kepada investor, mereka menyetujui kontrak 30-tahun pada tahun 2001 dengan PT Arara Abadi, sebuah perusahaan Sinarmas Forestry, Meskipun Arara Abadi sendiri memegang konsesi, mereka juga mengelola operasi pulp lainnya yang berafiliasi dengan APP, dan mengkoordinasi perdagangan mereka dengan Indah Kiat Perawang.
Komitmen lingkungan dan kebijakan pasokan serat Sinarmas Forestry diklaim menjamin legalitas kayu pulp serat yang dipasok ke pabrik pulp APP
Menurut komitmen lingkungan Sinarmas Forestry: "Dengan persentase besar dari konsesi hutan berlokasi di pulau Sumatra, SMF menyadari sepenuhnya bahwa operasi kehutanan mereka, dari pembibitan sampai pemanenan dan transportasi serat, berdampak pada lingkungan yang unik dan tak ternilai ini. Karena sebab ini, SMF berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan hutan berkelanjutan di seluruh operasinya. [...] SMF melakukan perbaikan berkelanjutan dalam kinerja lingkungan dengan mematuhi semua undang-undang dan peraturan lingkungan yang berlaku [dan] terus memantau kinerja lingkungannya."
Kebijakan pasokan serat Sinarmas Forestry mengklaim memastikan legalitas dan integritas serat yang dipasok ke pabrik melalui pemantauan ketat lacak balak dan protokol verifikasi hukum lainnya: "Salah satu masalah yang paling penting adalah memastikan bahwa serat dari situs pemanenan adalah serat yang sama - dan serat satu-satunya - yang dikirimkan ke pabrik pulp pelanggan '. Dengan rantai lacak balak yang ketat dan sistem verifikasi hukum dan protokol, legalitas pasokan serat dijamin [pada saat] disampaikan kepada pelanggan pabrik pulp."
APP mengklaim Sinarmas Forestry mematuhi Deklarasi Keberlanjutan mereka sendiri
APP mempromosikan dirinya berkomitmen pada perlindungan spesies kehidupan liar yang terancam melalui ‘konservasi melampaui kepatuhan’dan telah membuat serangkaian komitmen kebijakan untuk memastikan bahwa pemasok pulp 'eksklusif' mereka - Sinarmas Forestry – mematuhinya. Deklarasi Keberlanjutan dan Kebijakan Pengadaan Serat mereka pertama kali diartikulasikan pada tahun 2004 dan kemudian diperbaharui pada tahun 2008 dan 2009.
31 Agustus 2011 Iklan APP di South China Morning Post mengklaim APP selalu mematuhi hukum Indonesia dengan ketat.
'Deklarasi Keberlanjutan’ APP
Deklarasi Keberlanjutan kelompok ini pada 2009 yang diperbaharui menyatakan bahwa APP berkomitmen untuk melakukan hal berikut ini [penekanan ditambahkan]:
- Kepatuhan padaaturan dan undang-undang nasional dan lokal serta peraturan internasional yang relevan;
- Toleransi Nol untuk kayu ilegal dalam rantai pasokan kami berarti mempertahankan standar yang kuat untuk pemasok serat melalui Kebijakan Pengadaan Serat APP meliputi standar lingkungan, prinsip-prinsip konservasi dan dampak sosial’.
'Kebijakan Pengadaan Serat' APP
‘Kebijakan Pengadaan Serat’ APP yang diperbaharui tahun 2008 menyatakan kelompok ini berkomitmen [penekanan ditambahkan] 'untuk hanya membeli serat kayu legal untuk operasi pembuatan pulp dari sumber kehutanan yang dikelola secara lestari."
Untuk melaksanakan ini, APP membuat komitmen berikut ini [penekanan ditambahkan]:
- Pastikan pemasok kayu mempertahankan kepatuhan terhadap semua peraturan daerah, nasional dan internasional yang relevan pada kehutanan berkelanjutan dan manajemen tataguna lahan; [...]
- Pastikan bahwa kayu diperiksa dengan benar dan diverifikasi ke asal yang legal dan lacak balak sebelum memasuki pabrik;
- Mempertahankan sistem dan prosedur untuk memastikan bahwa kayu yang berasal dari sumber ilegal akan ditolak sebelum memasuki pabrik; [...]
- Mensyaratkan pemasok kayu melakukan program konservasi dan melestarikan spesies yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam IUCN dan CITES’.
APP mengeluarkan siaran pers pada tahun 2011 yang menyatakan komitmen Sinarmas Forestry untuk memasok pabrik mereka dengan 100% serat perkebunan pada 2015.
Prosedur APP untuk tidak menyertakan kayu ilegal
APP mengklaim bahwa pabrik Indah Kiat Perawang telah memperkenalkan prosedur 'untuk mengkonfirmasi bahwa tidak ada kayu ilegal atau kontroversial memasuki rantai pasokan kayu pulp pabrik'.. Website kelompok Sinar Mas menyatakan secara eksplisit bahwa prosedur yang memastikan bahwa setiap kayu ilegal diidentifikasi dan dikeluarkan dari rantai pasokan sebelum kayu pulp memasuki gerbang pabrik Indah Kiat Perawang [penekanan ditambahkan]:
‘Kayu dari sumber yang berkelanjutan diangkut oleh truk dan beberapa cek poin telah diciptakan sebelum kayu masuk pengukuran dan jembatan timbang di gerbang pabrik. Sebuah jejak pelacakan dokumen, termasuk legalisasi faktur, formulir pengiriman dan laporan jembatan timbang, menjamin legalitas bahan baku untuk pulp dan pembuatan kertas.’
Dalam hal prosedur untuk memastikan bahwa pemasok kayu sama sekali tidak memperdagangkan 'spesies yang dilindungi seperti yang tercantum dalam IUCN dan CITES',, APP mengklaim memeriksa semua kiriman kayu yang masuk dari pemasok untuk memastikan bahwa tidak ada ramin atau spesies dilindungi lainnya masuk gerbang pabrik . Menurut pernyataan perusahaan Desember 2011: "Semua pabrik dilengkapi dengan stasiun pemeriksaan kayu yang mensyaratkan pendaftaran masing-masing beban kayu masuk dan pemasok yang mengantar kiriman. Di stasiun pemeriksaan kayu inspeksi manual dilakukan pada beban untuk memverifikasi bahwa tidak ada spesies dilindungi yang ditebang secara ilegal."
Sanksi APP terhadap pemasok yang melanggar kebijakan
‘Kebijakan Pengadaan Serat’ APP secara jelas menyatakan bahwa [penekanan ditambahkan]: 'kayu pemasok yang diketahui melanggar persyaratan hukum yang relevan dan ketentuan kebijakan harus segera diperingatkan dan, untuk pelanggaran berulang, dihentikan kontraknya'.
Hal-hal pelengkap
Gambar 1: Struktur operasional APP menunjukkan PT Arara Abadi, sebuah perusahaan Sinarmas Forestry, sebagai pemasok 'eksklusif' kayu pulp untuk Indah Kiat Perawang. Sumber: APP (2009) 'Menumbuhkan masa depan berkelanjutan – laporan keberlanjutan lingkungan dan dan sosial untuk Indonesia 2007': 127
Ramin Indonesia dilindungi secara hukum
Ramin di Indonesia dilindungi secara hukum dari penebangan dan perdagangan domestik dan internasional. Kayu ini digunakan untuk membuat produk seperti mebel, mainan dan cetakan dekoratif, ramin menghadapi 'risiko tinggi kepunahan di alam liar dalam waktu jangka menengah’. Di Indonesia, wilayah luas hutan rawa gambut - habitat penting ramin - telah ditebangi habis sejak tahun 2001, mendorong ramin dan hewan liar yang terdaftar dalam CITES seperti harimau Sumatra mendekati kepunahan. Hampir semua perdagangan produk yang berasal dari ramin Indonesia adalah ilegal.
Apakah kayu Ramin itu?
Ramin adalah nama dagang umum diberikan untuk sejumlah spesies kayu keras tropis berwarna terang yang khas berasal dari wilayah Asia Tenggara, terutama Indonesia dan Malaysia. Kayu Ramin memiliki nilai komersial yang tinggi, dan digunakan untuk membuat produk seperti bingkai foto, tongkat bilyar, tirai, pegangan perkakas dan cetakan dekoratif.
Ramin adalah nama umum untuk kurang lebih 30 jenis pohon yang termasuk dalam genus (kelompok spesies sejenis) Gonystylus. Lima belas spesies dalam genus ini diklasifikasikan sebagai 'rentan' (vulnerable) pada ‘daftar merah spesies yang terancam punah Persatuan Internasional Konservasi Alam (International Union for the Conservation of Nature, IUCN)'.Ini artinya karena berdasarkan hasil pengamatan dan disimpulkan, atau proyeksi penurunan habitat dan kelebihan eksploitasi'
Di Indonesia, penyebaran ramin sebagian besar terbatas pada hutan hujan dibawah ketinggian 1500 meter.Habitat utama untuk salah satu spesies utama ramin di Indonesia (Gonystylus bancanus) adalah hutan rawa gambut di provinsi Riau, Jambi dan Sumatra Selatan, dan provinsi Kalimantan Barat dan Tengah.Spesies ramin lainnya ditemukan di provinsi-provinsi di dataran rendah dan bahkan bukit kawasan hutan.
Mengapa hilangnya habitat ramin mengancam spesies lainnya yang dilindungi CITES karena terancam punah
Kerumutan, Riau, Sumatra, Indonesia: Hutan rawa gambut Sumatra adalah habitat kritis untuk harimau Sumatra dan ramin, jenis pohon yang dilindungi secara internasional.
© Greenpeace
Secara historis, hutan rawa gambut di Sumatra dan Kalimantan telah ditargetkan untuk eksploitasi komersial dari satu spesies ramin, dengan dampak yang merugikan pada spesies ini.Daerah-daerah yang sama tetap ditargetkan oleh sektor pulp untuk penebangan habis dan konversi menjadi perkebunan kayu untuk memproduksi pulp.
Di Indonesia, faktor-faktor ini telah menyebabkan eksploitasi ramin berlebihan dan pesatnya kehilangan habitat ramin karena degradasi hutan yang disebabkan oleh penebangan, kebakaran hutan dan konversi ke pertanian.
Hutan rawa gambut yang sama di mana ramin tumbuh juga penting untuk kelangsungan hidup spesies kritis dan terancam punah lainnya, termasuk orangutan Kalimantandan harimau Sumatrayang polulasinya diperkirakan tersisa hanya 400 ekor di alam liar.Sementara perdagangan internasional spesies ini sangat ketat diatur dalam CITES,
Kesepakatan konservasi internasional CITES – terkenal akan pengendaliannya terhadap perdagangan gading
Banyak spesies penting termasuk badak, harimau, gajah, paus dan gorila terlindungi melalui CITES, kesepakatan internasional terbesar yang mengatur perdagangan global dari produk dari spesies yang terancal seperti cula badak dan gading gajah
Konvensi PBB mengenai Perdagangan Internasional Spesies Langka (CITES) adalah perjanjian internasional yang disusun pada tahun 1973 untuk melindungi satwa liar terhadap kelebihan eksploitasi, dengan mengatur perdagangan internasional spesies terancam punah karena diperdagangkan.
Dalam kesepakatan ini, semua perdagangan komersial internasional termasuk cula badak, gading, daging paus, kulit harimau dan ‘obat-obatan’ dikendalikan secara ketat atau dilarang.
CITES saat ini mendaftar sekitar 5.000 spesies hewan dan 29.000 spesies tumbuhan,termasuk 350 spesies pohon,dalam tiga kategori penetapan tingkat perlindungan yang berbeda dari eksploitasi berlebihan melalui hukum perdagangan internasional. Menurut website CITES, perdagangan ilegal satwa liar -- sekarang diperkirakan bernilai lebih dari 10 miliar dolar per tahun -- mendorong banyak spesies menuju kepunahan.
Ramin dilindungi oleh hukum di bawah hukum Indonesia dan peraturan CITES nasional
Hanya 400 ekor harimau Sumatra yang hidup di alam liar, dan hutan rawa gambut sangat penting untuk kelangsungan hidup mereka.
Foto milik WWF.
Pada tahun 2001, Kementrian Kehutanan Indonesia melarang penebangan dari setiap jenis ramin, dan apapun yang terkait perdagangan domestik atau internasional.Pada tahun yang sama, Indonesia secara sepihak menempatkan populasi raminnya pada Appendix III CITES,dan memberikan mandat pada negara-negara pengimpor untuk menghentikan impor ramin yang diekspor secara ilegal.
Pada tahun 2004, mengingat terus-menerus hilangnya habitat ramin dan penebangan ilegal kayu ramin, Kementrian Kehutanan meminta negara-negara CITES untuk memasukkan semua spesies ramin ke daftar Appendix II yang lebih tinggi, yang menuntut kendali perdagangan yang lebih ketat, dalam upaya untuk mencapai peningkatan penegakan larangan ekspor melalui pengawasan internasional dari potensi pelanggaran perdagangan berdasarkan CITES.
Hampir semua perdagangan produk yang berasal dari ramin Indonesia adalah ilegal
Appendix II CITES mencakup daftar produk apapun yang mungkin mengandung ramin Indonesia, bagian-bagian atau turunannya, dengan beberapa pengecualian yang sangat terbatas seperti benih, bibit dan kultur jaringan.Pulp atau produk kertas tidak secara spesifik dikecualikan (dengan demikian diatur) oleh pengaturan dalam daftar.
Pada prakteknya, hanya ada satu sumber legal ramin – operasi penebangan selektif bersertifikat-FSCPT Diamond Raya dan perusahaan-perusahaan pemrosesan yang terkait. Sejak 2001, database perdagangan CITES menunjukkan bahwa ekspor resmi ramin Indonesia terbatas pada kayu gergajian dan produk kayu. Produk lainnya yang diperdagangkan secara internasional yang mengandung ramin Indonesia – apakah kayu ramin atau produk olahan yang mengandung ramin - merupakan pelanggaran daftar ramin pada CITES Appendix II.
Demikian pula, di Indonesia, setiap penebangan dan perdagangan ramin selain yang dipanen Diamond Raya adalah ilegal dan merupakan pelanggaran peraturan CITES di Indonesia.Hukuman untuk penyelundupan/kesalahan deklarasi atau perdagangan spesies yang dilindungi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan termasuk hukuman penjara, penyitaan barang, denda dan pencabutan izin operasi.
Hal-hal pelengkap
APP dan hilangnya habitat
Habitat Ramin terus dihancurkan walau diberlakukannya larangan. Kementrian Kehutanan - yang bertanggung jawab atas perlindungan hutan dan sektor kehutanan - merekomendasikan 'tidak ada konversi lebih lanjut dari hutan rawa gambut untuk pemanfaatan lain. Analisis pemetaan Greenpeace dari data Kementrian mengindikasikan bahwa pemasok kayu pulp APP telah menjadi pendorong utama pembukaan hutan rawa gambut Sumatra, habitat pemting ramin dan harimau Sumatra.
Habitat Ramin terus dihancurkan walau diberlakukannya pelarangan
Kementrian Kehutanan pada saat yang sama bertanggungjawab untuk perlindungan hutan dan eksploitasi sektor kehutanan
Kerumutan, Riau, Sumatra, Indonesia, 2011: Pembukaan hutan rawa gambut aktif oleh pemasok kayu pulp APP PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa.
© Greenpeace.
Kementrian Kehutanan memainkan dua peran dalam kaitannya dengan perusahaan yang terlibat dalam sektor kehutanan dan kepatuhan mereka dengan hukum yang mengatur perlindungan ramin.
Otoritas Manajemen CITES di Indonesia adalah Kementrian Kehutanan, melalui Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA).Dirjen ini mengeluarkan kuota dan lisensi untuk operasi tertentu untuk penebangan legal spesies CITES dan mengkonfirmasi melalui penerbitan Izin Ekspor CITES, bahwa setiap ekspor CITES Appendix II mencantumkan spesimen atau turunannya berasal dari sumber legal dan untuk panen mereka untuk menjadi 'tidak merugikan kelangsungan hidup spesies di alam liar'.
Sejak tahun 2001, Otoritas Manajemen CITES di Indonesia telah memberitahu Sekretariat CITES – badan koordinasi dan penasihat untuk negara-negara penandatangan CITES – dalam beberapa kesempatan bahwa satu-satunya sumber ramin legal Indonesia adalah operasi penebangan selektif PT Diamond Raya. Ini adalah satu-satunya operasi yang diberi izin oleh PHKA karena memenuhi persyaratan tidak merugikan yang diharuskan dalam daftar Lampiran II, prasyarat yang diperlukan untuk perdagangan internasional.Dengan demikian, ramin lainnya dari Indonesia yang masuk ke perdagangan internasional adalah ilegal.
Kementrian Kehutanan juga adalah badan lisensi untuk konsesi melalui Dirjen Produksi Hutan. Selain mengeluarkan izin konsesi penebangan selektif, Dirjen ini memberikan wilayah luas untuk Hutan Produksi - wilayah tanah untuk eksploitasi oleh sektor kehutanan - untuk penebangan dan konversi menjadi perkebunan kayu pulp atau perkebunan kayu lainnya.
Inisiatif Kementrian Kehutanan 'Mari selamatkan ramin, mari selamatkan hutan rawa gambut' untuk menghentikan hilangnya habitat ramin
Sejak larangan perdagangan ramin tahun 2001, Kementrian Kehutanan Indonesia telah menerbitkan sejumlah laporan yang ditayangkan dalam website khusus, ‘Mari selamatkan ramin dan hutan rawa gambut demi masa depan kita’.
Tujuan laporan ini adalah ‘untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk keberhasilan pelaksanaan CITES',dalam rangka untuk mencegah lebih lanjut hilangnya dan memastikan berkelanjutan pengelolaan ramin di Indonesia.
Salah satu laporan pertama menemukan adanya banyak habitat ramin penting ditemukan di wilayah konsesi hutan produksi 'terutama dikelola oleh pemegang konsesi hutan'.Laporan selanjutnya mengakui bahwa pembukaan hutan legal merupakan pendorong utama ancaman hilangnya habitat ramin yang tersisa.Laporan mengakui kelemahan institusional: "Tidak ada penegakan hukum yang berarti'.
Dalam hal rekomendasi, salah satu laporan menyatakan: "Tidak boleh ada konversi dari hutan rawa gambut untuk pemanfaatan lainnya.
Sektor pulp merupakan pendorong utama hilangnya habitat spesies yang dilindungi CITES
Analisis pemetaan Greenpeace dari data Kementrian Kehutanan menunjukkan bahwa antara 2003 dan 2009, Sumatra kehilangan 800.000ha (28%) dari hutan rawa gambutnya. Dari kehilangan ini, hampir seperlimanya (180.000ha – atau seluas lebih dari dua kalinya kota New York) terjadi dalam wilayah yang sekarang dialokasikan untuk pemasok-pemasok kayu pulp yang terafiliasi dengan APP; ini merepresentasikan hilangnya 40% hutan rawa gambut dalam daerah ini; sebagian dari kerusakan ini mungkin telah terjadi sebelum pemasok APP mengambil alih konsesi-konsesi ini.
Ancaman yang lebih luas dari pembukaan dan pengembangan hutan rawa gambut, habitat ramin dan harimau penting, diilustrasikan dengan analisis pemetaan lebih lanjut dari data Kementrian Kehutanan:
- Pada tahun 2003, Sumatera dan Kalimantan memiliki kurang lebih 6 juta ha hutan rawa gambut.
- Pada tahun 2003, separuhhutan rawa gambut (2,9 juta ha) terletak di Sumatra. Hampir setengahnya (1,3 juta ha) terletak di gambut (> 4m), habitat ramin sangat penting.
- 80% dari hutan rawa gambut Sumatra pada 2003 juga diidentifikasi sebagai habitat harimau. Harimau Sumatra terdaftar dalam Appendix I CITES.
- 2 juta ha (69%) darikawasan hutan rawa gambut Sumatra pada tahun 2003 adalah kawasan yang diperuntukkan untuk pembukaan atau pengembangan menjadi perkebunan kayu (HP, HPK, APL).
- 1,2 juta hektar (43%) dari daerah hutan rawa gambut Sumatra yang tersisa pada tahun 2003, sekarang dialokasikan untuk perkebunan kayu atau konsesi minyak kelapa sawit (yaitu pembukaan lahan).
- 0,9 juta hektar (30%) dari daerah hutan rawa gambut Sumatra pada tahun 2003 kini dalam konsesi yang dialokasikan untuk perkebunan kayu – setengahnya untuk pemasok APP.
Membandingkan (overlaying) peta tutupan hutan Kementrian Kehutanan pada tahun 2006 dan 2009 dengan peta wilayah mengilustrasikan bahwa antara tahun 2006 dan 2009, para pemasok kayu pulp APP telah menjadi pendorong kuat pembukaan hutan gambut Sumatra.
Mengingat bahwa pulp adalah komoditas yang digunakan secara luas dalam produk yang diperdagangkan secara global, dan APP yang merupakan salah satu dari dua pemain utama di sektor pulp Indonesia, tumpang tindih luas ini antara habitat ramin penting dan daerah yang memiliki izin untuk memasok sektor pulp (termasuk APP) dengan spesies kayu keras tropis campuran (MTH) menyoroti skala potensi ancaman terhadap kelangsungan hidup jangka panjang dari populasi di ramin Indonesia.
Ketergantungan yang tinggi dari sektor pulp pada kayu hutan alam yang berasal dari penebangan habis habitat ramin menimbulkan risiko bahwa kayu ramin secara ilegal ditebangi bersama dengan spesies hutan hujan lainnya, dan tercampur dalam rantai pasokan kayu pulp perusahaan dan kemudian masuk ke dalam perdagangan internasional.
Hal-hal pelengkap
Apa arti kebijakan APP pada prakteknya
Kebijakan Sinarmas Forestry dan APP mengikat mereka untuk memastikan tidak ada ramin dalam pasokan kayu pulp APP. Investigas Greenpeace mengungkapkan bahwa kayu ramin ilegal secara teratur bercampur dengan spesies hutan hujan lainnya dalam timbunan dalam pabrik pulp utama APP sementara menunggu untuk dijadikan pulp. Sinarmas Forestry adalah pemasok 'eksklusif' APP, dan bukti ini menunjukkan bahwa Sinarmas Forestry gagal untuk ketat mengawasi pasokan kayu pulp ke pabrik. Sinarmas Forestry dan APP melanggar hukum Indonesia.
Keberhasilan implementasi APP akan ‘Komitmen keberlanjutan’ dan ‘Kebijakan pengadaan serat’ mereka bergantung pada Sinarmas Forestry secara efektif mengatur pasokan pasokan pulp.
Berikut adalah apa arti kebijakan Sinarmas Forestry dan APP dengan kaitannya dengan ramin, mengingat status terlarangnya:
- Sinarmas Forestry berkomitmen untuk memastikan kepatuhan dengan pelarangan ramin Indonesia dan peraturan CITES. Ini termasuk memastikan bahwa operasinya tidak termasuk penebangan atau perdagangan ramin untuk pabrik pulp APP.
- APP mempertahankan toleransi nol ramin dalam rantai pasokan mereka. Ini termasuk memastikan bahwa pemasok pulp ‘eksklusif’ mereka, Sinarmas Forestry, tidak menebang, memperdagangkan atau memasok ramin ke pabrik-pabrik pulpAPP.
- Dalam operasi pabrik mereka, APP berkomitmen untuk memenuhi secara tegas dengan peraturan Indonesia mengenai ramin dan peraturan nasional CITES, dan peraturan yang mengatur perdagangan internasional. Ini termasuk memastikan tidak ada ramin yang melalui gerbang pabrik Indah Kiat Perawang.
APP akan menghentikan kontrak dengan pemasok pulp manapun yang melanggar peraturan ramin Indonesia dan peraturan nasional CITES dengan menebang, memperdagangkan atau menggunakan ramin.
Ramin ilegal di pabrik utama APP
Investigasi menunjukkan bahwa ramin ilegal melewati gerbang pabrik Indah Kiat Perawang atau fasilitas pelabuhan mereka dengan kayu gelondongan lainnya dari penebangan hutan alam – atau yang dinamakan kayu keras tropis campuran (MTH) – dan ditimbun di logyard MTH utama dalam Indah Kiat Perawang (pabrik pulp APP utama di Indonesia).
Mengingat bahwa Sinarmas Forestry dan APP mengklaim bahwa Sinarmas Forestry adalah pemasok 'eksklusif' kayu pulp APP untuk Indah Kiat Perawang, dapat diasumsikan bahwa Sinarmas Forestry memasok kayu pulp MTH yang ditemukan di logyard dalam kompleks pabrik. Hal ini menggambarkan kegagalan Sinarmas Forestry untuk mengatur secara ketat pasokan kayu pulp yang masuk ke pabrik mereka, dan melanggar kebijakan mereka sendiri dan peraturan ramin Indonesia dan peraturan nasional CITES.
Hal ini juga menunjukkan kegagalan APP untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan mereka sendiri dan pelarangan ramin Indonesia serta peraturan nasional CITES.
Hal-hal pelengkap