Hutan hujan dan laham gambut Indonesoa penting bagi iklim, satwa liar dan masyarakat hutan
Riau, 2010: Hutan rawa gambut Kerumutan.
© Greenpeace
Pemerintah Indonesia memperkirakan wilayah lahan gambut (termasuk hutan gambut) menyimpan jumlah karbon yang sama seperti yang tersimpan di hutan Amazon. Diperkirakan terdapat ~36Gt karbon.
Indonesia adalah salah satu lokasi hutan hujan dunia terbesar yang tersisa, serta lahan gambut yang kaya karbon. Melindungi hutan hujan dan lahan gambut Indonesia penting untuk mempertahankan stabilitas iklim dan memastikan keberlangsungan hidup spesies liar yang terancam punah seperti harimau Sumatra serta orangutan Sumatra dan Kalimantan. Kehidupan masyarakat adat hutan juga bergantung pada kelestarian hutan. Menurut data resmi pemerintah, pada tahun 2006 (tahun terakhir dimana data resmi tersedia), luas hutan mencapai hampir 100 juta hektar. Menurut Wetlands International, lahan gambut meliputi sekitar 21 juta hektar, dengan lebih dari separuhnya tertutup hutan. Habitat hutan orangutan Kalimantan meliputi hampir 8 juta hektar, habitat hutan harimau Sumatra sekitar 11,5 juta hektar dan habitat hutan gajah 2,2 juta hektar.
Rencana pembangunan saat ini untuk sektor-sektor kunci seperti pulp dan kelapa sawit mengakibatkan jutaan hektar habitat hutan dan lahan gambut yang kaya karbon berisiko dihancurkan, walaupun baru-baru ini dikeluarkan moratorium pemberian ijin baru namun ini hanya parsial dan akan tetap mengancam hutan tersisa dan lahan gambut.
Saat ini tidak ada insentif nyata untuk industri melalui model bisnis yang menghindari deforestasi dan mempromosikan efisiensi tinggi penggunaan lahan melalui peningkatan produktifitas. Tanpa insentif-insentif ini pembangunan enomomi Indonesia akan berisiko besar pada hilanggnya hutan alam tersisa, emisi tinggi dan praktek industri yang buruk.
Ini bukan model pembangunan yang harus didukung siapapun. Ini akan menggagalkan penghentian deforestasi dan degradasi lahan gambut yang akan mengakibatkan kerugian nasional dan global. Emisi gas rumahkaca (GRK) tinggi akan mempercepat perubahan iklim, hilangnya ekosistem hutan akan mendorong hilangnya keanekaragaman hayati dan model pembangunan bisnis status quo akan menjegal gerakan menuju ekonomi rendah karbon yang sesungguhnya di Indonesia.
Hal-hal pelengkap
Sektor-sektor pulp dan kelapa sawit mendorong pengerusakan hutan hujan
Laporan investigasi Greenpeace 2010.
Pemerintah Indonesia mengidentifikasi pendorong utama deforestasi adalah sektor-sektor pulp dan kelapa sawit.
November 2010, Greenpeace Menerbitkan laporan ‘Uang Perlindungan’, memaparkan temuan investigasi mengenai potensi dampak buruk pada hutan dan lahan gambut Indonesia dari rencana pembangunan nasional Indonesia dan model-model pembangunan bisnis yang berbasis lahan.
Sebagaimana dirinci laporan tersebut, rencana-rencana ekspansi ekonomi pemerintah untuk industri besar yang mengungkapkan ekspansi yang dicanangkan untuk sektor-sektor pulp, kelapa sawit, biofuel, dan batubara paling tidak akan menambahkan ~63 juta ha lahan ke dalam rantai produksi berbasis lahan pada tahun 2030:
- Hutan tamanan kayu termasuk kayu pulp: 28 juta ha
- Tanaman industri termasuk kelapa sawit: 9 juta ha (total permintaan tataguna lahan tidak diperkirakan)
- Pertanian: 13 juta ha kawasan hutan (total permintaan tataguna lahan tidak diperkirakan)
- Hutan tanaman untuk biofuel termasuk kelapa sawit: 9 juta ha
- ambang: 4 juta ha dalam Hutan (total permintaan tataguna lahan tidak diperkirakan)
Jumlah ini akan sama dengan semua kawasan yang dizonakan untuk ekapansi yang belum ditentukan peruntukannya.
Data Kementrian Kehutanan menunjukkan wilayah yang dicanangkan untuk ekspansi oleh sektor-sektor ini termasuk 40% dari wilayah hutan Indonesia – sekitar 37 juta ha, wilayah sebesar gabungan negara Norwegia dan Denmark – serta 80% wilayah lahan gambut Indonesia – sekitar 16 juta ha – dan 50% habitat hutan orangutan. Angka-angka pemerintah menunjukkan bahwa karbon dalam hutan dan gambut yang berisiko berjumlah 38GtC – setara dengan emisi GRK global selama empat tahun.
Tambahan 23 juta ha kawasan Hutan Tanaman tersedia eksklusif untuk tebang pilih (HPH). Peraturan-peraturan Kementrian Kehutanan mendikte bahwa konsesi HPH yang telah rusak ditebangi dapat disediakan untuk pembukaan dan pembangunan perkebunan kayu pulp. Hal ini secara progresif mengurangi ekosistem hutan alam di Indonesia.
Pabrik-pabrik pulp Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan serat kayu saat ini melalui perkebunan kayu pulp dan terus bergantung pada deforestasi atau kayu alam. Pembukaan hutan menyediakan bahan baku dengan harga rendah untuk memenuhi kebutuhan pabrik-pabrik pulp – deforestasi oleh sektor pulp memberi subsidi kepada ekspansi perusahaan.
Operasi-operasi saat ini pada sektor-sektor pulp dan kelapa sawit dicirikan oleh pemerintahan yang lemah – dengan jelas meluasnya pengesampingan peraturan mengenai izin, analisa dampak lingkungan dan perlindungan lahan gambut dalam – pengelolaan lahan yang lemah dan produktiktifitas yang rendah.
Ekspansi perkebunan dalam sektor-sektor pulp dan kelapa sawit Indonesia mencakup separuh dari rencana deforestasi di masa mendatang. Kedua sektor ini telah bersiap untuk ekspansi besar-besaran, dengan rencana pemerintan untuk melipat tiga produksi pulp dan kertas pada tahun 2025 dan melipat dua produksi kelapa sawit pada tahun 2020. Target-target ekspansi tambahan juga telah dicanangkan untuk produksi biofuel.
Sinar Mas Group: apakah berdiri untuk praktek terbaik industri atau deforestasi seperti biasa?
Pendekatan status quo terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia didasari ekspansi yang bergantung pada deforestasi. Walau demikian potensi panen yang diklaim oleh salah satu divisi Sinar Mas Group – pemain utama di kedua sektor pulp dan kelapa sawit – menunjukkan bahwa, dengan menggunakan praktek terbaik tanpa penambahan total wilayah saat ini untuk konsesi kayu pulp diperlukan untuk memenuhi ambisi pertumbuhan ekonomi.
Pengumuman kebijakan baru-baru ini oleh divisi pulp dan kelapa sawit Sinar Mas Group menunjukkan bahwa yang satu mengambil pendekatan status quo sementara yang lainnya mengambil pendekatan ‘tanpa jejak deforestasi’.
Asia Pulp & Paper (APP), divisi pulp Sinar Mas, telah mengumumkan bahwa mereka akan tetap bergantung pada hutan hujan Indonesia pada akhir 2015. Strategi pembangunan bisnis APP berdasarkan ekspansi hutan terus menerus dari para pemasoknya.
Golden Agri Resources (GAR), divisi kelapa sawit Sinar Mas, memperkenalkan kebijakan konservasi hutan mereka yang baru pada tahun 2011 ‘untuk memastikan operasi kelapa sawit mereka tidak meninggalkan jejak deforestasi’ dan berjanji untuk mengakhiri pengembangan lahan gambut.
Hal-hal pelengkap
Moratorium gagal menghentikan deforestasi yang direncanakan pemerintah
Jambi, 2009: Pembukaan hutan hujan dalam konsesi di Jambi.
© Greenpeace / Daniel Beltra.
Deforestasi dan degradasi lahan gambut adalah sumber utama 85% emisi GRK Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengklaim telah menjalani visi ekonomi hijau dengan mencapai 7% pertumbuhan ekonomi dan 26% pengurangan emisi GRK dari skenario status quo pada tahun 2020.
Dalam usaha untuk memenuhi target-target ekonomi dan emisi GRK ini, pada akhir April 2011 Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan bahwa Indonesia telah memiliki lebih dari 30 juta hektar ‘lahan terdegradasi’ yang tersedia ekspansi sektor-sektor kelapa sawit dan kehutanan. Pada Bulan Mei 2011, Beliau mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) yang memberlakukan moratorium dua tahun akan pemberian izin baru pada hutan primer dan lahan gambut.
Analisis pemetaan awal Greenpeace berdasarkan data pemerintah terbaik yang tersedia mengindikasikan batasan-batasan nyata dari moratorium dan nilai yang berisiko dalam apa yang dinamakan ‘lahan terdegradasi’ yang masih tersedia untuk ekspansi. Rencana-rencana pemerintah untuk ekspansi sektor-sektor pulp dan kelapa sawit berarti langkah-langkah baru ini akan gagal dalam mengatasi dua pendorong utama deforestasi. Dengan secara efektif melabel ulang kegiatan ekspansi dari kedua sektor yang bergantung pada deforestasi ini sebagai bagian dari pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan, pemerintah menghindari emisi atau hilangnya habitat terkait deforetasi status quo.
Akhir kata – jutaan hektar hutan dan lahan gambut berisiko, walaupun telah ada moratorium
Walau telah dikeluarkannya moratorium, banyak dari jutaan hektar ekosistem hutan, kritis bagi kelangsungan hidup harimau dan orangutan di alam bebas, dilabel ulang sebagai ‘lahan terdegradasi’ dan berisiko terkena ekspansi industri.
Dari kawasan ini, sekitar 35 juta hektar hutan dan lahan gambut terletak dalam kawasan konsesi pulp, kelapa sawit, batubara, pertanian atau HPH, termasuk hampir separuh dari semua habitat hutan tempat hidup orangutan.
Asumsi-asumsi dibalik analisis kami
Analisis pemetaan dan data Greenpeace didasari oleh asumsi-asumsi legal dan tata pemerintahan berikut ini:
- Hukum Indonesia telah melindungi lahan gambut dengan kedalaman >3m, dengan demikian wilayah dengan kedalaman >3m tidak termasuk mendapatkan‘perlindungan tambahan’ dalam hal angka-angka dalam moratorium.
- Semua lahan gambut, apapun kedalamannya, dalam konsesi yang ada berisiko karena kurangnya tata pemerintahan.
- Kelompok data lahan gambut mengelompokkan kisaran kedalaman menjadi 0–2 meter, 2–4 meter, dst. Analis ini berdasarkan kelompok >4 meter dan dengan demikian kemungkinan akan melebihkan pernyataan ‘perlindungan tambahan’ yang ditawarkan oleh moratorium.
- Tidak semua data konsesi berada di ranah publik; dengan demikian ‘perlindungan tambahan’ terlalu rendah memperkirakan wilayah dengan izin konsesi yang ada dan izin prinsip.
Hal-hal pelengkap