Skip navigation.
Para aktivis Greenpeace memakai topeng dengan dua sisi muka yang 
berbeda guna menunjukkan sifat Departemen Kehutanan yang bermuka dua. 
Para aktivis memegang bibit pohon di satu tangan dan gergaji mesin di 
tangan lainnya guna menunjukkan bagaimana pemerintah di satu sisi 
memfasilitasi penggundulan hutan sementara di sisi lain mendorong 
kegiatan penanaman pohon, Jakarta, 6 Agustus 2008.

Para aktivis Greenpeace menunjukkan bagaimana pemerintah di satu sisi memfasilitasi penggundulan hutan sementara di sisi lain mendorong kegiatan penanaman pohon.

Besarkan Gambar

Seluruh pemerintahan di dunia dan kalangan industri harus melindungi hutan hujan tropis yang tersisa sebelum semuanya terlambat demi menyelamatkan iklim, masyarakat pemilik dan yang hidup di sekitar hutan serta keanekaragaman hayati.

Kami meninginkan penghentian deforestasi di hutan hujan tropis tersisa pada tahun 2015

 

 

 

 

 

 


Beberapa cara untuk menghentikannya:


1) Pelarangan pembalakan dan pengrusakan lahan gambut

Indonesia :  Moratorium atau jeda sementara seluruh konversi hutan dan lahan gambut.

 
2) Membeli minyak kelapa sawit dari produksi perkebunan yang bertanggung jawab   

Baik pemasok maupun pengguna minyak sawit harus menghentikan pembelian dari perusahaan yang tidak mendukung moratorium atau jeda sementara atas alih fungsi hutan dan lahan gambut.

 
3) Perjanjian Iklim Internasional

  • Bagi negara-negara yang ingin mendapatkan dana dari perdagangan karbon, seperti Papua Nugini,  harus bersungguh-sungguh menghentikan deforestasi pada tahun 2015. Mereka harus  mengambil langkah nyata penghentian pembalakan ilegal dan merusak.
  • Tahap lanjut Protokol Kyoto harus menghentikan deforestasi untuk mengurangi emisi global gas rumah kaca. Kami menuntut komitmen yang mengikat secara hukum dengan target dan karena waktu yang tegas.
  • Proses dari Protokol Kyoto harus mengadopsi usulan Greenpeace berjudul ‘Forest for Climate’ guna melindungi hutan serta hak-hak dan penghidupan masyarakat adat.