Apakah kita mempercayai pembunuh paus dan mengatakan mereka tidak bersalah?
Aktivis Greenpeace melakukan protes atas penahanan aktivis anti pemburuan paus Greenpeace Jepang, yang dikenal sebagai “Tokyo Two” (Junichi Sato dan Toru Suzuki) sejak tahun 2008, membawa spanduk menuntut keadilan bagi mereka dan mengantarkan surat kepada Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia.
Aktivis Greenpeace melakukan protes atas penahanan aktivis anti pemburuan paus Greenpeace Jepang, yang dikenal sebagai “Tokyo Two” (Junichi Sato dan Toru Suzuki) sejak tahun 2008, membawa spanduk menuntut keadilan bagi mereka dan mengantarkan surat kepada Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia.
Aktivis Greenpeace melakukan protes atas penahanan aktivis anti pemburuan paus Greenpeace Jepang, yang dikenal sebagai “Tokyo Two” (Junichi Sato dan Toru Suzuki) sejak tahun 2008, membawa spanduk menuntut keadilan bagi mereka dan mengantarkan surat kepada Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) telah menyatakan bahwa
Pemerintah Jepang melakukan pelanggaran berbagai hak asasi manusia
yang telah disepakati secara internasional dengan melakukan
penahanan terhadap dua aktivis Greenpeace yang berhasil mengungkap
kasus korupsi besar dalam program pengelolaan paus Jepang.
Junichi Sato dan Toru Suzuki, atau kerap disebut "Tokyo Two",
akan menjalani persidangan pada 15 Februari 2010 mendatang, dan
pada Desember lalu Komisi Kerja untuk Penahanan Semena-mena UNHRC
menginformasikan kepada Pemerintah Jepang bahwa mereka telah
melanggar HAM kedua orang itu.
Junichi dan Toru bertindak atas nama kepentingan publik untuk
membongkar skandal yang melibatkan korupsi dari program paus yang
didanai oleh uang pembayar pajak Jepang. Sekarang sangat jelas
bahwa pelanggaran HAM bukan hanya menurut Greenpeace, tetapi juga
menurut badan resmi PBB. Kami berharap Pengadilan Jepang mencatat
pendapat ini dan melakukan penilaian hukum dengan adil dan
semestinya
Mereka membutuhkan bantuan Anda sekarang lebih dari
sebelumnya.
Junichi
dan Toru telah melakukan sesuatu untuk kepentingan masyarakat
dengan mengekspos penangkapan ikan paus skala besar yang sangat
membahayakan habitat paus. Tetapi yang terjadi saat ini Junichi
dan Toru diadili.
Komisi kerja itu menyatakan bahwa Sato dan Suzuki telah
"...bertindak atas dasar kepentingan publik yang lebih besar saat
melakukan pengungkapan kejahatan di dalam industri paus yang
didanai oleh pembayar pajak." Kedua orang ini juga sudah menyatakan
bersedia bekerja sama dengan polisi dan jaksa dalam pengungkapan
kasus korupsi ini, tetapi pemerintah dalam penahanan keduanya tidak
memasukkan informasi penting seperti detail aktivitas mereka
sebagai aktivis lingkungan, hasil investigasi yang telah mereka
lakukan, bahkan bukti-bukti yang dikumpulkan keduanya yang
sebenarnya sangat membantu yang berwenang melakukan
investigasi.
Komisi itu berkesimpulan: "Hak asasi kedua aktivis lingkungan
ini untuk tidak dibatasi secara semena-mena kebebasannya; hak
mereka untuk kebebasan beropini dan berekspresi serta melakukan
aktivitas yang legal, serta hak mereka untuk melakukan aktivitas
damai tanpa intimidasi dan kekerasan tidak dihormati oleh sistem
hukum ini."
Komisi ini juga menemukan bahwa pemerintah Jepang telah
melanggar pasal 18, 19 dan 20 dari Deklarasi Hak Asasi Manusia
Universal serta pasal 18 dan 19 Perjanjian Hak Sipil dan Politik
Internasional. Komisi juga berkesimpulan bahwa hak mempertanyakan
penahanan Sato dan Suzuki sebelum pengadilan yang dilakukan secara
adil tidak dilakukan.
"Keputusan untuk melakukan tuntutan berbau politis ini dilakukan
oleh Pemerintah Jepang terdahulu. Sekarang pemerintahan baru bisa
menghapuskan aib ini dengan memastikan bahwa persidangan akan
berjalan adil, menaati aturan hukum internasional," ujar Dr. Kumi
Naidoo, Direktur Eksekutif Greenpeace Internasional, yang pekan
depan akan berada di Jepang untuk mengamati persidangan ini.
"Perdana Menteri Hatoyama harus mengeluarkan instruksi untuk
meneliti ulang kasus ini."
Sejak penahanan mereka pada Juni 2008, lebih dari seperempat
juta orang di seluruh dunia telah menandatangani petisi yang
menuntut keadilan bagi Sato dan Suzki, dan para ahli hukum termasuk
advokat-advokad Mahkamah Agung seluruh dunia telah menyatakan
keprihatinan. Kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional
seperti Amnesti Internasional dan Transparansi Internasional juga
telah mempertanyakan keabsahan penuntutan ini. Satu minggu protes
di Kedutaan Besar Jepang di seluruh dunia dimulai hari ini menuju
persidangan minggu depan.
Pendapat lengkap Kelompok Kerja UNHRC bisa dilihat di:
http://www.greenpeace.org/tokyo-two/wgad-opinion Dr Naidoo's
Huffington Post blog bisa dilihat di:
http://www.huffingtonpost.com/kumi-naidoo Pada Januari 2008,
Greenpeace memulai investigasi yang menjadi indikasi tuduhan bahwa
kegiatan perdagangan daging paus terorganisir telah dilakukan oleh
para awak kapal Program Penelitian Paus Jepang, yang didanai oleh
pajak yang dibayar masyarakat. Berdasarkan data dari seorang
informan yang pernah ikut program itu, Junichi Sato dan Toru Suzuki
memulai investigasi, dan kemudian menemukan bukti kuat yakni
kotak-kotak karton berisi daging paus yang secara rahasia dikirim
ke rumah-rumah awak kapal, dan kemudian dijual untuk menuai
keuntungan. Junichi kemudian mengantarkan kotak-kotak itu kepada
Kantor Kejaksaan Tokyo pada Mei 2008, sekaligus membuat pengaduan
akan adanya tindak ilegal ini. Kasus ini malah dihentikan pada 20
Juni, dan pada hari yang sama Junichi dan Sato ditangkap dan
ditahan selama 26 hari dengan tuntutan pencurian dan memasuki
wilayah tanpa izin. Saat ini mereka menghadapi tuntutan 10 tahun
penjara. Informasi lebih lanjut:
http://www.greenpeace.org/tokyo-two/whaling-on-trial
http://www.greenpeace.org/tokyo-two
Support Tokyo-Two
Mereka membutuhkan bantuan Anda sekarang lebih dari sebelumnya. Junichi dan Toru telah melakukan sesuatu untuk kepentingan masyarakat dengan mengekspos penangkapan paus skala besar yang sangat membahayakan habitat paus.
Dukung Kami!
Greenpeace adalah organisasi kampanye independen. Dukungan finansial dari individu-individu seperti anda adalah tulang punggung untuk kampanye-kampanye Greenpeace