Berita - 15 Oktober, 2008
Greenpeace hari ini mengumumkan bukti kegiatan penebangan ilegal di wilayah pengelolaan hutan (HPH) yang ijinnya dibekukan di daerah Kaimana, Papua Barat. Melalui operasi yang digelar oleh Bareskrim Polri pada bulan Juli lalu dua orang kepala kamp dari PT. Kaltim Hutama dan PT. Centrico ditangkap karena melanggar Undang-Undang 41/99 tentang Kehutanan, yakni merambah hutan di wilayah terlarang.
Penampungan kayu di Nabire, Papua Indonesia pada 13 Oktober 2008. Greenpeace mengumumumkan bukti kegiatan ilegal terus berlangsung di sebuah HPH yang ijinnya dibekukan di daerah Kaimana, Papua Barat
walaupun ijin kedua HPH ini telah
dibekukan beberapa bulan yang lalu karena melakukan pelanggaran,
Greenpeace mendapatkan bukti bahwa operasi masih berlangsung di
lapangan. Dengan demikian kegiatan ini merupakan tindakan melawan
hukum atau ilegal.
Greenpeace menyaksikan pemuatan kayu
ke atas tongkang di dua buah penampungan kayu (logpond) besar di
sekitar perairan Nabire. Staf BPKH Wilayah X mengkonfirmasi bahwa
log pond tersebut adalah milik PT. Kaltim Hutama dan PT Centrico
dan kemungkinan besar kayu-kayu tersebut diambil dari wilayah
konsesi kedua perusahaan tersebut di wilayah kabupaten Kaimana.
Yang berarti mereka melanggar hukum karena melakukan kegiatan saat
ijinnya dibekukan.
Awal bulan lalu tersangka kasus PT
Centrico ditemui berjalan bebas di Jakarta, saat seharusnya dia
berada dalam tahanan Mabes Polri. Dan saat ini Greenpeace menemukan
masih berlangsungnya kegiatan di wilayah konsesi PT. Kaltim Hutama.
Undang-Undang Kehutanan adalah kunci bagi perlindungan hutan alam
terakhir di Indonesia dan harus dipatuhi dengan baik. Pihak
perusahaan harus paham bahwa mereka tidak kebal hukum.
Pelayaran kapal Greenpeace MV
Esperanza di Indonesia mengawali kampanye bertajuk Hutan untuk
Iklim atau Forest for Climate minggu lalu di Jayapura menyoroti
dampak penggundulan hutan (deforestasi) di hutan alam terhadap
perubahan iklim global, dan penyusutan keanekaragaman hayati dan
penghancuran sumber-sumber penghidupan masyarakat pengguna kekayaan
hutan.
Greenpeace menyerukan pemberlakuan
sesegera mungkin penghentian sementara (moratorium) terhadap semua
bentuk konversi hutan di Indonesia guna mengendalikan emisi gas-gas
rumah kaca (GRK), menjaga kekayaan keanekaragaman hayati dan
melindungi penghidupan masyarakat setempat.
Minggu lalu Greenpeace menemukan
pembukaan hutan sagu dan nipah untuk persiapan perkebunan kelapa
sawit berskala besar yang miliki grup sinar mas. Hutan alam asli
Papua saat ini berada di bawah tekanan besar dari industri
penebangan dan kelapa sawit.
Upaya melindungi benteng terakhir
hutan alam Indonesia sangat penting untuk menangani dampak
perubahan iklim. Ini berarti desakan untuk melakukan moratorium
untuk penebangan hutan dan pendanaan internasional melalui PBB
untuk meindungi hutan atas nilai karbon yang dimilikinya.
Kapal Esperanza saat ini dalam
perjalanan dari Jayapura menuju Manokwari, di Propinsi Papua Barat,
akan berkegiatan di Indonesia hingga 15 November. Greenpeace
mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium terhadap
semua bentuk konversi hutan, termasuk perluasan perkebunan kelapa
sawit, pembalakan skala industri, serta faktor pendorong lain.
Dukung Kami!
Greenpeace adalah organisasi kampanye independen. Dukungan finansial dari individu-individu seperti anda adalah tulang punggung untuk kampanye-kampanye Greenpeace.