Berita - 3 April, 2009
Greenpeace dan Jikalahari (LSM Lingkungan di Riau) hari ini memaparkan dampak kehancuran hutan gambut di Riau terhadap kehidupan dan ketahanan pangan masyarakat di sepanjang aliran sungai Riau.
nelayan di sungai kuala cenaku, Riau.
Penelitian yang mencakup dampak air
gambut terhadap udang air tawar di sungai kualacenaku, Indragiri
hulu, Riau dilakukan oleh tim peneliti dari fakultas Perikanan dan
kelautan Universitas Riau bersama Greenpeace.
Lahan gambut di Riau merupakan salah
satu lahan gambut terbesar yang menyimpan karbon di dunia. Maka
ketika lahan dan hutan gambut ini di hancurkan maka emisi karbon
akan meningkat dan menimbulkan efek gas rumah kaca yang
mempengaruhi perubahan iklim, kehancuran hidup dan ketahanan pangan
masyarakat.
Dari hasil penelitian ini di temukan
bahwa penurunan populasi udang air tawar di sepanjang aliran sungai
kualacenaku di karenakan rendahnya kadar asam yang terkandung di
sungai tersebut. hilangnya populasi udang air tawar berdampak pada
penurunan pendapatan masyarakat dan sumber pangan.
Pembuatan kanal-kanal yang
mengalirkan air gambut dari lahan gambut ke sungai berdampak sangat
serius pada udang air tawar. Untuk mengembalikan populasi undang
air tawar ini, harus adanya penghentian atau menutup kanal-kanal di
sepanjang aliran sungai.
Pada Agustus 2008, Gubernur Riau Wan Abu Bakar pernah
mendeklarasikan jeda tebang di hutan alam dan menghentikan
pengrusakan hutan di Riau. Riau merupakan provinsi pertama yang
berinisiatif merespon pernyataan presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada saat pertemuan G-8 tahun 2008 lalu di Hokaido, Jepang untuk
menurunkan 50 persen emisi karbaon dari pengrusakan hutan tahun
2009.
Menindaklanjuti pernyataan Gubernur
akhir tahun lalu, secara nyata Greenpeace dan Jikalahari melakukan
penilaian dan pemetaan di beberapa lahan gambut termasuk di
Semenanjung Kampar untuk membangun rencana rehabilitasi lahan
gambut yang kering dan rusak. Namun hingga saat ini, moratorium
belum menjadi sebuah kebijakan resmi pemerintah Riau.
Penghancuran hutan dan lahan gambut
akan mengancam keselamatan dan ketahanan pangan masyarakat dan
moratorium adalah suatu rentan waktu untuk melakukan tindakan
memperbaiki sistem pengelolaan hutan yang selama ini tidak
dilakukan.
Dengan kenyataan ini menjadi
tantangan bagi legislative kedepan untuk menjamin keselamatan dan
ketahanan pangan masyarakat Riau dengan menggunakan hak-hak
legislasi sehingga kebijakan jeda tebang bisa terwujud.
Untuk masyarakat Riau hutan adalah
Jati Diri masyarakat melayu Riau. Diharapkan Gubernur Riau dapat
menunjukan kepedulian atas kehidupan dan ketahanan pangan
masyarakat Riau dengan segera menjadikan Jeda tebang suatu
kebijakan di Propinsi Riau.
Dukung Kami
Greenpeace adalah organisasi kampanye independen. Dukungan finansial dari individu-individu seperti anda adalah tulang punggung untuk kampanye-kampanye Greenpeace