Upaya hukum sudah kita lakukan. Baik yang perorangan baik korporasi semuanya sudah ada tindakan tegas ke sana.

Presiden Joko Widodo, 18 September 2019

 

“Kami harus menegakkan hukum ini tanpa pandang bulu. Walaupun terhadap orang terkaya di Indonesia, kalau mereka berbuat salah, ya mereka bersalah.”

Luhut Panjaitan, saat itu sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, 21 Oktober 2015 

 

 

Dari hasil analisis Greenpeace, 3.403.000 hektar (ha) lahan terbakar antara tahun 2015 sampai dengan 2018 di Indonesia, menurut hasil analisis burn scar (bekas terbakar) dari data resmi pemerintah. Pada tahun 2015 saja, lebih dari 2.600.000 ha lahan mengalami kebakaran. Kebakaran yang melanda Indonesia pada tahun 2015 dianggap sebagai salah satu bencana lingkungan hidup terbesar di abad 21, hingga saat ini. Bank Dunia memperkirakan bahwa krisis kebakaran tahun 2015 menyebabkan kerugian terhadap Indonesia sebesar 221 triliun rupiah dalam bentuk kerusakan hutan, sektor pertanian, sektor pariwisata serta sektor industri lainnya. Kabut asap menyebabkan gangguan pernapasan serta penyakit lainnya bagi ratusan ribu jiwa di seluruh wilayah yang terdampak, dan menurut sebuah studi, besar kemungkinan menyebabkan kematian dini hingga 100,000 jiwa.

Pemerintah Indonesia merespon dengan serangkaian komitmen untuk mencegah krisis ini terulang, juga berjanji untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk perusahaan-perusahaan yang mana ditemukan api di lahan mereka. Indonesia menerapkan Prinsip tanggung jawab mutlak kepada pihak  perusahaan sehubungan dengan kebakaran hutan, artinya, perusahaan yang bergerak pada sektor kehutanan, perkebunan atau pertambangan bertanggung jawab secara hukum atas setiap bentuk kebakaran apa pun di atas lahan mereka, terlepas sumber apinya.

Hasil analisis pemetaan Greenpeace Indonesia menggunakan data resmi pemerintah yang digabungkan dengan data tentang tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang ditemukan kebakaran di atas lahannya, hasilnya hampir tidak ada perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas yang konsesinya memiliki area kebakaran terbesar, telah dihukum secara tegas dengan diberikan sanksi oleh pemerintah. 

Temuan Utama: 

Perusahaan Kelapa  Sawit 

  • Hanya  dua dari belasan grup perusahaan Kelapa Sawit dengan area terbakar terbesar di dalam konsesi yang dimiliki pada rentang tahun 2015 hingga 2018, tidak menerima sanksi yang tegas baik dalam bentuk perdata dan administratif.
  • Tidak satu pun dari 10 konsesi Kelapa Sawit di Indonesia dengan area terbakar terbesar pada rentang tahun 2015 hingga 2018, telah menerima sanksi yang tegas baik dalam bentuk perdata/administratif.
  • Tidak satu pun Perusahaan Kelapa Sawit yang dicabut izinnya oleh pemerintah karena kebakaran hutan pada rentang tahun 2015 hingga 2018. Tiga kasus perusahaan yang izinnya kemudian dicabut, seluruhnya adalah Hutan Tanaman Industri/konsesi untuk perusahaan bubur kertas.

Perusahaan Bubur Kertas 

  • Sejumlah area dengan luas melebihi Singapura terbakar dalam konsesi yang berkaitan dengan Sinar Mas/Asia Pulp & Paper (APP) antara 2015 hingga 2018. Konsesi ini, dengan area kebakaran terbesar di seluruh Indonesia, namun hanya menerima sanksi perdata dan sanksi administratif atas penanaman kembali di area yang sebelumnya terbakar.
  • Sebuah perusahaan terkait dengan Sinar Mas/APP melakukan pembakaran di atas lahannya setiap tahun antara 2015 hingga 2018, namun tidak menerima sanksi perdata/sanksi administratif yang tegas.
  • Perusahaan lain terkait Sinar Mas/APP digugat ke pengadilan karena kebakaran di sekitar 20,000 ha lahan yang dimilikinya tahun 2014. Perusahaan yang bersangkutan dinyatakan kalah dalam kasus perdata tersebut, namun dilaporkan masih belum membayar kewajibannya untuk membayar kompensasi. Pada 2015, lebih dari 60,000 ha di konsesi yang sama kembali terbakar. Namun, sanksi tegas perdata dan administratif yang diterima perusahaan yang bersangkutan pada tahun tersebut hanyalah diperintahkan untuk melakukan penanaman kembali di area yang sebelumnya terbakar.
  • Sebuah perusahaan terkait APRIL/RGE mempunyai lahan konsesi yang terbakar tiap tahun sejak 2015, termasuk pada 2019. Pada periode 2015-2018, perusahaan yang bersangkutan menerima sanksi tegas perdata dan administratif hanya sebanyak dua kali. Sebuah investigasi tindak pidana yang dilangsungkan terhadap sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan yang bersangkutan, telah dihentikan pihak kepolisian pada 2016 disebabkan kekurangan bukti.

 

Tindakan hukum serta sanksi oleh Pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kebakaran hutan di lahan mereka. 

Sanksi oleh pemerintah terhadap perusahaan atas terjadinya kebakaran hutan diterapkan baik melalui jalur perdata atau administratif, atau lewat proses pidana. Perkara perdata dan administratif dapat berujung pada putusan untuk membayar ganti rugi, yang kerap kali disebutkan dalam media sebagai denda. Sanksi lainnya termasuk pencabutan izin, pembekuan izin, atau paksaan pemerintah. Teguran tertulis kerap pula dilayangkan ke perusahaan-perusahaan. Tahap pengumpulan bukti sebelum terbitnya sanksi administratif kadang kala ditandai dengan penyegelan area yang baru saja terbakar, yang dalam masa tersebut, perusahaan dilarang untuk menjalankan kegiatannya di atas area yang disegel. Agar sanksi tersebut dapat dicabut, perusahaan harus melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk memperbaiki praktik-praktik yang mereka lakukan dalam area konsesi yang dikenakan sanksi. Informasi mengenai tindakan apa yang harus dilakukan perusahaan, atau apakah perintah tersebut telah dilaksanakan, biasanya tidak tersedia untuk organisasi non pemerintah (non governmental organization/NGO).

Pemerintah Indonesia mengklaim telah mengupayakan berbagai cara dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kebakaran hutan, serta menyatakan telah memenangkan beberapa perkara perdata di pengadilan, yang di dalamnya perusahaan diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar yang totalnya mencapai triliunan rupiah. Namun, investigasi yang dilakukan Greenpeace pada awal 2019 menunjukkan bahwa tidak satupun dari perusahaan-perusahaan tersebut yang diperintahkan untuk membayar ganti rugi atas kebakaran hutan, telah melaksanakan kewajibannya tersebut. Pemberitaan media teranyar menyebutkan pemerintah mengaku baru menerima sekitar 400 miliar rupiah terkait kasus karhutla, meski hingga saat ini belum disebutkan perusahaan mana yang telah membayar.

Keberhasilan penuntutan atas perusahaan terkait Sinar Mas/APP, PT Bumi Mekar Hijau atas terjadinya kebakaran dalam konsesinya pada 2014, didasarkan kepada prinsip tanggung jawab mutlak. Namun, terpisah dari perkara ini, pemerintah secara praktis telah menjadikan prinsip tersebut tidak berguna dalam tindakannya terhadap perusahaan yang konsesinya memiliki lahan terbakar terbesar atau yang paling sering terbakar. Pada 2017, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), mencoba untuk mementahkan prinsip ini melalui Mahkamah Konstitusional, namun permohonan judicial review tersebut kemudian dicabut. Ketentuan mengenai tanggung jawab mutlak tetap berlaku dalam hukum di Indonesia. 

Presentasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018 menyajikan beberapa detail mengenai sanksi yang diterbitkan antara 2015 hingga 2018. Menurut presentasi tersebut, terdapat 11 perkara pidana yang ditindaklanjuti; yang hasilnya belum dilaporkan. 

 

 

Bagaimana analisis ini dilakukan? 

Greenpeace membuat serangkaian permintaan sesuai hak atas keterbukaan informasi pada akhir 2018 untuk memperoleh detail mengenai perkara-perkara sanksi pemerintah, termasuk nama-nama perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif dan pidana. Informasi dalam uraian ini didasarkan pada data mengenai sanksi yang lebih tegas yang dijatuhkan oleh pemerintah Indonesia pada Juli 2019. Data yang disajikan tidak mencakup rincian surat peringatan dan seluruh rincian sanksi pidana, karenanya tidak kami sertakan dalam analisis ini. Greenpeace telah meminta ulang data tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sejak 2015, pemerintah Indonesia juga telah merilis peta resmi burn scar tahunan, yang memungkinkan dilakukannya analisis terhadap area kebakaran tahun demi tahun di berbagai wilayah berbeda di seluruh Indonesia. Peta burn scar yang meliputi periode sampai dengan akhir 2018 telah dipublikasikan baru-baru ini. Angka tentang burn scar pada maklumat ini sudah dibulatkan ke atas atau ke bawah ke angka ratusan hektar terdekat.

Data konsesi perusahaan secara akurat belum tersedia di Indonesia, dan di luar dari upaya yang tengah dilangsungkan oleh organisasi masyarakat sipil untuk menekan pemerintah agar mengeluarkan data yang bersangkutan, kemajuan ke arah tersebut amat sangat terbatas. Namun, Greenpeace serta organisasi masyarakat lain telah mampu untuk mengkompilasi data konsesi nasional “terbaik yang ada”, diperoleh dari berbagai sumber, termasuk untuk industri seperti kelapa sawit, bubur kertas, dan kertas. Kendati seluruh upaya yang telah dilakukan guna memastikan bahwa data konsesi bersifat akurat, sebagai akibat dari perbedaan sumber data serta kurangnya transparansi pemerintah dan perusahaan, mungkin akan terdapat beberapa hal yang tidak akurat. Para perusahaan akan diberi kesempatan untuk berkomentar sebelum publikasi ini, dengan syarat mereka memberikan bukti untuk mendukung setiap perubahan pada temuan tersebut.

Menggunakan data burn scar resmi serta data konsesi terbaik yang ada memungkinkan kita untuk mengidentifikasi, konsesi manakah di Indonesia yang memiliki area kebakaran paling luas antara 2015 hingga 2018, yang paling sering terbakar pada masing-masing tahun tersebut, dan perusahaan atau grup manakah yang memiliki lahan konsesi terbakar paling luas di dalam kepemilikan mereka. Dengan memeriksa silang informasi tersebut dengan detail perusahaan terkena sanksi, dimungkinkan pula untuk mengidentifikasi apakah sanksi tegas perdata/administratif telah dijatuhkan kepada perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas serta grup yang memiliki lahan terbakar paling luas dalam konsesi mereka. Uraian ini meringkas hasil analisis tersebut, dengan berfokus pada periode 2015-2018 serta terlebih dahulu menitikberatkan pada kelapa sawit, kemudian pada HTI/bubur kertas. Kebakaran hutan berkaitan dengan peranan industri lain, seperti konsesi logging atau pertambangan, belum termasuk dalam pertimbangan. Musim kebakaran 2019 tidak pula disertakan sebab masih berlangsung dan dikarenakan data burn scar resmi untuk tahun ini belum tersedia, tetapi data tentang titik panas api yang teridentifikasi diberikan di lampiran. Mohon diingat bahwa klaim baru yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai sanksi administratif serta sanksi lainnya, telah diterbitkan dalam tahun 2019.

 

Kelapa Sawit

Sembilan dari selusin grup kelapa sawit yang memiliki area lahan terbakar terbesar di konsesi mereka antara 2015 dan 2018 tidak menerima sanksi perdata dan administrasi yang serius. Secara mengejutkan, tidak satu pun dari konsesi perusahaan kelapa sawit yang memiliki area kebakaran terbesar dan hanya satu yang terbakar setiap tahun pada periode ini yang telah dijatuhi sanksi yang tegas oleh pemerintah.

Grup Perusahaan Kelapa Sawit yang memiliki area kebakaran terbesar dalam konsesi mereka, untuk masa 2015-2018

Grup Perusahaan Kelapa Sawit Total perkiraan area kebakaran dalam Ha  Sanksi tegas bersifat perdata / administratif
Sungai Budi/Tunas Baru Lampung 16.500 0
Bakrie 16.500 0
Best Agro Plantation 13.700 0
LIPPO 13.000 0
Korindo 11.500 0*
Keluarga Fangiono 9.200 5
Genting 8.100 0
Amara 8.000 0
Salim 7.800 0
SIPEF 7.300 0
Gama 7.300 4
Citra Borneo Indah 6.800 0

* Nol sanksi untuk perusahaan kelapa sawit. Sebuah konsesi HTI yang dikuasai oleh Korindo, PT Korintiga Hutani, dikenakan sanksi. 

 

Hanya dua dari 12 grup Perusahaan Kelapa Sawit dengan total lahan terbakar terbesar dalam konsesi mereka, antara 2015 hingga 2018, yang telah dijatuhi sanksi tegas perdata dan administratif dari pemerintah. Grup keempat, Korindo, dijatuhi sanksi atas perkebunan HTI/bubur kayu di Kalimantan, yakni PT Korintiga Hutani, namun bukan atas kebakaran dalam konsesi Kelapa Sawit yang dimilikinya.

Semua, kecuali dua dari grup ini memiliki jumlah titik panas api signifikan yang teridentifikasi dalam konsesi yang dimilikinya, tahun ini.

 

Perusahaan Kelapa Sawit yang konsesinya memiliki area kebakaran terbesar dalam kurun 2015-2018 

Perusahaan/Lokasi Grup Perusahaan Total perkiraan area kebakaran dalam Ha  Sanksi tegas 

bersifat perdata &

administratif

PT Samora Usaha Jaya (A), Sumatera Selatan Sungai Budi/Tunas Baru Lampung 15.800 0
PT Monrad Intan Barakat, Kalimantan Selatan Bakrie 8.100 0
PT Katingan Mujur Sejahtera, Kalimantan Tengah LIPPO 7.600 0
PT Bangun Cipta Mitra Perkasa, Kalimantan Tengah Best Agro Plantation 7.400 0
PT Subur Maju Makmur, Kalimantan Selatan  Amara 5.700 0
PT Dendy Marker Indah Lestari, Sumatera Selatan SIPEF 5.500 0
PT. Karya Luhur Sejati, Kalimantan Tengah Best Agro Plantation 5.400 0
PT Pagatan Usaha Makmur, Kalimantan Tengah LIPPO 5.400 0
PT Dongin Prabhawa, Papua Korindo 5.200 0
PT Globalindo Agung Lestari, Kalimantan Tengah Genting  5.000  0

 

Tidak satu pun dari konsesi perusahaan kelapa sawit yang termasuk dalam daftar perusahaan dengan area kebakaran terbesar, antara 2015 hingga 2018 (lebih dari 5,000 ha), yang dijatuhi sanksi tegas perdata dan administratif oleh pemerintah.

7 dari perusahaan tersebut memiliki jumlah titik panas api signifikan yang teridentifikasi dalam konsesinya tahun ini.

 

Perusahaan Kelapa Sawit dengan area kebakaran terbesar di antara konsesi yang terbakar tiap tahunnya, dalam kurun 2015-2018 

Perusahaan/Lokasi Grup Perusahaan Total perkiraan area kebakaran dalam Ha  Sanksi tegas 

bersifat perdata&

administratif

PT Monrad Intan Barakat, Kalimantan Selatan Bakrie 8.100 0
PT Sandabi Indah Lestari, Sulawesi Tengah Sandabi 3.900 0
PT Sindora Seraya (Blok I), Riau Panca Eka 2.600 1
PT Sebukit Inter Nusa, Kalimantan Barat Sioeng 2.400 0
PT Surya Dumai Agrindo, Riau Fangiono Family/First Resources 2.400 0*

*Fangiono/First Resources, dijatuhi sanksi atas kebakaran di konsesi lainnya, namun tidak untuk konsesi yang tercantum dalam daftar. 

 

Hanya satu dari konsesi kelapa sawit yang terbakar setiap tahunnya, antara 2015 hingga 2018, dan melihat lebih dari 2,000 ha lahan yang terbakar, yang dijatuhi sanksi tegas oleh pemerintah: PT. Sindora Seraya diberikan sanksi paksaan pemerintah tahun 2016. Fangiono/First Resources telah dijatuhi sanksi tegas oleh pemerintah pada sejumlah kesempatan, namun tidak untuk PT Surya Dumai Agrindo, konsesi yang termasuk dalam daftar konsesi yang paling sering terbakar.

Dari perusahaan yang ada di daftar ini, empat sudah teridentifikasi memiliki titik panas api di konsesi mereka tahun ini.

 

Sektor Bubur Kertas

Pada sektor bubur kertas, terdapat beberapa hubungan antara grup perusahaan yang memiliki area kebakaran terbesar dalam konsesi mereka, dengan sanksi tegas oleh pemerintah. Namun, sanksi tidak sesuai dengan konsesi yang memiliki area kebakaran terbesar, atau yang paling sering terbakar. 

 

Grup perusahaan bubur kertas yang memiliki area kebakaran terbesar dalam konsesi mereka, dalam kurun 2015-2018

Grup perusahaan Bubur Kertas Total perkiraan area kebakaran dalam Ha Konsesi atau perusahaan yang dijatuhi sanksi
Sinar Mas (APP, pemasok dan afiliasinya) 257.900 Total jumlah sanksi: 10

PT. Buana Megatama Jaya (izin dibekukan sementara, 2015)

PT Bumi Mekar Hijau (izin dibekukan sementara, 2015)

PT Mega Alam Sentosa (izin dicabut, 2015)

PT SBA Wood Industries. (izin dibekukan sementara, 2016)

PT Wira Karya Sakti (paksaan pemerintah, 2015)

PT Bumi Andalas Permai (paksaan pemerintah, 2016)

PT Sekato Pratama Makmur (paksaan pemerintah, 2016)

PT Tri Pupajaya (paksaan pemerintah, 2016)

PT. Bina Duta Laksana (paksaan pemerintah, 2017) 

PT. Rimba Mandau Lestari (paksaan pemerintah, 2017) 

Perhutani/Inhutani serta perusahaan terkait  89.800 Total jumlah sanksi: 2

PT Arangan Hutan Lestari (paksaan pemerintah, 2016)

PT Samhutani (paksaan pemerintah, 2016)

RGE (APRIL, RAPP, pemasok dan afiliasinya) 55.600 Total jumlah sanksi: 12

PT Hutani Sola Lestari (izin dibekukan sementara, 2015)

PT ITCI Hutani Manunggal (paksaan pemerintah, 2015)

PT Rimba Lazuardi (paksaan pemerintah, 2015)

PT Sumatera Riang Lestari Block IV (izin dibekukan sementara, 2016; paksaan pemerintah, 2017)

PT RAPP (Pelalawan) (paksaan pemerintah, 2015)

PT RAPP Blok Meranti  (paksaan pemerintah, 2016)

PT Rimba Rokan Lestari (paksaan pemerintah, 2016)

PT Sumatera Silva Lestari (paksaan pemerintah, 2016)

PT Wahana Lestari Makmur Sukses (paksaan pemerintah, 2016)

PT RAPP Blok Pelalawan (paksaan pemerintah, 2017)

PT Bukit Betabuh Sei Indah (paksaan pemerintah, 2018)

 

Grup perusahaan bubur kertas yang memiliki area kebakaran terbesar dalam konsesinya di Indonesia, antara 2015 hingga 2018, adalah Sinar Mas/APP, dengan mayoritas kebakaran terjadi di Sumatera Selatan pada tahun 2015. Konsesi tunggal yang memiliki area kebakaran terbesar di Indonesia selama periode ini, PT Bumi Andalas Permai (lihat bawah), berkaitan dengan Sinar Mas/APP. Berbagai sanksi tegas perdata dan administratif telah dikenakan pada perusahaan dan konsesi yang berkaitan dengan Sinar Mas/APP selama periode 2015-2018 — dengan total jumlah 10 — namun tidak ditemukan hubungan yang konsisten antara konsesi dengan area kebakaran terbesar atau area yang terbakar setiap tahun (lihat tabel berikut), serta mereka yang dijatuhi sanksi. Perhutani/Inhutani yang dimiliki pemerintah serta perusahaan yang terkait dengannya, memiliki area kebakaran terbesar kedua dalam konsesinya selama periode yang bersangkutan, namun hanya dijatuhi dua sanksi tegas perdata dan administratif.

 

Perusahaan bubur kertas yang konsesinya memiliki total area kebakaran terbesar dalam kurun 2015-2018 

Perusahaan/Lokasi Grup Perusahaan Total perkiraan area kebakaran dalam Ha  Sanksi tegas 

bersifat perdata & 

administratif

PT Bumi Andalas Permai, Sumatera Selatan Sinar Mas Forestry–terafiliasi 81.900 1
PT Musi Hutan Persada, Sumatera Selatan Marubeni Corp 73.000 1
PT Bumi Mekar Hijau, Sumatera Selatan Sinar Mas Forestry–terafiliasi 63.400 1
PT SBA Wood Industries, Sumatera Selatan  Sinar Mas Forestry–terafiliasi 47.800 1
PT Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Selatan  Sungai Budi 15.000 0
PT Sumatera Riang Lestari, Riau  APRIL-terafiliasi (RGE) 14.700 2
PT Selaras Inti Semesta, Papua  Medco 14.300 0
PT Sumatera Silva Lestari, Riau  APRIL-terafiliasi (RGE) 11.600 1
PT Arara Abadi, Riau Sinar Mas Forestry 11.500 0

Delapan dari perusahaan tersebut telah memiliki jumlah titik panas api signifikan yang teridentifikasi dalam konsesinya tahun ini.

 

Perusahaan Bubur Kertas dengan area kebakaran terbesar di antara konsesinya yang terbakar tiap tahun, dalam kurun 2015-2018 

Perusahaan/Lokasi Grup Perusahaan Total perkiraan area kebakaran dalam Ha  Sanksi tegas 

bersifat perdata/

administratif

PT Sumatera Riang Lestari, Riau APRIL-terafiliasi (RGE) 14.700 2
PT Sumatera Silva Lestari, Riau APRIL-terafiliasi (RGE) 11.600 1
PT Arara Abadi, Riau Sinar Mas Forestry 11.500 0
PT Plasma Nutfah Marind Papua, Papua  Moorim 7.400 0

Dua di antara perusahaan tersebut telah memiliki jumlah titik panas api signifikan dalam konsesinya tahun ini.

 

 

Kendati terdapat hubungan yang lebih jelas antara grup perusahaan Bubur Kertas dan konsesi yang memiliki area kebakaran lebih besar dengan sanksi tegas perdata dan administratif yang dijatuhkan, terdapat pula perbedaan yang mencolok, yang paling signifikan adalah sebagai berikut:

PT Bumi Andalas Permai (Sinar Mas/APP)

PT BAP memiliki area kebakaran tunggal terbesar dari konsesi mana pun di Indonesia antara 2015 hingga 2018, dari seluruh komoditas, dengan sebagian besar lahan terbakar di tahun 2015. Selama masa empat tahun tersebut, sejumlah total 81,900 Ha lahan konsesi terbakar — yang bahkan lebih luas dari Singapura. Namun, sanksi tegas (perdata atau administratif) yang dijatuhkan atas PT BAP hanyalah paksaan pemerintah di tahun 2016  yaitu penanaman kembali di atas lahan yang sebelumnya terbakar di tahun 2015.

PT Bumi Mekar Hijau (Sinar Mas/APP)

PT BMH memiliki area kebakaran terbesar ketiga dari semua konsesi  di Indonesia antara 2015 hingga 2018. Sekitar 63,400 Ha lahan dalam konsesinya terbakar pada tahun 2015.

Menyusul kebakaran sebelumnya pada 2014 yang melanda sekitar 20,000 Ha lahan dalam konsesi PT BMH, tindakan perkara perdata telah ditempuh melawan perusahaan, diajukan oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan kalah dalam perkara tersebut, namun dilaporkan, masih belum membayar ganti rugi yang menjadi kewajibannya.

Antara 2015 hingga 2018, sanksi tegas (perdata atau administratif) satu-satunya yang dijatuhkan atas PT BMH hanyalah pembekuan izin sementara  yang mengharuskan penanaman kembali di atas lahan yang sebelumnya terbakar, setelah terjadinya kebakaran pada tahun 2015.

PT Arara Abadi (Sinar Mas/APP) 

Dalam kurun 2015-2018, terjadi kebakaran lahan tiap tahunnya di area yang dikuasai oleh PT AA, namun perusahaan tersebut tidak dijatuhi sanksi tegas perdata dan administratif dari pemerintah. 

PT Sumatera Riang Lestari (APRIL/RGE)

Dalam kurun 2015-2018, terjadi kebakaran lahan tiap tahunnya di area yang dikuasai oleh PT SRL. Perusahaan mengalami kebakaran di atas lahannya untuk kelima kalinya, terjadi pada awal 2019. PT SRL telah dijatuhi sanksi tegas (perdata atau administratif) hanya sebanyak dua kali, meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini telah menyegel sebagian dari lahan perusahaan tersebut. Sebuah penyidikan pidana terhadap perusahaan tersebut dihentikan pada tahun 2016.

PT Sumatera Silva Lestari (APRIL/RGE)

Dalam kurun 2015-2018, terjadi kebakaran lahan tiap tahunnya di area yang dikuasai oleh PT SRL, namun perusahaan yang bersangkutan hanya dijatuhi sanksi tegas perdata dan administratif hanya sebanyak satu kali.

 

 

Kesimpulan

Sebagaimana ditunjukkan oleh analisis ini, banyak grup perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas dengan area kebakaran terbesar dalam konsesi mereka yang tidak dijatuhi sanksi tegas perdata atau administratif apa pun, atau dijatuhi sanksi yang tampaknya tidak sesuai dengan tingkat keparahan atau frekuensi terjadinya kebakaran. Hampir tidak terdapat bukti untuk mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tengah menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak terhadap perusahaan dan grup perusahaan yang memiliki area kebakaran lahan terbesar, atau yang konsesinya paling sering mengalami kebakaran. Jika tidak diambil tindakan berdasarkan hal ini, maka sangat patut dipertanyakan kepada pemerintah, mengenai landasan untuk tindakan pemerintah menghadapi perusahaan yang mengalami kebakaran di atas lahannya.

Hanya dua dari dua belas grup perusahaan kelapa sawit dengan area kebakaran terbesar dalam konsesi mereka, antara 2015 hingga 2018, yang dijatuhi sanksi tegas perdata dan administratif. 

Gama — grup  yang berada di ranking terbawah di daftar konsesi dengan area kebakaran paling banyak secara keseluruhan — dijatuhi sanksi sebanyak empat kali atas kebakaran di empat konsesi berbeda selama periode tersebut. Cukup mengejutkan, dari masing-masing konsesi kelapa sawit yang memiliki area terbakar terbesar selama periode 2015-2018, tidak ada yang menerima sanksi perdata dan administrasi yang serius. Dari lima konsesi yang memiliki lahan paling banyak terbakar selama periode ini dan terbakar setiap tahun, hanya satu yang dikenai sanksi.

Beralih ke sektor bubur kertas, temuan terpenting berkaitan dengan Sinar Mas/APP, grup yang konsesinya memiliki area kebakaran terbesar secara keseluruhan di Indonesia, dan terafiliasi dengan konsesi yang memiliki area kebakaran tunggal terbesar. Kendati grup ini dijatuhi sejumlah total 10 sanksi tegas oleh pemerintah antara 2015 hingga 2018, beberapa pertanyaan penting mencuat, mengenai kapan dan di manakah sanksi tersebut diterapkan. Cukup janggal bahwa PT Bumi Mekar Hijau dikenakan putusan pengadilan atas kebakaran di atas lahannya pada tahun 2014, yang melanda lahan sekitar 20,000 Ha, namun tidak dikenakan putusan pengadilan atas kebakaran yang melanda area yang lebih luas, pada tahun 2015. Malahan, satu-satunya sanksi yang terkait dengan kebakaran 2015 yang dijatuhkan kepada PT BMH hanyalah  diharuskan penanaman kembali di area yang sebelumnya terbakar. Hal serupa terjadi pada PT Bumi Andalas Permai, konsesi dengan area kebakaran terbesar di seluruh Indonesia selama empat tahun terakhir, yang hanya dijatuhi satu kali hukuman yaitu sanksi penanaman kembali di area yang sebelumnya terbakar pada 2015, dan bukan sanksi atas terjadinya kebakaran itu sendiri.

Perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran lahan setiap tahun, PT Arara Abadi, anggota grup Sinar Mas/APP, tidak dijatuhi sanksi, demikian juga dengan PT. Plasma Nuftah Marind Papua yang dikontrol oleh Moorim. PT Sumatera Rimba Lestari, terkait dengan APRIL/RGE, memiliki konsesi yang mengalami kebakaran lahan setiap tahunnya sejak 2015-2018 (dan kemudian di 2019), namun hanya dijatuhi sanksi tegas perdata dan administratif dua kali. PT. Sumatera Silva Lestari, juga terhubung dengan APRIL/RGE, hanya dikenakan sanksi sekali dalam periode empat tahun ini.

Pemerintah Indonesia menyatakan keseriusan dalam menegakkan hukum berkenaan dengan kebakaran hutan, meminta perusahaan agar bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di atas lahan mereka,  serta mencegah terjadinya kebakaran di masa yang akan datang. Namun tujuan tersebut tidak dilaksanakan secara konsisten dan meningkat terkait sanksi tegas perdata dan administratif terhadap perusahaan yang melanggar. Bahkan ketika sanksi paling tegas dijatuhkan, dalam bentuk putusan pengadilan atas perusahaan yang mengalami kebakaran di atas lahannya, hanya terdapat sedikit sekali bukti penegakan hukum. Tidak ada ganti rugi yang terutang oleh perusahaan-perusahaan ini terkait karhutla yang telah dibayar, mengindikasikan bahwa mereka dapat terus beroperasi dengan impunitas.

 

 

Lampiran 

Lampiran ini menunjukkan jumlah titik panas api tahun 2019, di semua konsesi yang terkait dengan grup Kelapa Sawit yang memiliki wilayah terbakar paling besar di konsesi mereka pada 2015-2018 dan di dalam konsesi  kelapa sawit dan bubur kertas dengan wilayah terbakar paling besar pada periode ini. Data titik panas api ini dikoleksi dari tanggal 1 Januari sampai 16 September 2019..

 

Grup perusahaan kelapa sawit dengan area kebakaran terbesar di seluruh konsesi mereka, dalam kurun 2015-2018 

Grup perusahaan Total titik panas api sampai dengan 16 September 2019 
Sungai Budi/Tunas Baru Lampung 274
Bakrie 233
Best Agro Plantation 53
LIPPO 60
Korindo 0
Keluarga Fangiono (semuanya) 252
Genting 434
Amara 30
Salim 217
SIPEF 201
Gama 355
Citra Borneo Indah 92

 

Perusahaan Kelapa Sawit yang konsesinya memiliki area kebakaran terbesar dalam kurun 2015-2018 

Perusahaan/Lokasi Total titik panas api sampai dengan 16 September 2019 
PT Samora Usaha Jaya (A), Sumatera Selatan 17
PT Monrad Intan Barakat, Kalimantan Selatan 103
PT Katingan Mujur Sejahtera, Kalimantan Tengah 50
PT Bangun Cipta Mitra Perkasa, Kalimantan Tengah 87
PT Subur Maju Makmur, Kalimantan Selatan 72
PT Dendy Marker Indah Lestari, Sumatera Selatan 182
PT Karya Luhur Sejati, Kalimantan Tengah 23
PT Pagatan Usaha Makmur, Kalimantan Tengah 10
PT Dongin Prabhawa, Papua 0
PT Globalindo Agung Lestari, Kalimantan Tengah 297

 

Perusahaan Kelapa Sawit dengan area kebakaran terbesar di antara konsesinya yang terbakar tiap tahun selama 2015-2018 

Perusahaan/Lokasi Total titik panas api sampai dengan 16 September 2019 
PT Monrad Intan Barakat, Kalimantan Selatan 103
PT Sandabi Indah Lestari, Sulawesi Tengah 10
PT Sindora Seraya (Block I), Riau 45
PT Sebukit Inter Nusa, Kalimantan Barat 70
PT Surya Dumai Agrindo, Riau 69

 

Perusahaan Bubur Kertas yang konsesinya memiliki area kebakaran terbesar dalam kurun 2015-2018

Perusahaan/Lokasi Total titik panas api sampai dengan 16 September 2019 
PT Bumi Andalas Permai, Sumatera Selatan 39
PT Musi Hutan Persada, Sumatera Selatan 273
PT Bumi Mekar Hijau, Sumatera Selatan 117
PT SBA Wood Industries, Sumatera Selatan  18
PT Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Selatan  83
PT Sumatera Riang Lestari, Riau  483
PT Selaras Inti Semesta, Papua  20
PT Sumatera Silva Lestari, Riau  8
PT Arara Abadi, Riau 234

 

Perusahaan bubur kertas dengan area kebakaran terbesar di antara konsesinya yang terbakar tiap tahun selama 2015-2018 

Perusahaan Total titik panas api sampai dengan 16 September 2019 
PT Sumatera Riang Lestari, Riau 483
PT Sumatera Silva Lestari, Riau 8
PT Arara Abadi, Riau 234
PT Plasma Nutfah Marind Papua, Papua  0

 

Kontak Media:

Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Tel 62-811-8706-074 , email [email protected]

Rully Yuliardi Achmad, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, Tel 62- 811-8334-409, email [email protected]

 

Referensi

Ayu R (2019a) ‘Data lengkap 27 perusahaan yang kena segel KLH karena diduga picu kebakaran hutan’ 29 Agustus 2019 Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/29/data-lengkap-27-perusahaan-yang-kena-segel-klh-karena-diduga-picu-kebakaran-hutan

Ayu R (2019b) ‘Selama proses pulbaket itu, perusahaan sementara dilarang melakukan kegiatan apapun di lahan yang telah disegel’ 29 Agustus 2019 Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/29/data-lengkap-27-perusahaan-yang-kena-segel-klh-karena-diduga-picu-kebakaran-hutan

CIA World Factbook ‘Singapore’ https://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/geos/sn.html

Greenpeace International (2018) ‘Final countdown’ www.greenpeace.org/finalcountdown

Gumilang P (2015) ‘Luhut soal kebakaran hutan: Ini terparah dalam sejarah RI’ 21 Oktober 2015 CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151021133853-20-86337/luhut-soal-kebakaran-hutan-ini-terparah-dalam-sejarah-ri

Harahap R (2016) ‘Riau Police drops probe into 11 firms linked to forest fires’ 20 Juli 2016 Jakarta Post https://www.thejakartapost.com/news/2016/07/20/riau-police-drops-probe-into-11-firms-linked-to-forest-fires.html

Dinas Kehutanan Provinsi Jabar (2018) ‘Pemerintah konsisten perangi kejahatan Lingkungan hidup dan kehutanan’ 9 Oktober 2018 Dishut Jabar http://www.dishut.jabarprov.go.id/index3.php?mod=detilBerita2&idMenuKiri=&idBerita=5986

Koalisi Anti Mafia Hutan et al (2018) ‘Removing the corporate mask: An assessment of the ownership and management structures of Asia Bubur Kertas & Paper’s declared wood suppliers in Indonesia’ 30 May 2018 http://auriga.or.id/wp-content/uploads/2018/05/Removing-the-corporate-mask.pdf

Metrotvnews.com (2019) ‘48 perusahaan disegel karena kasus pembakaran hutan’ 16 September 2019 https://www.metrotvnews.com/play/b1oCXyYE-48-perusahaan-disegel-karena-kasus-pembakaran-hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018) ‘Peningkatan stabilitas politik, hukum, keamanandan tata kelola pemerintahan’ 25 Oktober 2018 http://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2018/10/presentasi-menteri.pdf

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019) ‘Pemerintah terus lakukan upaya pencegahan, pengendalian, hingga penegakan Hukum Karhutla’ 29 Agustus 2019 http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2085

Mongabay Haze Beat (2016) ‘As accusations fly, paper giant appears to stand by its replanting of burned peat in Sumatra’ 22 Desember 2016 https://news.mongabay.com/2016/12/as-accusations-fly-paper-giant-appears-to-stand-by-its-replanting-of-burned-peat-in-sumatra/

PT Bureau Veritas Indonesia (nd) ‘Ringkasan publik persyaratan pengelolaan hutan lestari Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) PT Bumi Mekar Hijau propinsi Sumatera Selantan’ http://www.bureauveritas.com.co/22aaa899-5eca-4946-a0b9-ee3aba69c714/1763_IFCC+FM_FINAL+Public+Summary_BMH.pdf?MOD=AJPERES

Redaksi (2016) ‘SP3 PT Sumatera Riang Lestari Harus Dicabut. Ini harus dicabut. Ini kesimpulan lengkap hasil sIdang praperadilan menurut Walhi’ 21 November 2016 SegmenNews https://www.segmennews.com/2016/11/21/sp3-pt-sumatera-riang-lestari-harus-dicabut-ini-kesimpulan-lengkap-hasil-sidang-praperadilan-menurut-walhi/

Redaksi (2017) ‘Tak patuh, sanksi lebih berat menanti’ 21 March 2017 AgroIndonesia http://agroindonesia.co.id/2017/03/tak-patuh-sanksi-lebih-berat-menanti/

Restu Diantina Putri (2019) ‘11 perusahaan perusak lingkungan rugikan negara Rp18 triliun’ 15 Februari 2019 Tirto.id https://tirto.id/11-perusahaan-perusak-lingkungan-rugikan-negara-rp18-triliun-dgZ6

RSPO (2017) ‘RSPO membership rules 2016’ http://www.rspo.org/publications/download/638ae27c7f6b004

Sanksi Administratif blog (2015) ‘Makalah sanksi administratif’ 13 April 2015 http://sanksiadministratif.blogspot.com/2015/04/makalah-sanksi-administratif.html

Saturi S & Arumingtyas L (2017) ‘Akhiri gugatan, APHI-GAPKI cabut uji materi UU lingkungan’ 12 Juni 2017 https://www.mongabay.co.id/2017/06/12/akhiri-gugatan-aphi-gapki-cabut-uji-materi-uu-lingkungan/

Mahkamah Agung Republik Indonesia (2016) ‘Putusan PT Palembang nomor 51/PDT/2016/PT.PLG tahun 2016’ 21 April 2016 Direktori Putusan https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/71fbe5d456d01bb43b6b367bd633123d

Tanjung BH (2019) ‘Kebakaran hutan di Meranti Riau, BPBD keluhkan perusahaan tak bantu pemadaman’ 10 Maret 2019 Okezone https://news.okezone.com/read/2019/03/10/340/2028100/kebakaran-hutan-di-meranti-riau-bpbd-keluhkan-perusahaan-tak-bantu-pemadaman

The Economist (2016) ‘Despite tough talk, Indonesia’s government is struggling to stem deforestation’ 26 November 2016 https://www.economist.com/asia/2016/11/26/despite-tough-talk-indonesias-government-is-struggling-to-stem-deforestation

Wright S (2019) ‘Indonesia land-burning fines unpaid years after fires’ 15 Februari 2019 AP News https://www.apnews.com/bcfe710c0ec94fcdba9da3d0d40d8448

Tim Cegah Api: Stop Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan tidak hanya mengancam kehidupan manusia, tapi juga mengancam satwa liar asli Indonesia yang terancam punah.

Ikut Beraksi