Kemenangan

Selama bertahun-tahun, Greenpeace telah melakukan suatu perubahan positif untuk lingkungan dunia dan juga termasuk Asia tenggara. Terima kasih atas bantuanmu. Inilah kemenangan kita, inilah kemenangan untuk lingkungan!

2018 : Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengumumkan bahwa tidak akan ada lagi pembangunan PLTU baru khususnya di jaringan Jawa-Bali.

2018 : Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres moratorium izin perkebunan sawit, HTI, dan pertambangan.

2018 : Wilmar, perusahaan kelapa sawit raksasa yang menguasai 80% perdagangan minyak sawit global, mengumumkan kebijakan nol deforestasi.

2017 : Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral mencabut izin operasi dan produksi tambang milik PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka.

2017 : Bank HSBC, secara global mempublikasikan kebijakan nol deforestasi, gambut dan eksploitasi, mencakup pendanaan perusahaan sawit.

2017 : Setelah berjuang selama hampir satu dekade mempertahankan hutan mereka, masyarakat Kampung Manggroholo dan Sira, Papua Barat berhasil memperoleh izin pengelolaan Hutan Desa.

2016 : Untuk pertama kalinya Pemerintah secara resmi mengakui hak atas hutan adat. Upacara Peresmian Pengakuan Hutan Adat, dilaksanakan di Istana Negara pada Jumat, 30 Desember 2016. Presiden menyerahkan surat keputusan (SK) pengakuan hutan adat kepada sembilan komunitas masyarakat hukum adat dengan total luasan 13.122,3 hektare.

2016 : Gugatan Koalisi Melawan Limbah yang terdiri dari Greenpeace, Walhi Jawa Barat, Pawapeling dan LBH Bandung dikabulkan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung pada Selasa, 24 Mei 2016. Gugatan dilayangkan kepada Bupati Sumedang yang telah menerbitkan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) untuk PT Kahatex, PT Insan Sandang dan PT Five Star.

2016 : Indonesia meratifikasi Kesepakatan Paris, dan menentukan NDC (National Determined Contribution) atau penurunan emisi sebesar 29%, dan 41% dengan bantuan internasional.

2015 : Salah satu perusahaan kertas raksasan, APRIL, milik Royal Golden Eagle Group mengumumkan kebijakan mengakhiri deforestasi di Indonesia.

2013 : Perusahaan kertas raksasa Asia Pulp and Paper mengumumkan Kebijakan Konservasi Hutan baru mereka yang tidak akan melakukan ekspansi industri lebih di hutan dan lahan gambut.

2011 : Golden Agri Resources, perusahaan kelapa sawit anak perusahaan Sinar Mas Group, membuat komitmen publik untuk mengubah praktik perkebunan dan perlindungan hutan dukungan.

2011 : Presiden Yudhoyono berkomitmen untuk melindungi hutan Indonesia dengan mengumumkan moratorium untuk konsesi baru di hutan dan lahan gambut dan hutan dengan nilai konservasi tinggi selama 2 tahun.

2010 : Unilever, Kraft, Nestle dan banyak perusahaan multinasional lainnya merubah kebijakan pembelian mereka, menolak untuk membeli minyak kelapa sawit dari perusahaan yang merusak hutan dan lahan gambut di Indonesia.

2009 : Presiden Yudhoyono berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon Indonesia sebesar 26%, dan 41% dengan bantuan internasional pada 2020.

2009 :  Presiden Yudhoyono berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon Indonesia sebesar 26%, dan 41% dengan bantuan internasional pada 2020.

2009 :  Setelah kita  melakukan tekanan untuk menolak Nuklir di seluruh kawasan Asia Tenggara,  Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudyono mencabut  rencana pembangunan PLTN  dan mengatakan akan mengembangkan energi terbarukan sebagai alternatif sebelum memilih nuklir.

2008 : Persatuan eksportir beras Thailand berkomitmen hanya melakukan ekspor beras yang bebas dari rekayasa genetik.

2008 : Senator di Filipina akhirnya meluluskan pendanaan untuk Energi Terbarukan, dan undang-undang energi terbarukan, seperti energi  angin  dan matahari, untuk menjaga keamanan energi dan memerangi perubahan iklim.

2008 : Setelah Greenpeace bekerja bersama mendukung kelompok perlindungan lingkungan Tapsakae untuk menghentikan pembangunan PLTU baru yang berdaya 4,000 megawatt di desa Tapsake, Propinsi Prachuab Khiri Khan, Thailand. Perusahaan listrik Thailand , Electricity Generation Aouthority Thailand (EGAT) menghentikan proyek mereka.

2008: Tiga minggu setelah suatu aksi yang sangat  besar dan mendapat dukungan dari  115000 email kepada Unilever.  Akhirnya mereka  mendukung Moratorium penghentian pembalakan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

2007: Peningkatan kesadaran tentang bahaya energi listrik yang bersumber dari nuklir membuat para alim-ulama di jawa dan madura mengeluarkan fatwa “Haram” untuk pembangunan PLTN di Indonesia

2007: Greenpeace bekerja sama dengan GRIPP ( Green Renewable Independent Power Producer) meluncurkan Jeepney (kendaraan umum iconic Filipina) dengan mengunakan energi terbarukan. The electric jeepney adalah inofasi untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk mengatasi perubahan iklim.

2006: Seruan yang sangat masif dari kelompok anak-anak muda di Greenpeace (Solar Generation) selama pertemuan Asian Development Bank (ADB) ke-39  yang akhirnya ADB mengalirkan pendanaan untuk “Proyek Energi Bersih” sebesar $1 miliar di tahun 2008

2006: Setelah perlawanan yang masif dari masyarakat Isabela dan Greenpeace, Perusahaan  Minyak Bumi Nasional Filipina (PNOC) akhirnya menyetujui untuk membatalkan rencananya mengintegrasikan penambangan batu bara dengan proyek PLTU mine-mouth di Isabela, Filipina

2005: Pulau Mindoro di Filipina mendirikan  area bebas rekayasa genetik, memberikan inspirasi untuk membuat lebih banyak area bebas rekayasa genetik dan memberikan kekuatan para petani bahwa rekayasa genetik bukan satu-satunya cara untuk keamanan pangan di Filipina.

2004: Dalam perjanjian internasional yang membahas tindakan terhadap kapal tua yang dianggap sebagai sampah , Greenpeace memperjuangkan tercapainya penerapan  kontrol yang lebih ketat atas industri penghancuran kapal yang terkenal kotor. Traktat yang disepakati oleh 163 negara ini  diharapkan mampu meningkatkan tuntuntan kepada negara  penghancur kapal utama (Cina, India, Bangladesh, Filipina dan Turki) untuk membersikan racun dari kapal sebelum mereka mengekspornya. Traktat ini juga akan menciptakan tuntutan baru untuk mendaur ulang  kapal di negara-negara maju.

2004: Desakan Perlindungan terhadap paus Minke, Hiu putih, pohon merbau dan lumba-lumba jenis Irrawaddy akhirnya dapat di realisasikan pada konvensi  perdangangan internasional satwa dan tumbuhan langka (CITES) di Bangkok Thailand.

2002: Penolakan Greenpeace pada sumber makanan dengan rekayasa genetik di Thailand mendapat sambutan pemerintah dengan memberikan label(tanda) pada produk makanan yang terkontaminasi rekayasa genetik. Label ini memberikan kekutaan pada konsumen untuk menghindarinya.

2002: Kampanye Greenpeace mempromosikan solusi dari dampak perubahan iklim dapat mencegah pembangunan PLTU batu bara di Bo Nok dan Ban Krut in Prachuap Khiri, Tahiland dan  rencana pembangunan PLTU di Pulupandan, Propinsi Negros,Filipina.

2001: bersama dengan orgnisasi lingkungan dan masyarakat, Greenpeace berhasil mendorong disetujuinya undang-undang manajemen ekologi  pembungan limbah Filipina yang memandatkan penerapan  strategi  dari awal hingga akhir, penguraian sampah yang sesuai, pemisahan dan daur ulang sampah untuk memecahkan masalah sampah di Filipina.

1999:  Greenpeace sukses memimpin kampanye  untuk mendorong pasal dari UU Republic No. 8749, yang juga dikenal sebagai ” UU Udara Bersih 1999 Filipina” yang didalamnya menyertakan larangan nasional  atas pembakaran sampah. Larangan yang belum pernah dilakukan sebelumnya.