Jakarta, 23 Juli 2019 – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi permohonan kasasi pemerintah Indonesia atas gugatan warga negara citizen law suit (CLS), karena  telah gagal dalam mencegah kebakaran hutan dahsyat di Kalimantan Tengah dan beberapa provinsi lainnya pada 2015. MA memperkuat vonis tingkat banding yakni pemerintah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat. [1] [2] [3]

Haze in Central Kalimantan. © Ardiles Rante / Greenpeace

Sekelompok anak-anak bermain di luar rumah tanpa mengenakan pelindung saat udaranya diliputi kabut tebal dari kebakaran hutan di desa Sei Ahass, kabupaten Kapuas di provinsi Kalimantan Tengah di pulau Kalimantan, Indonesia.
Kebakaran ini merupakan ancaman bagi kesehatan jutaan orang. Asap dari kebakaran lanskap membunuh sekitar 110.000 orang setiap tahun di seluruh Asia Tenggara, sebagian besar akibat masalah jantung dan paru-paru, dan melemahkan bayi yang baru lahir.

Kemunduran terbaru pemerintah terkait karhutla juga terjadi lagi di Kalimantan, terdapat 52% peningkatan jumlah titik api selama periode yang sama tahun lalu [4]. Analisis Greenpeace Indonesia juga menunjukan, hingga Juli, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat kembali menjadi provinsi-provinsi dengan jumlah titik api tertinggi diantara wilayah lain [5], ini menggaris bawahi betapa mendesak pemerintah untuk segera mematuhi putusan pengadilan.

Gugatan warga diajukan melawan pemerintah pada 2016 oleh tujuh orang warga, termasuk seorang warga Kalimantan Tengah, Arie Rompas: Dia mengatakan:

“Setiap tahun generasi baru Indonesia terkena kebakaran dan kabut asap sementara perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas diuntungkan dari buruknya penegakan hukum serta minimnya transparansi, sehingga memungkinkan mereka untuk terus menebangi hutan dan mengeringkan lahan gambut. Masyarakat Indonesia telah cukup menderita, mereka membutuhkan kepemimpinan pemerintah yang serius mengakhiri kebakaran hutan yang berdampak terhadap kesehatan dan lingkungannya, untuk saat ini dan terakhir kalinya.”

Arie, yang sekarang menjadi Ketua Tim Kampanye Hutan di Greenpeace Indonesia, bersama dengan para penggugat lainnya, berpandangan bahwa tindakan pencegahan dan respons pemerintah tidak memadai dalam menghadapi karhutla yang terjadi berulang-ulang sehingga menimbulkan krisis kesehatan yang mempengaruhi jutaan orang.

Transparansi telah menjadi kunci medan pertempuran utama dalam perjuangan untuk membersihkan industri perkebunan Indonesia. Lebih dari dua tahun yang lalu, MA memutuskan bahwa pemerintah harus membuka informasi konsesi kelapa sawit ke publik. Namun, para menteri dalam pemerintahan Jokowi terus menentang keputusan tersebut dan baru-baru ini secara eksplisit memerintahkan kepada para perusahaan kelapa sawit untuk tidak terbuka terkait informasi mengenai konsesi perkebunan yang mereka miliki. Membuka data ini akan mempermudah untuk mengidentifikasi siapa yang mengendalikan lahan dan di mana kebakaran hutan terus terjadi.

Arie melanjutkan: “‘Dengan melawan putusan ini atau mengajukan Peninjauan Kembali, menunjukan Jokowi sejalan dengan kepentingan perusahaan perkebunan dan menempatkan keuntungan mereka di atas kesehatan dan lingkungan.”

Haze in Central Kalimantan. © Ardiles Rante / Greenpeace

Ema (13) menggendong saudara lelakinya Ading (7 bulan) yang menderita infeksi saluran pernapasan di desa Sei Ahass, kabupaten Kapuas, provinsi Kalimantan Tengah di pulau Kalimantan, Indonesia.
Kebakaran hutan merupakan ancaman bagi kesehatan jutaan orang. Asap dari kebakaran lanskap membunuh sekitar 110.000 orang setiap tahun di seluruh Asia Tenggara, sebagian besar akibat masalah jantung dan paru-paru, dan melemahkan bayi yang baru lahir.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menambahkan:

“Jika Presiden Jokowi serius memperbaiki kesalahan tahun 2015 dan siap untuk memperbaiki tata kelola hutan, dia harus menerima keputusan penting ini. Mengakui kelalaian di masa lalu adalah satu-satunya jalan ke depan untuk melindungi kesehatan warga dan masa depan”

Putusan ini memerintahkan pemerintahan Jokowi untuk menerbitkan dan menerapkan tujuh peraturan pemerintah di bawah payung undang-undang yang ada termasuk UU Lingkungan Hidup tahun 2009.

Peraturan harus mencakup penilaian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran, dan peninjauan izin yang dilakukan oleh perusahaan yang konsesi perkebunannya mengalami kebakaran, sebagai langkah awal dalam menilai kemungkinan tuntutan pidana. Pengadilan juga meminta pemerintah untuk membuat peta jalan mitigasi kebakaran hutan dan penanganan darurat; dan rencana kompensasi bagi korban kebakaran, termasuk akses gratis ke pengobatan dan pembuatan rumah sakit khusus untuk menangani penyakit pernapasan dan penyakit lain yang disebabkan oleh paparan asap.

 

Catatan

 

[1] Para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Perencanaan Tata Ruang dan kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

[2] Keputusan kasasi (3555K / PDT / 2018) ditandatangani pada 16 Juli 2019 tetapi baru-baru ini diumumkan oleh Mahkamah Agung.

[3] Pengadilan Negeri Palangkaraya, ibukota provinsi Kalimantan Tengah di Kalimantan Indonesia, mengabulkan penggugat pada tahun 2017, dan Pengadilan Tinggi provinsi menguatkan putusan banding yang diajukan oleh pemerintah pada bulan September tahun itu.

[4] 1165 titik api dari periode Januari – Juni 2019 dibandingkan dengan 768 titik api untuk periode yang sama pada tahun 2018. Total titik api di seluruh Indonesia naik 39% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, terutama karena tiga kali lipat peningkatan titik api untuk Riau (dari 906 menjadi 2550). (Terdeteksi oleh satelit MODIS.)

[5] 139 titik api di Kalimantan Barat dan 152 titik di Kalimantan Tengah, selama 20 hari pertama bulan Juli.

 

Kontak Media:

Arie Rompas, Team Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Tel 62-811-5200-822, email [email protected]

 

Rully Yuliardi Achmad, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, Tel 62- 811-8334-409, email [email protected]