Jakarta, 9 April 2019. Pemerintah melarang informasi dan data kebun kelapa sawit dibuka ke publik dengan alasan melindungi kepentingan sektor kelapa sawit yang bernilai strategis terhadap ketahanan ekonomi nasional. [1] Arahan tertuang dalam Surat Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang ditujukan kepada seluruh lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah serta Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit.

Greenpeace Indonesia kecewa atas langkah pemerintah ini karena secara tidak langsung meminta pelaku industri kelapa sawit untuk bersikap tidak transparan.

“Sebuah langkah kontraproduktif yang ditunjukan pemerintah, berbeda dengan sejumlah perusahaan sawit yang justru telah beritikad baik menunjukan operasi bisnis mereka secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan,” kata Annisa Rahmawati Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Himbauan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta putusan Mahkamah Agung yang telah memutuskan data HGU kelapa sawit terbuka untuk publik. [2]

“Andaipun HGU dikategorikan sebagai  informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia namun dalam UU KIP Pasal 18 point 2, para pemilik data dilindungi haknya untuk membuka informasi berdasarkan prinsip kesukarelaan. Sehingga jika pemilik HGU menyetujui untuk membuka data dan informasi, maka hal tersebut sah secara hukum,” terang Annisa.

“Sektor kelapa sawit Indonesia kini tengah menjadi sorotan Parlemen Uni Eropa, seharusnya pemerintah dan perusahaan sawit di Indonesia membangun reputasi baik dimulai dari transparansi atas data. Selain itu, keterbukaan sangat penting untuk mendorong tata kelola sawit yang akuntabel dan berkelanjutan serta  mencegah korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.” tutup Annisa.

***

Catatan:

[1] Surat No.TAN.03.01/265/D.II.M.EKON/05/2019 Tertanggal 6 Mei 2019

[2] MA Pemerintah Wajib Buka Data HGU Sawit Kalimantan:

Putusan Mahkamah Agung No. Register 121 K/TUN/2017 Tertanggal 6 Maret 2017 https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/feb6010cce27551f7d413980c7023c1f

 

Kontak:

Annisa Rahmawati, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia,

Tel 62-811-1097-527 , email [email protected]

Rully Yuliardi Achmad, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia,

Tel 62- 811-8334-409, email [email protected]