Jakarta, 16 Mei 2019 – Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi (Kemenko Perekonomian) berupaya menghalangi reformasi industri kelapa sawit, dengan cara memerintahkan perusahaan kelapa sawit untuk tidak membagikan informasi mengenai konsesi kelapa sawit yang mereka miliki.

Transparansi telah menjadi medan pertempuran utama dalam perjuangan untuk memperbaiki industri minyak sawit Indonesia. Pada bulan Desember 2018, Wilmar International sebagai  pedagang minyak kelapa sawit terbesar di dunia, berkomitmen untuk memetakan dan memantau ratusan pemasoknya untuk memastikan mereka tidak menghancurkan hutan Indonesia. Namun langkah Kemenko Perekonomian tampaknya dirancang untuk menghalangi inisiatif tersebut.

“Pemerintah tampaknya bersikeras untuk mencegah merek-merek terkenal mengetahui apakah perusahaan yang memproduksi minyak sawit mereka merusak hutan. Ini hanya akan memperkuat asumsi dari pihak-pihak yang mengklaim industri  sawit tidak dapat direformasi. Hal ini juga akan merusak perekonomian Indonesia, karena tidak ada pilihan lain bagi  perusahaan merek konsumen selain berhenti membeli minyak sawit dengan alasan kesulitan memastikan minyak sawit yang bebas dari praktik deforestasi, “kata Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia.

Lebih dari dua tahun yang lalu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemerintah harus menyediakan informasi mengenai konsesi kelapa sawit yang tersedia untuk publik.Namun sejumlah menteri senior, termasuk Luhut Panjaitan – Menko Maritim – dan Darmin Nasution – Menko Perekonomian – sengaja membatasi akses ke data dan informasi Hak Guna Usaha (HGU). Darmin mengklaim pemerintah mengambil tindakan ini sebagai respons terhadap kecurigaan adanya pengusaha di sektor tersebut yang ‘main mata’ dengan Uni Eropa demi kepentingan bisnis pribadi . Uni Eropa sedang mempertimbangkan untuk membatasi penggunaan minyak kelapa sawit sebagai  bahan bakar nabati karena kekhawatiran tentang deforestasi dan perubahan iklim.

PT Papua Agro Lestari (PT PAL) Oil Palm Plantation in Papua. © Ulet Ifansasti / Greenpeace

Selama masa kampanye pemilu presiden, Menteri Luhut terlibat dalam kontroversi masalah HGU. Luhut membantah memiliki perkebunan kelapa sawit, mengatakan kepada wartawan bahwa ia mendukung transparansi di sektor minyak sawit dan bahwa “[Pemerintah] Kan sekarang dengan adanya one map bisa kelihatan semuanya. Pemerintah sudah terbuka, berlaku pada semua. Ngapain diumumkan, cari saja.” Belakangan, Luhut mengakui kepemilikan 10% saham di perusahaan kelapa sawit PT Toba Bara Sejahtra (PT TBS).

Pada tahun 2017, WALHI menuding anak perusahaan PT TBS merebut tanah dari petani kecil untuk mengembangkan perkebunannya.

Ini terjadi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang deforestasi, khususnya sektor minyak kelapa sawit. Beberapa produsen barang-barang konsumen, termasuk Unilever, Mondelez dan Nestlé, telah berkomitmen untuk ‘tidak ada deforestasi’ dan sedang mencoba untuk mereformasi sektor ini. Namun, kontroversi seputar minyak sawit dan deforestasi telah menyebabkan beberapa ritel di Eropa mengeluarkan minyak sawit dari produk merek mereka sendiri, termasuk supermarket Iceland di Inggris.

Ini bukan pertama kalinya pemerintah Indonesia memblokir inisiatif sektor swasta untuk meningkatkan transparansi di sektor kelapa sawit. Pada tahun 2016 Ikrar Minyak Sawit Indonesia ( Indonesian Palm Oil Pledge – IPOP) dibubarkan menyusul tekanan dari pemerintah.

***

Kontak Media:

  1. Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, +62-811-8706-074 , [email protected]
  2. Rully Yuliardi Achmad, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, +62- 811-8334-409, [email protected]
Pulihkan Hutan: Pulihkan Harapan

Keberadaan hutan sangat penting dalam melindungi Bumi kita dari dampak perubahan iklim. Tapi merek-merek besar dunia yang telah berjanji untuk menghilangkan deforestasi dari produknya masih belum membuktikan komitmennya.

Ikut Beraksi