TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI GREENPEACE INDONESIA
Tugas
- Melaksanakan pengelolaan dan layanan informasi publik terkait Greenpeace Indonesia
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dokumentasi dan arsip serta pengaduan dan penyelesaian sengketa
- Melakukan seleksi dan menetapkan pengujian informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
Hak
Greenpeace Indonesia berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan Republik Indonesia
Kewajiban
- Greenpeace Indonesia wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat dan cara sederhana
- Greenpeace Indonesia wajib menyediakan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku.
- Greenpeace Indonesia wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
- Pemenuhan kewajiban diatas dapat memanfaatkan media elektronik dan non-elektronik
TAHAPAN PERMOHONAN MENDAPATKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK – GREENPEACE INDONESIA

Waktu
Senin – Jumat (hari kerja)
Pukul: 10.00 – 16.00 WIB
Permohonan tidak dikenakan biaya
LANGKAH PENGAJUAN PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
- Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Kepala Greenpeace Indonesia apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohon atau PPID tidak menanggapi permohonan informasi.
- Penyampaian keberatan ditujukan kepada Kepala Greenpeace Indonesia secara tertulis dan disertai alasan dan dikirimkan melalui email [email protected] atau kantor Greenpeace Indonesia.
- Kepala Greenpeace Indonesia memberikan jawaban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak menerima keberatan dari pemohon.
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan yang menyertakan salinan KTP atau Surat Kuasa atau bukti Pengesahan Badan Hukum. Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas PPID Greenpeace Indonesia.
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN (FAQ)
Bagaimana cara memperoleh informasi publik Greenpeace Indonesia?
Anda dapat menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Greenpeace Indonesia di kantor Greenpeace Indonesia di
Jl. HOS. Cokroaminoto No. 19
RT 1 / RW 2 Gondangdia
Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat, 10350
Khusus untuk penerapan Working from Home (bekerja dari rumah) disaat masa pandemi COVID-19, maka permohonan dapat dikirim melalui email: [email protected]
Dokumen apa yang harus dipersiapkan untuk mengajukan permohonan informasi publik?
Anda wajib mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk untuk pengajuan individu yang masih berlaku atau akta pendirian khusus badan atau lembaga
Butuh berapa lama waktu untuk memperoleh informasi publik?
Informasi publik dapat diperoleh paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
Jam kerja PPID Greenpeace Indonesia?
Layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja (Senin-Jumat) Pukul 10.00-16.00 WIB
Apakah permohonan informasi publik dikenakan biaya atau tarif?
Tidak ada biaya atau tarif yang dikenakan untuk setiap informasi publik yang diminta. Segala bentuk dokumen akan diberikan dalam bentuk digital.
Informasi dalam bentuk softcopy secara langsung, pemohon informasi dapat membawa flashdisk sendiri.