Laut menjaga kita
Lautan memberi kita makan dan menstabilkan iklim. Laut yang telah menopang hidup kita, kini dikuras keanekaragaman hayatinya dan diisi dengan sampah plastik. Kita harus melindunginya untuk semua kehidupan.


37.6 %
dari total stok ikan global ditangkap secara berlebihan (overfished)
Sumber: SOFIA-FAO (2024)

30%
dari CO2 yang dihasilkan manusia diserap oleh laut
Sumber: PBB

Perikanan Ilegal dan Perbudakan di Laut
Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU), menguras stok ikan dan merugikan komunitas lokal. Lebih dari itu, kapal penangkap ikan laut lepas yang terisolasi dan sulit dipantau tidak hanya melakukan praktik IUU fishing, tetapi juga kejahatan lain seperti kerja paksa pada awak kapal atau bahkan praktik perdagangan manusia.
Melindungi pesisir dan laut lepas
Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB tahun 2022 telah menetapkan berkomitmen untuk melindungi setidaknya 30% lautan dunia pada tahun 2030. Tapi ini bukan hanya tentang melindungi keanekaragaman hayati laut lepas. mleainkan juga keberlanjutan kelestarian ekosistem pesisir, dan juga keadilan bagi masyarakat pesisir.

Pelajari Kampanye Laut Lebih Lanjut

Perbudakan di laut
-

Trafficking in Persons Report 2026: Industri Perikanan Indonesia Paling Eksploitatif
Laporan Tahunan tentang Perdagangan Manusia (Trafficking in Persons Report) yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah mengidentifikasi kegagalan Taiwan dan Indonesia dalam melindungi ABK dari kerja paksa, namun peringkat kedua negara tersebut tetap tidak berubah. Taiwan tetap mendapatkan Tier 1 untuk ke-17 kalinya, sementara Indonesia tetap berada di Tier 2 untuk ke-4 kalinya…
-

Penyiksaan Awak Kapal Terulang di KM Maulana 23, Penegakan Hukum Harus Menjangkau Pemilik Kapal dan Pembeli
Jakarta, 12 Oktober 2026. Video penyiksaan terhadap empat awak kapal perikanan (AKP) KM Maulana 23 beredar di media sosial pada 30 September 2026. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menghentikan kapal itu di perairan Kepulauan Aru, Maluku, pada 2 Oktober dan mengawalnya ke Dobo. KM Maulana 23…
-

Greenpeace: Putusan Bebas Kasus Da Wang Menunjukkan Betapa Sulitnya Awak Kapal Mendapatkan Keadilan
Jakarta, 27 Agustus 2026 — Greenpeace Indonesia menyayangkan putusan Pengadilan Distrik Kaohsiung, Taiwan, yang menyatakan kapten dan mualim1 kapal tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan…
Bersama kita bisa membuat perubahan.
Bergabung sekarang untuk mendapatkan informasi terbaru seputar kampanye lingkungan.

