
Pencemaran Udara Mengancam Nyawa, Kami Menunggu Aksi Nyata
Kami mohon agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan pengadilan tanpa terkecuali. Sudahi adu kuat di meja pengadilan, saatnya aksi nyata untuk masyarakat.
Surat ini diperuntukkan kepada Bapak Presiden dan Ibu Menteri LHK agar masalah pencemaran udara segera di atasi dengan serius. Kirimkan surat ini atas nama kamu.
“Yang Terhormat Pak Presiden dan Ibu Menteri LHK,
Melalui surat ini, saya [nama kamu], selaku warga yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta meminta dengan tegas keseriusan Pak Jokowi dan Ibu Siti Nurbaya untuk melaksanakan perintah pengadilan atas tuntutan pencemaran udara di Jakarta. Bagi saya dan warga lainnya, ini bukan lagi waktu yang tepat untuk adu kuat dalam proses hukum. Kesehatan hingga nyawa masyarakat menjadi taruhannya. Peringatan pencemaran udara sudah disuarakan oleh berbagai pihak. Polusi udara Jakarta beberapa waktu terakhir menjadi bukti bahwa tuntutan kami pada 2019 lalu menjadi kenyataan, buah dari ketidakseriusan Bapak Presiden dan Ibu Menteri LHK dalam menangani masalah pencemaran udara.
Saya mohon kebijaksanaan Bapak dan Ibu untuk segera melakukan segala tuntutan dari pengadilan agar permasalahan pencemaran udara cepat selesai. Tidak perlu lagi adu kuat dalam proses hukum. Manfaatkan waktu untuk pulihkan kualitas udara, secepatnya.”
Salam hormat dari rakyat,
[nama kamu]
Pada 4 Juli 2019, gugatan pencemaran udara dilayangkan oleh 32 warga dari Koalisi IBUKOTA kepada tujuh tergugat yaitu presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri LHK, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Dua tahun setelahnya, pada 16 September 2021, PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum dan menghukum tergugat untuk menjalankan 9 poin putusan hakim sebagai upaya mengendalikan pencemaran udara Jakarta.
Alih-alih melaksanakan perintah pengadilan, pemerintah pusat yang terdiri dari presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri LHK mengajukan banding pada Oktober 2021. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta, meskipun tidak mengajukan banding, namun belum menjalankan seluruh putusan pengadilan. Hingga saat ini, setelah pemerintah pusat gagal memenangkan banding yang diajukan, mereka kembali mengajukan kasasi atas gugatan yang dilayangkan oleh warganya sendiri yang meminta hak mereka atas udara bersih.
Kami ingin mengirimkan surat kepada Pak Presiden dan Ibu Menteri LHK dan meminta untuk secara serius melaksanakan perintah pengadilan atas tuntutan yang dilayangkan oleh Koalisi Ibukota tentang pencemaran udara Jakarta. Kami butuh bantuan kamu untuk turut mengirimkan surat kepada Pak Presiden dan Ibu Menteri LHK agar mereka sadar bahwa masyarakat sudah gerah dengan ketidakseriusan mereka menangani masalah pencemaran udara di Jakarta.