Halo Produsen, Setorkan dan Buka Peta Jalan Sampah Plastikmu
Sebagai konsumen, masyarakat sudah ambil bagian dalam mengatasi permasalahan sampah plastik dengan membawa kantong belanja guna ulang, mengurangi pembelian kemasan saset, memilah sampah, hingga melakukan kegiatan bersih sungai dan pantai.

Tahun 2020 adalah tenggat waktu pelaporan rencana pengurangan sampah oleh produsen. Hal ini tertuang dalam Permen LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Sayangnya, per Juni 2021, baru ada 23 produsen yang menyerahkan rencana peta jalan pengurangan sampahnya ke Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), dan pelaporan tersebut tidak terbuka untuk publik.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan produsen melaporkan rencana pengurangan timbulan sampah berupa barang, kemasan produk, dan/atau wadah yang diproduksi dan/atau digunakan pada usahanya untuk 10 tahun ke depan demi mencapai target penurunan sampah oleh produsen sebesar 30%.
Sepuluh tahun bukanlah waktu yang sebentar. Setiap detik, sampah produsen membanjiri lingkungan kita. Dalam laporan Greenpeace Bumi Tanpa Plastik mengenai perspektif dan tuntutan publik terhadap kontribusi korporasi dalam krisis pencemaran plastik di Indonesia, sebanyak 55% publik memandang produsen sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengurangi kemasan sekali pakai.
Mari kita dorong produsen melakukan porsi tanggung jawabnya dengan mengurangi kemasan plastik sekali pakai, serta bersikap transparan terhadap peta jalan pengurangan sampahnya kepada publik.
-

Penyiksaan Awak Kapal Terulang di KM Maulana 23, Penegakan Hukum Harus Menjangkau Pemilik Kapal dan Pembeli
Jakarta, 12 Oktober 2026. Video penyiksaan terhadap empat awak kapal perikanan (AKP) KM Maulana 23 beredar di media sosial pada 30 September 2026. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menghentikan kapal itu di perairan Kepulauan Aru, Maluku, pada 2 Oktober dan mengawalnya ke Dobo. KM Maulana 23…
-

Tanggapan Greenpeace atas Pernyataan Hashim Djojohadikusumo dan Mari Elka Pangestu di ISF
Klaim Hashim dan Mari Elka Pangestu perlu diperiksa dengan cermat karena memuat sejumlah distorsi informasi dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Bersama kita bisa membuat perubahan.
Bergabung sekarang untuk mendapatkan informasi terbaru seputar kampanye lingkungan.
