Wujudkan ruang publik yang aman dan bebas sampah

Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Perda DIY No. 2 Tahun 2017 telah mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menegaskan bahwa ruang publik tertentu, termasuk fasilitas umum, tempat wisata, sarana transportasi, dan kawasan pedestrian, wajib bebas dari aktivitas merokok, iklan, serta promosi rokok. Sayangnya, kenyataan di lapangan masih menunjukkan banyaknya pelanggaran. Hal tersebut terlihat dari aktivitas merokok yang tak jarang ditemukan, hingga puntung rokok yang masih ditemukan berserakan di jalan dan area pedestrian. 

Cleaning Up activity by volunteers from Yogyakarta in August, 31 2025
Cleaning Up activity by volunteers from Yogyakarta in August, 31 2025

Selain mengurangi keindahan, menurut Stopping Tobacco Organization and Products (STOP) dalam briefnya menjelaskan bahwa puntung rokok juga termasuk limbah berbahaya karena mengandung bahan kimia beracun, termasuk nikotin, arsenik, dan timbal. Jika terbuang ke tanah atau selokan, racun tersebut dapat mencemari air tanah, membahayakan ekosistem, dan mengganggu kesehatan manusia. Fakta lainnya, puntung rokok yang berbahan dasar selulosa asetat (sejenis plastik) membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk terurai (Lintang Prasetyo dkk., 2018). Selama itu pula, zat beracun perlahan dilepaskan ke lingkungan.

Kondisi di atas mendorong Volunteer Greenpeace Yogyakarta untuk turun tangan melakukan aksi Cleaning Up dengan fokus mengumpulkan puntung rokok yang berada di area sumbu filosofi, tepatnya sepanjang Jalan Pangeran Mangkubumi hingga Jalan Malioboro Yogyakarta yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan ini dilakukan pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 dan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan melibatkan 12 volunteer yang bergerak menyusuri trotoar, taman, dan area pedestrian di sepanjang Tugu Yogyakarta hingga Malioboro, sambil memungut puntung rokok menggunakan sarung tangan. Selama hampir 3 jam terkumpul puntung rokok sebanyak 2 kantong plastik besar. 

Cleaning Up activity by volunteers from Yogyakarta in August, 31 2025
Cleaning Up activity by volunteers from Yogyakarta in August, 31 2025

Apa pesan yang ingin disampaikan?

Kegiatan Cleaning Up ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan simbolis, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kesadaran publik akan bahaya rokok dan pentingnya menjaga ruang publik yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok tetap bersih dari aktivitas merokok sehingga menjadi ruang yang aman bagi seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya landasan hukum berupa Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017, sudah seharusnya seluruh pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun wisatawan yang datang ke Yogyakarta dapat berkomitmen mendukung terlaksananya peraturan tersebut.

Cerita ini ditulis oleh Redyadivka Ariarafa, volunteer Greenpeace Indonesia asal Yogyakarta.