Ringkasan Eksekutif
Juni 2007, Organisasi Buruh Internasional (ILO) membuat Konvensi ILO 188 (K-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan yang secara khusus dibuat sebagai standar pelindungan bagi pekerjaan di laut. K-188 hadir untuk mengisi kekosongan pelindungan ketenagakerjaan di bidang perikanan yang dikecualikan dalam Maritime Labour Convention tahun 2006. K-188 ini mensyaratkan adanya pembaharuan dalam tata kelola pelindungan tenaga kerja perikanan agar bebas dari praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan modern. Beberapa kata kunci mengenai pelindungan yang ditekankan pada konvensi ini adalah adanya jaminan sosial, perjanjian kerja laut, mekanisme kerja yang manusiawi, akses terhadap penyelesaian industrial yang adil, serta adanya inspeksi ketenagakerjaan untuk menjamin hal-hal di atas.
Rekomendasi peta jalan ratifikasi Konvensi ILO 188 ini dibuat untuk memetakan dan memberi masukan kepada pemangku kebijakan mengenai sejauh mana peraturan-peraturan, praktik- praktik, dan regulasi yang ada sudah sesuai dengan norma pelindungan K-188. Analisis pada Rekomendasi Peta Jalan ini memuat analisis kesesuaian pada peraturan yang ada, serap aspirasi untuk melihat efektivitas dari regulasi yang ada, dan rekomendasi peta jalan pada bab akhir.
Temuan yang didapat dari serap aspirasi yang dilakukan adalah hampir seluruh pihak sepakat agar Indonesia meratifikasi K-188 sebagai panduan untuk menyelenggarakan tata kelola pekerja perikanan yang lebih baik. Namun, para pemangku kepentingan juga mengingatkan bahwa proses menuju ratifikasi harus memperhatikan kesiapan tata kelola regulasi nasional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga.
Peraturan dan regulasi yang sudah ada juga telah mencerminkan asas pelindungan K-188, meski masih ada kelemahan dalam pengimplementasian dari kebijakan tersebut, khususnya terkait perjanjian kerja laut, pola perekrutan, dan inspeksi ketenagakerjaan yang menjadi tiga pilar suksesnya pelindungan awak kapal perikanan Indonesia. Dengan sudah adanya kesesuaian peraturan yang ada, Indonesia bisa menyiapkan diri untuk berkomitmen lebih jauh untuk bergabung dalam K-188. Selain adanya norma landasan pelindungan, dengan meratifikasi K-188 juga dapat meningkatkan daya tawar Indonesia sebagai negara maritim dan negara produsen perikanan di level internasional. Selain itu, meratifikasi K-188 juga dapat meningkatkan kepercayaan publik mengenai kesejahteraan dan pelindungan kerja awak kapal perikanan yang selama ini dipandang kurang tertata dan berisiko tinggi