Bandung, 24 Mei 2018 – Sejak puluhan tahun lalu sumber-sumber aliran air di DAS Citarum terus menerus dicemari. Beban pencemaran sudah berada di ambang batas sangat berbahaya. Pengendalian pencemaran tidak pernah dilakukan dengan serius. Namun, pada tanggal 24 Mei 2016, titik terang muncul dengan kehadiran dan keberpihakan Negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, memutus aliran nadi salah satu sumber pencemaran termasif yang sejak puluhan tahun mencemari Wilayah Sungai Citarum.
Koalisi Melawan Limbah yang terdiri dari Pawapelling, Walhi Jabar, LBH Bandung, Greenpeace dan ICEL, memandang tanggal 24 Mei 2016 tersebut sebagai sebuah peristiwa bersejarah. KML bersama Komunitas Kesenian dan Kebudayaan, Akademisi, Mahasiswa dan Masyarakat lainnya mencetuskan peristiwa tersebut sebagai “Hari Citarum” dan pada saat itu juga mengambil tindakan dengan melakukan aksi bersama mendeklarasikan Hari Citarum 24 Mei 2016, di depan halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Deklarasi di lokasi tersebut dipilih karena merupakan sebuah simbol pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Dalam momentum peringatan Hari Citarum yang ke tiga tahun 2018 ini, KML menyatakan “Masa depan bersih hak kita semua”. Penetapan Hari Citarum sangat penting sebagai salah satu instrumen untuk menumbuh kembangkan kepedulian dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menghentikan sumber pencemaran, juga sebagai spirit gerakan dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya percepatan pemulihan kualitas air, perlindungan dan pelestarian DAS Citarum”.
Hal tersebut senafas dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Dan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.300/Menlhk/Setjen/PKL.l/6/2017 Tentang Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) Air Sungai Citarum, yang menunjukan beban pencemaran Citarum telah overload dan bahkan melewati ambang batas dalam ketetapan tersebut. Kondisi eksisting pencemaran DAS Citarum mencapai 430.996,09 Kg/ Hari, yang seharusnya 127.443,79 Kg/ Hari. Selain itu Hasil pemantauan, pengambilan sampling dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Pawapeling bersama DLH Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2017 lalu, menunjukan 75 sungai di wilayah sungai Citarum dalam kondisi Cemar Berat.
Ini artinya kualitas air di wilayah sungai Citarum saat ini masih dalam ambang batas sangat berbahaya. “KML mendorong implementasi Peraturan Presiden tersebut, dan mendesak Pemerintah Daerah di Wilayah DAS Citarum untuk menetapkan DTBP, mengkaji ulang dan/atau merevisi izin-izin pembuangan limbah cair (IPLC) industri dan menghentikan Penerbitan IPLC, juga mendesak pada para pengusaha industri polutif segera menghentikan pembuangan limbah B3 ke aliran Sungai Citarum”.
Narahubung:
Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jabar 0812-2264-9424
Adi Mulyadi, Ketua Pawapeling Bandung Raya 0812-2044-7656
Ahmad Ashov Birry, Detox Campaigner Greenpeace Indonesia, 0811-1757-246