Jakarta, 3 Maret 2026 – Laporan investigasi terbaru Greenpeace Asia Tenggara bersama Uniting Church in Australia, Synod of Victoria and Tasmania, mengungkap dugaan indikasi kerja paksa yang dialami 25 awak kapal perikanan (AKP) Indonesia di 17 kapal penangkap tuna berbendera Indonesia. Kapal-kapal tersebut diduga menyuplai hasil tangkapan ke lima perusahaan pengolahan tuna di Indonesia dan diekspor ke 10 perusahaan makanan laut di Australia.
Dalam laporan “Forced to the Bottom: Squeezing Indonesian Fishers and Oceans for Dirty Tuna Profits”, analisis terhadap 11 indikator kerja paksa dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) diduga secara indikatif menunjukkan AKP mengalami penyalahgunaan kerentanan sebesar 56%, jeratan utang 56%, serta penipuan 40%.
Dugaan indikasi kerja paksa ditemukan sejak awal AKP dipekerjakan hingga kontrak berakhir. Saat mendaftarkan diri sebagai awak kapal, para AKP mengaku dimanipulasi oleh calo dengan iming-iming gaji tinggi dan pinjaman uang. Namun, nyatanya calo justru membebani AKP dengan biaya rekrutmen atau penempatan dan menahan dokumen pribadi mereka. Selama di laut, di antara mereka melaporkan bekerja hingga 21 jam dalam sehari tanpa istirahat yang memadai dan akses komunikasi. Ketika kembali ke darat, mereka harus menerima upah yang banyak terpotong akibat skema bagi hasil yang tidak transparan dan utang.
Laporan ini turut mengungkap dugaan keterkaitan rantai pasar sejumlah perusahaan pengolahan dan merek yang diduga menikmati keuntungan dari ekspor tuna Indonesia, sambil berlindung di balik kompleksitas rantai pasok. Setidaknya 17 kapal tersebut diduga memasok lima perusahaan pengolahan ikan di Indonesia, antara lain:
- PT Aneka Tuna Indonesia
- PT Samudera Mandiri Sentosa
- PT Pahala Bahari Nusantara
- PT Intimas Surya
- PT Sinar Pure Foods International
Produk dari perusahaan tersebut kemudian diduga masuk ke sedikitnya 10 perusahaan makanan laut di Australia, termasuk merek Sirena, Safcol, dan JFC Australia.
“Dalam konteks perdagangan global yang semakin menuntut kepatuhan terhadap standar pelindungan hak asasi manusia, perusahaan wajib segera melakukan audit independen terhadap kapal pemasok, membuka informasi rantai pasok secara transparan, serta menghentikan kontrak dengan entitas yang tidak mampu membuktikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional,” ujar Sihar Silalahi, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia.
Hal senada juga disampaikan Mark Zirnsak, Senior Social Justice Advocate for Uniting Church in Australia, Synod Victoria and Tasmania. Ia menyatakan kesaksian AKP Indonesia merupakan sinyal bagi Pemerintah Australia untuk mewajibkan perusahaan yang mengimpor barang dari sektor berisiko tinggi agar memastikan tidak ada perbudakan modern dalam proses produksinya.
“Sebagian besar warga Australia ingin memastikan bahwa barang yang mereka beli tidak melibatkan penderitaan dan eksploitasi terhadap orang-orang yang terlibat dalam produksinya,” ujar Mark.
Temuan indikatif dalam laporan ini juga mempertegas urgensi reformasi pelindungan awak kapal perikanan di Indonesia. Langkah paling mendesak adalah ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188), yang menetapkan standar minimum terkait kondisi kerja, kontrak, upah, keselamatan, dan jaminan sosial bagi awak kapal.
Menagih Komitmen Ratifikasi ILO K-188
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk meratifikasi ILO K-188. Namun, hingga kini hal tersebut belum terealisasi. Greenpeace Indonesia bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil lintas sektor mendorong momentum ini segera diwujudkan dalam langkah konkret.
“Janji itu tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik. Ratifikasi Konvensi ILO 188 akan menjadi fondasi hukum penting untuk memperkuat pengawasan awak kapal, memperjelas tanggung jawab pemilik kapal, serta menutup celah eksploitasi dalam rantai pasok perikanan,” kata Sihar.
Greenpeace Indonesia bersama elemen masyarakat sipil lainnya mendesak pemerintah Indonesia untuk segera merealisasikan ratifikasi Konvensi ILO 188, memperkuat mekanisme pengawasan perekrutan dan kondisi kerja di kapal, serta memastikan koordinasi lintas kementerian dalam perlindungan awak kapal perikanan. Tanpa reformasi menyeluruh, risiko kerja paksa dan pelanggaran hak asasi manusia akan terus membayangi industri perikanan Indonesia.
“Pemerintah dan perusahaan punya kekuatan. Maka, dalam situasi ini, kegagalan perbaikan kebijakan dan tindakan dalam pelindungan adalah bentuk pembiaran terhadap sistem yang mengeksploitasi awak kapal dan melanggengkan perbudakan modern di industri perikanan Indonesia maupun global. Sudah saatnya pembenahan pelindungan awak kapal dan penindakan IUU fishing dilakukan secara serius dan menyeluruh ” tutup Sihar.
***
Unduh laporan lengkapnya di sini
Foto dokumentasi dapat diakses di Greenpeace Media Library
Baca juga siaran pers bersama Greenpeace Asia Tenggara x Uniting Church in Australia di sini
Narahubung:
Sihar Silalahi, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, [email protected], +62 811-9611-0906Gilang Ramadhan, Petugas Media dan Komunikasi Greenpeace Indonesia, [email protected], +62 878-2210-6484


