Halo Produsen, Setorkan dan Buka Peta Jalan Sampah Plastikmu

Sebagai konsumen, masyarakat sudah ambil bagian dalam mengatasi permasalahan sampah plastik dengan membawa kantong belanja guna ulang, mengurangi pembelian kemasan saset, memilah sampah, hingga melakukan kegiatan bersih sungai dan pantai.

Greenpeace Indonesia Urban People Power (UPP) campaigner Muharram Atha Rasyadi.

Tahun 2020 adalah tenggat waktu pelaporan rencana pengurangan sampah oleh produsen. Hal ini tertuang dalam Permen LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Sayangnya, per Juni 2021, baru ada 23 produsen yang menyerahkan rencana peta jalan pengurangan sampahnya ke Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), dan pelaporan tersebut tidak terbuka untuk publik.   

Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan produsen melaporkan rencana pengurangan timbulan sampah berupa barang, kemasan produk, dan/atau wadah yang diproduksi dan/atau digunakan pada usahanya untuk 10 tahun ke depan demi mencapai target penurunan sampah oleh produsen sebesar 30%. 

Sepuluh tahun bukanlah waktu yang sebentar. Setiap detik, sampah produsen membanjiri lingkungan kita. Dalam laporan Greenpeace Bumi Tanpa Plastik mengenai perspektif dan tuntutan publik terhadap kontribusi korporasi dalam krisis pencemaran plastik di Indonesia, sebanyak 55% publik memandang produsen sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengurangi kemasan sekali pakai. 

Mari kita dorong produsen melakukan porsi tanggung jawabnya dengan mengurangi kemasan plastik sekali pakai, serta bersikap transparan terhadap peta jalan pengurangan sampahnya kepada publik.

Bersama kita bisa membuat perubahan.

Bergabung sekarang untuk mendapatkan informasi terbaru seputar kampanye lingkungan.