
Lewat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 1371/Pdt.Sus-KIP/2025/PN JKT.SEL, majelis hakim pada 13 April lalu memerintahkan tergugat—Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membuka data emisi yang dihasilkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia kepada publik secara komprehensif dan terbuka seluas-luasnya. Ini menjadi salah satu kemenangan dari upaya panjang masyarakat sipil memperjuangkan hak atas informasi lingkungan.
Jauh sebelum ini, keterbukaan data emisi sudah dituntut sejak 2023 oleh Greenpeace Indonesia bersama LBH Pers dan AMAR secara langsung kepada PLN hingga melalui proses mediasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, setelah menunggu dua tahun lamanya, hasil putusan KIP nomor 155 pada September 2025 memperlihatkan keterbukaan informasi publik itu sendiri dibatasi karena tersandung dua alasan: rahasia dagang dan kepentingan ‘negara’.
Karena kebutuhan publik yang tidak dijawab sepenuhnya oleh KIP, Greenpeace meneruskan perjuangan dengan mengajukan keberatan atas putusan KIP nomor 155 tersebut untuk memastikan keselamatan lingkungan dari dampak buruk emisi PLTU. Dalam laporan “Internalisasi Dampak dan Biaya Kesehatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Indonesia” yang kami rilis 2016, misalnya, taksiran biaya kesehatan tahunan akibat polusi PLTU batubara mencapai Rp 351 triliun. Belum lagi kerugian lain yang ditanggung masyarakat seperti masalah kesehatan pernapasan hingga penurunan produktivitas. Laporan terbaru “Toxic 20” (2025) juga menekankan adanya potensi 156 ribu kematian dini pada 2026-2050 dari beroperasinya 20 PLTU batubara paling beracun di Indonesia.
PN Jakarta Selatan pada akhirnya mengabulkan keberatan tersebut dan mewajibkan PLN sebagaimana tanggungjawabnya kepada publik untuk membuka berbagai dokumen penting berkaitan dengan aktivitas PLTU. Mulai dari peta jalan implementasi standar emisi PLTU, laporan pemantauan emisi sebelum dan sesudah tahun 2019, serta tidak terkecuali dokumen izin dan persetujuan lingkungan terbaru/perubahannya. Sebelumnya, semua informasi tersebut sulit diakses oleh publik. Padahal, polusi yang dihasilkan PLTU tidak main-main terhadap keselamatan lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat.
Bersamaan dengan ini, Juru Kampanye Iklim dan Energi Bondan Andriyanu menegaskan bahwa data emisi merupakan alat dalam memastikan tanggung jawab dari pihak yang terlibat, “Keterbukaan data emisi adalah prasyarat utama untuk memastikan akuntabilitas dalam sektor energi. Tanpa transparansi, kita sebagai publik tidak bisa menilai apakah PLTU itu benar-benar mematuhi standar lingkungan atau tidak,” tuturnya.
Putusan pengadilan juga dapat menambah amunisi masyarakat menuntut klaim pemerintah Indonesia yang mengaku sedang menjalankan transisi energi dalam merespon krisis iklim yang semakin mengancam keberlangsungan hidup. Ditambah saat ini pemerintah gencar menjual narasi PLTU ‘bersih’ yang telah sedemikian rupa dikelola oleh teknologi dan regulasi yang dianggap dapat menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan. Namun, klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan selama tidak ada mekanisme pembuktian yang jelas.
Di sini, data emisi memiliki peran penting untuk menilai dan mengevaluasi kebenaran nyata dari klaim pemerintah tersebut. Keterbukaan ini setidaknya membantu kita untuk:
- Menilai kepatuhan PLTU terhadap standar dan ambang batas emisi yang berlaku;
- Mengidentifikasi potensi pelanggaran izin lingkungan;
- Membuktikan bahwa pada tingkatan emisi dari penggunaan energi fosil yang eksploitatif telah merusak kualitas udara, tanah, air, sekaligus keselamatan makhluk hidup di dalamnya, tak terkecuali manusia.
Membiarkan proses transisi energi tanpa transparansi merupakan bentuk peminggiran hak warga negara masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan jalannya keputusan kebijakan. Selain itu, tanpa informasi serta data terbuka, kita tidak dapat memastikan langkah pemerintah apakah betul-betul sejalan dengan target penurunan emisi dan komitmen iklim Indonesia.
“Melalui putusan ini, Majelis Hakim Jakarta Selatan kembali mengingatkan bahwa keterbukaan informasi oleh Badan Publik dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib untuk dibuka sebagai instrumen pengawasan publik. Tanpa akses terhadap data yang transparan dan akuntabel dari badan publik, masyarakat tidak memiliki dapat mengawasi dan mengukur kepatuhan badan dan instansi publik pada regulasi,” ujar Pengacara Publik LBH Pers Chikita Edrini Marpaung.
Dari adanya putusan pengadilan, ini menambah peluang untuk mengoreksi keputusan politik energi nasional yang secara terang-terangan menunjukkan ketergantungan kronis terhadap energi fosil lewat batubara. Seperti dalam RUPTL 2025-2034 yang saat ini sedang digugat sejumlah masyarakat sipil. Dalam dokumen rencana kelistrikan PLN tersebut, energi fosil seperti batubara dan gas masih menjadi prioritas dalam lima tahun pertamanya — alih-alih beralih ke energi terbarukan sesegera mungkin. Terbukanya data emisi dapat menjadi dokumen pendukung untuk membuktikan relevansi dan objektifitas gugatan. Lebih dari itu, putusan ini dapat menjadi modal awal untuk merebut narasi bahwa dalam bentuk apapun, memperpanjang penggunaan energi fosil bukan jalan menuju transisi energi yang aman, bersih, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, putusan pengadilan ini tidak boleh berhenti di selebrasi kemenangan. Berdasarkan putusan pengadilan, PLN selaku pihak tergugat diwajibkan untuk membuka semua informasi terkait selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kita harus memastikan pihak tergugat mengimplementasikan seluruh hasil putusan tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan publik.
“Kita semua harus mengawal bersama pelaksanaan putusan ini agar tidak berhenti di atas kertas. Keterbukaan data harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar formalitas,” tegas Bondan.


