
Jakarta – 5 Oktober 2026. Tragedi kemanusiaan dan krisis lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutla) kembali memakan korban jiwa dan menegaskan wajah asli dari buruknya tata kelola ekologis Indonesia. Karhutla yang terus berulang ini bukanlah bagian dari siklus, melainkan cermin nyata bahwa nyawa warga negara tidak lebih mahal demi melanggengkan rente ekonomi ekspansif berbasis komoditas global.
Potret kehancuran ini semakin dipertegas dari adanya jaringan kanal sepanjang 281.253,51 km yang membelah Pulau Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. Panjang drainase buatan yang merusak sistem hidrologi alam ini setara dengan perjalanan bolak-balik Banyuwangi–Merak melalui Tol Trans Jawa sebanyak 120 kali.
Kejahatan lingkungan yang terstruktur ini secara langsung mengancam keselamatan hidup jutaan manusia serta memperparah krisis iklim. Riset menemukan bahwa paparan jangka panjang partikel berbahaya PM2,5 dari kebakaran gambut di Sumatera dan Kalimantan diperkirakan berkaitan dengan sekitar 33.100 kematian prematur pada orang dewasa dan 2.900 kematian bayi setiap tahunnya. Tidak hanya itu, krisis racun udara ini memicu lebih dari 4.390 kasus rawat inap tambahan akibat penyakit pernapasan akut, serta menyebabkan sekurangnya 635.000 kasus serangan asma berat pada anak-anak.[1] Angka-angka ini mempertegas bahwa polusi dari komoditas monokultur telah melumpuhkan hak dasar masyarakat atas udara bersih dan kesehatan.
Akar dari seluruh bencana ini bertumpu pada pengelolaan lanskap yang memberikan ruang amat luas bagi aktivitas agro-ekstraktif. Studi Pantau Gambut mengungkapkan fakta mengerikan bahwa dari total 24,2 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia, sekitar 16,4 juta hektare berada dalam kondisi rawan terbakar dan 6 juta hektare sangat rentan terhadap banjir.
Penguasaan ruang secara masif mencatat sedikitnya 8,3 juta hektare KHG dikuasai oleh 936 konsesi hingga Juli 2025, yang mencakup Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Alam (HA), hingga Reklamasi Ekosistem (RE).
Seluruh jenis konsesi ini terbukti memiliki skala kerentanan yang luas dan sistemik, membuktikan adanya korelasi langsung antara dominasi ekspansi bisnis korporasi dengan kehancuran ekosistem gambut.
Di tengah laju perusakan yang begitu masif, klaim pemulihan lingkungan oleh pemerintah dan pemegang konsesi terbukti sekadar ceremonial tanpa realisasi. Analisis Pantau Gambut selama satu dekade terakhir mencatat fakta ironis: sebesar 97% hingga 99% lahan yang terbakar tidak pernah dikembalikan fungsinya menjadi hutan.
Pasca-kebakaran besar rentang tahun 2015–2019, hanya 1% hingga 3% kawasan terdegradasi yang berhasil dipulihkan menjadi hutan kembali. Sebagian besar area bekas terbakar tersebut justru dibiarkan terlantar menjadi semak belukar (41%) atau secara sengaja dialihfungsikan menjadi perkebunan monokultur kelapa sawit skala besar (54%).
Fenomena ini menegaskan adanya pola pembiaran kebakaran yang berkelanjutan untuk mempermudah pembukaan lahan komersial baru. Temuan data Greenpeace sepanjang tahun 2026 kian menguatkan indikasi kejahatan korporasi yang terstruktur ini.
Analisis Greenpeace menemukan, dari total 6.811 titik sumber asap yang teridentifikasi selama periode 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026, sebanyak 970 titik terpantau berada tepat di dalam 120 konsesi PBPH dan 980 titik berada di dalam 233 konsesi perkebunan kelapa sawit. Selain itu, sebanyak 3.557 titik berada di dalam 141 kawasan KHG, serta 2.719 titik ditemukan berulang pada areal yang pernah terbakar pada periode 2015–2023.
Data ini membuktikan keengganan pemerintah dalam menindak tegas para penjahat lingkungan yang terus beroperasi di wilayah rawan bencana. Krisis ini bahkan telah menembus batas-batas teritorial dan memicu ketegangan lintas negara.
Dampak kabut asap beracun yang melintas batas menunjukkan bahwa Dampak kabut asap beracun yang melintas batas menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar isu teknis koordinasi antarnegara, melainkan kegagalan penegakan hukum di tingkat domestik. Berdasarkan pemantauan Greenpeace, hingga 1 Oktober 2026, kabut asap terdeteksi mencemari udara selama 55 hari di Sarawak, 16 hari di Sabah, 13 hari di Johor, 13 hari di Kuala Lumpur, serta 5 hari di Singapura, di samping turut mengepul di wilayah Brunei Darussalam dan Filipina.
Ekspor asap beracun ini menjadi bukti nyata bagaimana kerusakan lingkungan di dalam negeri merusak daya dukung kehidupan di kawasan Asia Tenggara. Ancaman kerusakan lingkungan kini juga meluas tajam ke wilayah timur Indonesia. Perkembangan karhutla tahun 2026 di Papua Selatan, khususnya Kabupaten Merauke, membawa dimensi baru yang sangat mengkhawatirkan.
Greenpeace mencatat sebanyak 1.413 titik sumber asap terdeteksi di Papua Selatan dari total nasional hingga 1 Oktober 2026. Yang lebih fatal, sejumlah titik sumber asap tersebut ditemukan di dua kawasan konservasi penting di Merauke—wilayah yang saat ini sedang dipaksa dan dipacu secara masif untuk menjadi sentra Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis lahan.
Eksploitasi tanpa batas yang mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian ekosistem demi kepentingan komoditas ekspor tidak boleh lagi ditoleransi.
Negara harus segera menghentikan ekspansi agro-ekstraktif di kawasan rawan, mencabut izin konsesi yang terbukti merusak ekosistem gambut, serta menindak tegas seluruh korporasi penanggung jawab karhutla tanpa kompromi. Udara bersih dan keselamatan rakyat adalah hak mutlak yang tidak boleh terus-menerus ditukar demi keuntungan oligarki global. [SELESAI]
Catatan Editor:
- Lars Hein et al., “The Health Impacts of Indonesian Peatland Fires,” Environmental Health 21, no. 62 (2022), https://doi.org/10.1186/s12940-022-00872-w https://d-nb.info/1266372741/34
- Baca lembar fakta selengkapnya di tautan berikut dan versi bahasa Inggris di tautan ini.
Narahubung:
Belgis Habiba, Greenpeace Indonesia, +62 897-0005-629
Putra Septian, Pantau Gambut, +62 853-7262-6017
Budiarti Putri, Greenpeace Indonesia, +62 811-1463-105


