Latar belakang: Greenpeace mengungkapkan fakta bahwa aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan perusakan bentang alam dan mengganggu kualitas air tanah. Pemerintah lokal bahkan tanpa sadar mendukung perusakan tersebut. Bahkan saat ini 75% luas wilayah Kalimantan Timur sudah menjadi konsesi pertambangan batubara.

Paddy Field in Kerta Buana Village in East Kalimantan. © Ardiles Rante

Sebuah sawah di desa Kerta Buana dikelilingi oleh tambang batubara milik kelompok Banpu Public Company Ltd di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Greenpeace mengeluarkan laporan investigasi yang menunjukkan bagaimana aktivitas penambangan batu bara di Kalimantan Timur menghancurkan bentang alam dan mencemari air di daerah sekitarnya.

Dalam Laporan ini Greenpeace mempublikasikan temuan dan hasil investigasi lapangan yang terkait dampak pertambangan batubara berskala besar yang didanai oleh perusahaan Thailand. Dalam laporan ini dipaparkan temuan lapangan dari 2 lokasi investigasi di Kalimantan Timur, dan 1 lokasi di Kalimantan Selatan.  Di Kalimantan Timur, hasil investigasi tim Greenpeace menemukan daya rusak aktivitas tambang yang berdampak kepada perubahan bentang alam, dimana terjadi banyak danau buatan sebagai dampak dari aktivitas penambangan batubara.

Bisnis Grup Banpu di Indonesia dijalankan oleh anak perusahaannya, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. ITM mengontrol sejumlah perusahaan di bumi Kalimantan. Pada tahun 2014, ITM memproduksi 29,1 juta ton batubara, untuk dijual secara lokal di Indonesia maupun diekspor ke negara-negara lain, khususnya Thailand.

Namun, dari eksplorasi tambang batubara Grup Banpu di Kalimantan, telah meninggalkan penderitaan panjang bagi masyarakat lokal. Konsesinya di Kalimantan Timur hingga saat ini, telah merubah bentang alam dari hutan dan lahan pangan menjadi danau-danau bekas tambang yang terbengkalai dan tanah gersang dimana masyarakat mengeluhkan kelangkaan air. Sementara itu pada konsesi di Kalimantan Selatan, selain menghancurkan bentang alam, tambang batubara Banpu juga meracuni air.

1. Studi Kasus Kerta Buana.

Sawah pertanian hanya tersisa 80 hektar, sisanya sudah menjadi konsesi tambang. Desa Kerta Buana dikelilingi konsesi tambang yang masih aktif di wilayah timur dan selatan. Sedangkan tambang yang sudah tidak aktif sebagian berada di wilayah barat dan utara meninggalkan bekas lubang tambang.

Adalah PT Kitadin, salah satu konsesi pertambangan batubara milik perusahaan raksasa Banpu, yang menggerus lahan pertanian di Desa Kerta Buana setelah mereka memperluas area konsesinya dari Desa Embalut, tetangga Desa Kerta Buana.

Banjir dan Kekeringan

Sejak tahun 2003 masyarakat sering mengeluhkan banjir yang merusak tanaman padi di Desa Kerta Buana. Tanaman padi di Desa Kerta Buana sangat bergantung pada irigasi. Sejak awal transmigrasi, mereka menerapkan sistem pertanian Bali dengan sistem pengairan tradisional atau irigasi.

PT. Kitadin membuat kanal dan saluran pembuangan air yang melewati desa, akibatnya ketika air meluap, rumah penduduk juga tergenang air. Jika pada musim hujan terjadi banjir, sebaliknya pada musim kemarau warga terpaksa tidak bisa menanam padi di sawahnya karena tidak ada lagi air di saluran irigasi. Air yang seharusnya mengairi irigasi, terjebak di lubang-lubang bekas tambang PT. Kitadin dan membentuk danau buatan.

Lubang sisa aktivitas tambang telah “mencuri” air saat musim kering namun mengirim limpahan air saat musim hujan yang menyebabkan sawah kebanjiran.

2. Studi Kasus Lubang Tambang

Sejauh mata memandang begitu banyak lubang-lubang bekas tambang beragam ukuran di Jorong, Kabupaten tanah Laut, Kalimantan Selatan, ditinggalkan begitu saja setelah batubaranya dikeruk habis oleh PT Jorong Barutama Greston, anak perusahaan dari Grup Banpu.

Bahkan terdapat lubang tambang sangat besar selebar 2 kilometer yang terbentang bisu, namun berbahaya. Berdasarkan hasil investigasi Greenpeace pada tahun 2014, air dalam danau tersebut mengandung pH yang sangat asam sebesar 3.74 serta kandungan mangan di atas standar rata-rata.

Begitu pun dengan lubang-lubang tambang lain di sekitarnya yang tercatat mengandung air dengan pH berkisar antara 3.15 hingga 4.66.

3. Studi Kaus Sungai Santan

Grup Banpu lainnya, PT Indominco Mandiri menjadi anak perusahaan dengan kontribusi yang terbesar di Indonesia. Demi meningkatkan produksi pertambangannya, perusahaan tersebut menargetkan Sungai Santan. Rencana penambangan Sungai Santan termasuk anak Sungai Santan, yakni Sungai Kare dan Sungai Pelakan.

Semenjak beroperasinya PT. Indominco Mandiri di daerah hulu sungai Santan, warga merasakan kualitas Sungai semakin menurun yang memberi dampak langsung bagi kehidupan masyarakat lokal.

Penurunan kualitas sungai yang ditandai dengan perubahan warna air itu, diikuti juga dengan matinya ikan-ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan ekonomi masyarakat setempat. Selain itu masyarakat juga kerap merasakan gatal-gatal saat mandi menggunakan air Sungai Santan. Warga mulai berhenti mengonsumsi air dari Sungai Santan terutama untuk minum dan memasak.

Bahaya semakin mengancam dengan rencana PT Indominco untuk mengalihkan aliran sungai sehingga perusahaan bisa melakukan penambangan di Sungai Santan.

Penutup

Hasil dari investigasi Greenpeace di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan mengungkap bahwa aktivitas pertambangan batubara memiliki dampak buruk dalam jangka pendek maupun panjang. Selain berdampak pada bentang alam, tambang batubara juga berdampak terhadap limpasan air (run-off) sehingga menyebabkan krisis air bagi warga yang tinggal di sekitar tambang batubara.

Unduh Laporan: