Batu bara: sumber pendanaan kampanye politik. Dengan pertumbuhan yang cepat dalam 20 tahun terakhir, sektor batu bara telah menjadi salah satu sumber utama pendanaan politik di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemain kunci di industri batu bara memainkan peranan penting dalam pemilihan presiden 2019, baik di tim kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Para calon dan tim inti kampanye berbisnis dan terkait dengan sektor batu bara.

Coalruption Rally Presidential Candidates Action in Jakarta. © Jurnasyanto Sukarno

Di tingkat provinsi dan kabupaten, pilkada langsung dalam konteks desentralisasi memerlukan pendanaan politik yang tidak sedikit. Uang dari bisnis pertambangan batu bara kemudian mengisi kebutuhan pendanaan bagi para kandidat dalam pilkada. KPK dan organisasi masyarakat sipil mencatat adanya kenaikan tajam jumlah izin pertambangan saat kampanye pilkada atau segera setelah pilkada selesai.

Batu bara, korupsi politik, dan oligarki lama

Kebutuhan terhadap modal yang besar, keterkaitan erat dengan peraturan pemerintah, adanya royalti dan pajak serta ketergantungan terhadap infrastuktur pemerintah untuk mengirimkan batu bara ke pasar menjadikan sektor ini terpapar korupsi politik, dalam bentuk perdagangan pengaruh, political capture dan regulatory capture. Perusahaan pertambangan batu bara harus berurusan dengan pejabat publik, yang kemudian mendorong “perselingkuhan” antara perusahaan, birokrat, dan politisi. Para elit politik juga menyatukan bisnis dengan politik di sektor pertambangan batu bara, antara lain Aburizal Bakrie (mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar serta mantan menteri di Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono) dengan Bumi Resources dan Prabowo Subianto (pendiri dan Ketua Umum Partai Gerindra) dengan grup bisnis Nusantara.

Terdapat elite politik dengan konflik kepentingan politik yang besar di bisnis batu bara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, yang membawahi sektor pertambangan dan energi merupakan pemegang saham PT Toba Sejahtra, perusahaan ini memiliki sejumlah anak perusahaan yang terlibat dalam pertambangan batu bara dan PLTU. Beberapa politically-exposed persons (PEPs) lainnya terhubungkan dengan kelompok bisnis ini, termasuk anggota keluarga Luhut, mantan menteri serta pejabat tinggi lainnya, dan pensiunan jenderal.

Dalam menyatukan bisnis dan politik di sektor batu bara, Luhut menggunakan struktur lama oligarki politik: istana kepresidenan, militer, dan partai politik terutama Partai Golkar. Dia juga menggunakan lanskap baru yaitu desentralisasi dengan bekerja sama dengan elite dan penguasa lokal. Di Partai Golkar, Luhut terkoneksi dengan Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Azis Syamsuddin, Syaukani Hasan Rais, dan Rita Widyasari.

Hukum di Indonesia mewajibkan perusahaan termasuk di sektor pertambangan batu bara untuk mengungkapkan pemilik sah perusahaan tersebut sebagaimana didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pemilik manfaat, atau benifical owner, masih dapat menyembunyikan keterlibatan mereka.

Lanskap baru: desentralisasi dan korupsi politik

Sebelum tahun 1999, peraturan dan izin pertambangan dikelola oleh pemerintah pusat. Setelah pelaksanaan desentralisasi, politisi di daerah mendapatkan kekuasaan yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka. Elite politik di daerah memiliki kekuasaan untuk menerbitkan izin pertambangan, terutama sebagai bagian dari pendanaan politik.

Hal ini menyebabkan kenaikan tajam dalam jumlah izin pertambangan yang diterbitkan, naik dari 750 pada pertengahan tahun 2001 menjadi lebih dari 10 ribu pada tahun 2010, yang merupakan kenaikan 13 kali, hampir setengahnya adalah izin pertambangan batu bara.

Kenaikan jumlah izin pertambangan batu bara ini -bersamaan dengan tingkat keuntungan yang tinggi dari batu bara dan subsidi negara yang besar- menarik banyak elite politisi atau pengusaha dengan koneksi politik (politically exposed persons) ke dalam industri tersebut, yang kemudian menyebabkan korupsi politik. Di awal tahun 2000, beberapa perusahaan asing menjual sahamnya di perusahaan pertambangan batu bara kepada pengusaha Indonesia yang memiliki kekuasaan dan koneksi politik.

Kalimantan Timur: bukti korupsi batu bara yang nyata di Indonesia

Kalimantan Timur merupakan salah satu pusat industri batu bara di Indonesia di mana terdapat banyak lubang tambang yang ditelantarkan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lubang-lubang tersebut harus direstorasi dan ditanami kembali jika tidak lagi digunakan namun banyak perusahaan mengabaikannya. Hingga bulan Desember 2018, jumlah korban yang ditelan oleh lubang tambang batu bara di Kalimantan Timur mencapai 31 orang. Perusahaan tambang dapat melakukan hal tersebut tanpa konsekuensi hukum karena pemiliknya memiliki kekuasaan dan koneksi politik, seperti yang dilakukan beberapa perusahaan di dalam kelompok bisnis PT Toba Sejahtra yang dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan.

Beberapa konflik lahan yang melibatkan Kutai Energi -salah satu perusahaan di dalam grup Toba Sejahtra- juga tidak memperoleh penyelesaian bahkan pada saat keputusan pengadilan telah memenangkan masyarakat lokal. Hal ini telah menyebabkan masyarakat lokal kehilangan akses terhadap penghidupan. Lubang tambang tersebut juga telah mencemari sungai yang sangat penting keberadaan dan fungsinya bagi masyarakat.

Bagaimana korupsi batu bara menghancurkan Indonesia

Indonesia telah mendapatkan julukan “the dirty man of Asia” karena ketergantungan terhadap batu bara, yang secara aktif didorong oleh politically exposed persons untuk keuntungan pribadi mereka. Rencana pemerintah Indonesia untuk mengurangi produksi batu bara belakangan ini telah diputarbalikkan. Alih-alih mengurangi jumlah produksi batu bara menjadi 413 juta ton pada tahun 2017 sebagaimana direncanakan, produksi batu bara malah naik menjadi 477 juta ton.

Coalruption, atau korupsi batu bara telah dan sedang menghancurkan kesejahteraan Indonesia. Praktik ini mencemari lingkungan, mematikan, merusak reputasi dan melemahkan demokrasi Indonesia melalui praktik korupsi politik. Korupsi politik di sektor batu bara harus diakhiri dengan mengakhiri ketergantungan kepada komoditas tersebut untuk masa depan Indonesia yang lebih baik: energi dan politik yang bersih.

Rekomendasi aksi

Terdapat beberapa langkah yang harus diambil untuk mengatasi korupsi politik dalam bisnis pertambangan batu bara:

Memperkuat penegakan hukum dalam operasi pertambangan batu bara. Kelemahan yang ada saat ini adalah kehadiran PEP dalam kepemilikan dan kepemimpinan perusahaan batu bara.

Memperkuat langkah-langkah hukum untuk mencegah konflik kepentingan di antara PEP, termasuk menciptakan perlindungan yang lebih kuat dari risiko kolusi dan campur tangan politik yang ditimbulkan oleh “fenomena keluar masuk” di mana orang seringkali berpindah jabatan antara sektor publik dan swasta.

Menyoroti pemilik manfaat dalam usaha pertambangan batu bara. Jika pemilik perusahaan yang sebenarnya tersamar, publik tidak mungkin dapat mengetahui siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut.

Menyusun peta jalan untuk menutup bisnis pertambangan batu bara di Indonesia. Dampak terhadap lingkungan dan komunitas, pembangunan yang tidak berkelanjutan, dan konflik sosial yang timbul akibat pertambangan batu bara sangat luas dan tidak dapat dihindari. Sebuah peta jalan harus dibuat untuk melakukan transisi energi dari batu bara ke energi bersih dan terbarukan.

Unduh: