Siaran Pers Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA)

Palembang, 16 Juli 2025. Semangat juang korban kabut asap di Sumatera Selatan masih belum padam. Pagi ini, sejumlah warga Sumatera Selatan menyambangi gedung Pengadilan Tinggi Palembang. Dalam keheningan, mereka menyuarakan jeritan korban kabut asap yang tak didengar majelis hakim lewat spanduk berbunyi Belum Merdeka dari Asap, Pulihkan Gambut Selamatkan Iklim dan Forest not Fires. Dengan kostum pemadam kebakaran lengkap, peserta aksi juga mendatangi destinasi ikonik di Kota Palembang, Jembatan Ampera.
Aksi ini dilakukan menyusul pernyataan banding yang diajukan sebelas korban kabut asap Sumatera Selatan ke Pengadilan Tinggi Palembang. Bersama dengan Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, upaya hukum lanjutan ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas putusan NO yang diterbitkan oleh majelis hakim pekan lalu.
“Keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima adalah tanda kalau mereka bahkan tidak sampai menyentuh intisari dari gugatan kami. Jadi hanya berhenti di persoalan formil saja. Padahal, gugatan ini adalah salah satu bentuk ikhtiar kami untuk dapat hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” tandas Rendy Zuliansyah, salah satu dari sebelas penggugat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang terdiri dari Oloan Exodus Hutabarat, Agung Ciptoadi, dan Eduward, memutus untuk tidak menerima gugatan terhadap tiga perusahaan kayu—PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Dalam memutus gugatan ini, majelis hakim menganggap bahwa gugatan sebelas korban kabut asap tidak jelas, karena tidak menuntut pemulihan.

Sementara itu, gugatan intervensi yang diajukan oleh Greenpeace Indonesia dianggap kurang pihak, lantaran tidak melibatkan pemerintah dalam tuntutan. Tim kuasa hukum penggugat menilai putusan hakim ini bermasalah dan menyalahi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Penggugat telah menuntut restorasi lingkungan yang sebenarnya bagian dari pemulihan dalam petitum. Namun, majelis hakim masih menilai bahwa gugatan kami tidak jelas karena dianggap tidak mencantumkan permohonan pemulihan lingkungan. Kami menilai hakim telah menyalahi pasal 189 ayat (3) yang menyatakan bahwa hakim dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon atau ultra petita,” ujar Sekar Banjaran Aji, mewakili tim kuasa hukum para penggugat.
Tim kuasa hukum juga berpendapat majelis hakim salah kaprah menganggap gugatan intervensi Greenpeace Indonesia kurang pihak. Perma Nomor 1 Tahun 2023 jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak wajib menjadi pihak terkait dalam suatu kasus. Selain itu, hak untuk menarik pihak terkait dalam perkara strict liability (pertanggungjawaban mutlak tanpa kesalahan) itu tidak ada pada penggugat. “Para tergugatlah yang harus memohonkan jika ada pihak terkait perkara. Jika hakim terus menerus salah menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2023, bagaimana korban pencemaran bisa menang menuntut para pencemar?” ujar Sekar.
Catatan Editor:
[1] PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries tercatat dalam daftar APP Business Group di dokumen proses pengajuan aplikasi perusahaan untuk masuk kembali ke standar sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC).
[2] Foto dan video dapat diunduh di tautan berikut: https://media.greenpeace.org/shoot/27MZIFJR17OUQ
Kontak Media:
Belgis Habiba, Greenpeace Indonesia, +62 897-0005-629
Yolanda Pradinata, LBH Palembang, +62 821-7764-1251
Agnes Alvionita, Greenpeace Indonesia, +62 858-1028-8575
Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA):
Greenpeace Indonesia, Pantau Gambut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI-LBH Palembang, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Indonesia, Spora Institute, Perkumpulan Rawang, Perkumpulan Tanah Air, Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Petani Indonesia Sumatera Selatan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sumatera Selatan, Solidaritas Perempuan Palembang, Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Selatan, Spektakel Klab, Kontra Visual, Diskomik, Himpunan Mahasiswa Pertanian Universitas Sriwijaya (Himasperta UNSRI), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (BEM FE UNSRI), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya (BEM FISIP UNSRI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Islam Negeri Raden Fatah (PMII UIN Raden Fatah).