
Jakarta, 15 Juli 2026 – Greenpeace Indonesia menggelar diskusi publik guna menyambut perilisan makalah “Meninjau Kembali Batu Bara dalam Keuangan Islam: Imperatif Etis untuk Divestasi dan Keberlanjutan” dalam Bahasa Indonesia untuk mendorong peninjauan kembali hukum kebolehan batu bara, yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi, dalam metodologi penyaringan keuangan syariah.
Makalah ini membandingkan dampak lingkungan dan kesehatan yang disebabkan oleh batu bara dengan tembakau, yang telah menjadi contoh nyata bagaimana hukum Islam berkembang atas respons terhadap bukti bahayanya. Larangan tembakau memberikan preseden yang jelas tentang bagaimana syariat menanggapi bukti empiris atas bahaya yang ditimbulkan bagi umat seiring dengan perkembangan penelitian ilmiah di abad ke-20.
Menggunakan analogi tembakau, pembakaran batu bara terbukti memberikan dampak negatif ke kesehatan, bahkan juga menjadi penyebab utama kematian dini. Laporan Greenpeace Indonesia mengestimasikan angka kematian dini akibat PLTU batu bara yang saat ini sudah beroperasi, mencapai sekitar 6.500 jiwa per tahun di Indonesia. Selain itu, batu bara juga membawa dampak ekonomi yang besar. Di Indonesia, yang masih amat bergantung pada batu bara sebagai sumber listrik utamanya, pembakaran batu bara diperkirakan akan menimbulkan beban ekonomi sebesar Rp 56 triliun (CREA, 2024).
Di sisi lain, batu bara juga jadi bahan bakar fosil yang paling intensif karbon. Pada tahun 2024, batu bara diperkirakan menyumbang sekitar 15,3 gigaton karbon dioksida atau setara dengan 41 persen dari total emisi karbon global, menjadikannya sebagai pendorong utama perubahan iklim.
Riska Rahman, Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace Indonesia mengatakan, dampak-dampak negatif batu bara menunjukkan bahwa penyertaannya ke dalam daftar positif keuangan syariah berpotensi menimbulkan inkonsistensi doktrinal.
“Prinsip keuangan syariah berakar pada landasan etis maqasid al-shari’ah (tujuan hukum Islam) yang menjunjung tinggi keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan pelestarian kehidupan (hifz al-nafs), lingkungan (hifz al-bi’ah), dan kekayaan (hifz al-maal), serta pencegahan bahaya (darar). Sehingga kita perlu mempertanyakan: apakah batu bara sudah sesuai dengan landasan etis tersebut?” ujarnya dalam acara Diskusi Publik dan Konferensi Pers Mendorong Investasi Keuangan Syariah yang Halal dan Baik Demi Kemaslahatan Bumi dan Masyarakat di Hotel Gren Alia Cikini Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Selain menyerukan peningkatan standar penyaringan keuangan syariah, makalah ini juga ikut mendorong transisi etis keuangan syariah. “Instrumen seperti sukuk hijau dan model pembiayaan campuran yang telah diaplikasikan di Indonesia, Malaysia, dan berbagai negara mayoritas muslim lainnya bisa menggerakkan pendanaan keuangan syariah untuk infrastruktur berkelanjutan dan transisi energi,” kata Riska.
Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, mempertegas bahwa sektor keuangan syariah punya peluang besar untuk berperan dalam pendanaan iklim. “Daripada kita terus berinvestasi pada komoditas yang jelas-jelas membawa lebih banyak mudarat bagi umat manusia, investasi untuk kepentingan transisi energi yang berkelanjutan tentu lebih bermanfaat. Sektor keuangan syariah punya peluang besar untuk membuka jalan menuju transisi ini dan mengurangi ketergantungan terhadap batu bara. Situasi krisis iklim saat ini adalah momen yang tepat bagi sektor keuangan syariah untuk memelopori jalan bagi pendanaan iklim demi kemaslahatan umat,” tandasnya.
Dengan meninjau kembali batu bara dalam keuangan syariah, sebagaimana telah dilakukan terhadap tembakau, sektor keuangan syariah punya peran dalam memerangi krisis iklim dengan mendorong transisi energi lewat penerapan prinsip tayib. Sebagai negara pertama yang menerbitkan sukuk negara hijau, Indonesia telah berhasil mengumpulkan USD 1,25 miliar pada tahun 2018. Capaian ini membuktikan bagaimana instrumen keuangan syariah dapat memobilisasi modal untuk transisi energi dan penerapan prinsip tayib dapat menjadi langkah awal menuju ikhtiar keberlanjutan ini.
Dr. Hayu Prabowo, praktisi dan akademisi ekonomi dan keuangan syariah serta pegiat lingkungan, menjelaskan bahwa lanskap keuangan syariah di Indonesia maupun global saat ini masih berpusat pada prinsip halal dan haram. “Hingga saat ini, prinsip tayib masih belum memiliki penilaian fikih yang baku karena penerapannya memerlukan keahlian teknis di luar kompetensi ulama, seperti dampak lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.
Hayu mendorong inovasi fikih dan regulasi, seperti standardisasi taksonomi tayib global serta kampanye literasi berbasis komunitas. “Investasi syariah tak cukup menghindari larangan, tapi harus memberi manfaat luas bagi bumi dan umat.”
Untuk mendukung peninjauan ini, Greenpeace MENA dan GEFI juga memperkenalkan kartu skor darurah untuk membantu menilai penggunaan batu bara dalam keuangan syariah. “Kartu skor ini bertujuan untuk membantu ulama, dewan fatwa, dan lembaga keuangan dalam mengevaluasi kondisi darurah penggunaan batu bara secara konsisten dan transparan,” tutup Riska.

Baca makalah lengkapnya di sini: Meninjau Kembali Batu Bara dalam Keuangan Islam
–
Catatan Editor:
Foto dan video dapat diakses di tautan berikut ini.
Kontak Media:
Riska Rahman, Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace Indonesia, +62 821-1456-2039
Agnes Alvionita, Juru Kampanye Komunikasi Greenpeace Indonesia, +62 858-1028-8575


