Pada masa pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, RUU Masyarakat Adat mulai dibahas hingga akhirnya masuk ke Prolegnas DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 di pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo. Meskipun RUU Masyarakat Adat disebut sebagai salah satu prioritas yang dijanjikan Presiden Joko Widodo di kampanyenya tahun 2014, hingga tahun 2021 RUU Masyarakat Adat seakan menghilang.
Hak-hak masyarakat adat saat ini berada di ujung tanduk, semakin banyak kasus konflik masyarakat adat yang terus terjadi karena tanah ulayatnya dirusak oleh perusahaan. Sayangnya tidak ada perlindungan dari segi hukum bagi mereka. Warga adat Sabuai di Maluku, contohnya. Mereka harus kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bula karena hanya memberikan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap pelaku penebangan liar. 2 tahun tentunya tidak sebanding dengan luasnya tanah yang dihabisi pelaku, yang berdampak besar pada kelangsungan hidup masyarakat adat. Satu lagi contoh paling besar yaitu kasus kriminalisasi masyarakat adat Kinipan, Lamandau. Tokoh adat dan beberapa warga dibungkus aparat saat melakukan protes karena hutan adat dirusak perusahaan sawit, PT Sawit Mandiri Lestari.
Indonesia tidak hanya milik elit perusahaan, tapi juga masyarakat adat yang sudah ada turun-temurun selama generasi ke generasi menjaga tanah ulayatnya untuk kelangsungan hidup mereka. Hak-hak mereka semakin terancam dengan disahkannya UU Cipta Kerja karena UU ini memudahkan perusahaan untuk berinvestasi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk wilayah hutan adat yang menjadi tumpuan hidup masyarakat adat. Katakan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera sahkan RUU Masyarakat Adat!