Dipaksa kerja 20 jam sehari, disiksa, tidak digaji, hingga mati lalu dilarung di laut. Kira-kira begitulah banyak nasib para anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal-kapal ikan asing. Isu perbudakan ini ada dan nyata, namun seolah tidak sampai gaungnya ke daratan.
Pemerintah sebagai regulator pun bukan tidak tahu masalah ini. Namun, karena demikian kompleks dan perbudakan modern ini terjadi di lautan yang bukan wilayah hukum Indonesia, isu ini selalu menemui jalan buntu.
Masih ada harapan: meratifikasi Konvensi ILO 188 dapat menjadi solusi regulasi yang bersifat trans-nasional. Sayangnya, ikhtiar baik ini juga bukan tanpa hambatan. Banyak yang menghalangi kelahiran regulasi ini karena satu dan lain hal. Apakah regulasi lintas negara ini akan segera terealisasi? Kami coba membahasnya bersama Serikat Buruh Migran Indonesia & Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia.