Jakarta, 28 Mei 2026 —Pengadilan distrik federal California di Amerika Serikat pada Rabu, 27 Mei 2026, waktu setempat membuat pernyataan bahwa pengadilan tidak akan memerintahkan Bumble Bee Foods untuk mengubah praktik-praktiknya sebagai akibat dari kasus perdagangan manusia yang diajukan oleh empat nelayan migran Indonesia. Putusan ini adalah kelanjutan dari gugatan yang mereka layangkan pada Maret tahun lalu terhadap salah satu perusahaan makanan laut terbesar di AS tersebut. Mereka mengaku diperdagangkan, dijerat utang, tidak diberikan upah yang layak, terisolasi di laut selama berbulan-bulan, dan menerima kekerasan fisik serta psikologis selama menangkap tuna yang kemudian dikemas dan diperdagangkan oleh Bumble Bee di AS.
“Kendati tanpa perintah dari pengadilan, kami tetap berharap gugatan ini akan mengarah pada perubahan sistemik dalam praktik Bumble Bee dan perusahaan makanan laut global lainnya. Perubahan praktik bisnis sangat penting untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan lebih banyak korban di masa depan. Perjuangan terus berlanjut bagi keempat nelayan pemberani yang melawan Big Seafood yang menyebabkan kerusakan permanen pada lautan dan para nelayan yang bekerja di sana. Perusahaan makanan laut menjadi sorotan dan kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun yang secara sadar mendapat keuntungan dari penggunaan kerja paksa bisa menjadi korban selanjutnya,” kata Fildza Nabila, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia.
Para nelayan Indonesia dalam gugatannya menuduh bahwa mereka mengalami kondisi kerja paksa, mulai dari kekerasan fisik, pelecehan emosional, cedera yang mengancam jiwa dan menyebabkan cacat yang tidak diobati, perbudakan karena hutang, jam kerja yang berlebihan, tidak dibayar, dan ancaman finansial terhadap anggota keluarga untuk mencegah mereka melarikan diri dari situasi tersebut saat bekerja di kapal-kapal yang diduga merupakan bagian dari “jaringan terpercaya” pemasok Bumble Bee.
Kasus ini, yang lolos dari mosi penolakan oleh Bumble Bee, merupakan kemajuan signifikan bagi gerakan global yang memperjuangkan hak-hak nelayan. Ini adalah salah satu dari sedikit kasus di Amerika Serikat di bawah Undang-Undang tentang Reautorisasi Pelindungan Korban Perdagangan Manusia (TVPRA) yang berhasil melewati tahap tersebut.
Fildza melanjutkan, “Meskipun mungkin ada sedikit kekecewaan, perjuangan terus berlanjut dan keadilan bagi para nelayan ini masih bisa diraih. Kasus ini menunjukkan bahwa hanya perubahan sistemik yang dapat mencegah jatuhnya lebih banyak korban. Dengan atau tanpa keputusan Pengadilan, industri perikanan besar dapat memulai perubahan itu hari ini.”
Kampanye Beyond Seafood dari jaringan global Greenpeace mendesak semua pemangku kepentingan dan pemerintah di sepanjang rantai pasok makanan laut untuk mengambil peran guna mengakhiri isolasi di laut, yang merupakan salah satu masalah mendasar dari praktik eksploitasi laut dan pekerja di laut. Beragam investigasi dan penelitian kampanye perikanan Greenpeace mengenai rantai pasok industri perikanan digunakan oleh pengacara penggugat untuk mendukung pengaduan ini.
Suarakan dukungan Anda dan tandatangani surat solidaritas di sini: act.gp/solidarity-with-fishers
Narahubung:
Gilang Ramadhan, Petugas Media dan Komunikasi Greenpeace Indonesia, +62 878-2210-6484, [email protected]
Materi visual dapat diunduh di sini


