Korea Selatan merupakan investor publik asing terbesar ke-tiga dalam proyek-proyek PLTU di antara negara-negara G20 lewat lembaga-lembaga finansial publik (LFP); 

Korea Trade Insurance Corporation (K-SURE), Export-Import Bank of Korea (KEXIM) dan Korea Development Bank (KDB). Batubara merupakan kontributor utama dalam perubahan iklim global dan bertanggung jawab untuk hampir setengah emisi karbon dioksida di dunia., Selain itu, pembakaran batubara mengeluarkan polutan udara yang berbahaya dalam jumlah yang tinggi yang menyebabkan kematian dini oleh karena berbagai penyakit serius., Sebagian besar proyek PLTU yang didanai oleh Korea Selatan menggunakan teknologi pengendalian emisi polutan udara yang jauh lebih rendah mutunya ketimbang yang digunakan dalam Korea. Oleh karena itu, Korea Selatan menggunakan standar ganda yang mematikan: Mendanai proyek PLTU di luar negri yang menyebabkan polusi udara pada tingkatan yang tidak legal di Korea Selatan.

Coal Power Plants in Suralaya, Indonesia. © Ulet  Ifansasti / Greenpeace
© Ulet Ifansasti / Greenpeace

Studi ini mengevaluasi sepuluh PLTU, yang memperkirakan bahwa antara 1.400 dan 4.500 kematian dini dapat dihindari tiap tahun jika standar emisi di Korea Selatan digunakan, sehingga dapat menghindari antara 42.000 dan 136.000 kematian dini selama 30 tahun masa hidup PLTU itu.

Standar ganda dalam hal batasan emisi untuk polutan udara berbahaya memungkinkan PLTU di Indonesia yang didanai dari Korea Selatan untuk mengeluarkan 18,6 kali lebih banyak nitrogen oksida (NOx), 11,5 kali lebih banyak sulfur dioksida (SO2) dan 33 kali lebih banyak polusi debu ketimbang PLTU yang dibangun di Korea Selatan. Laporan ini mengungkapkan konsekuensi mematikan dari standar ganda ini, dalam bentuk kematian dini yang disebabkan oleh polusi udara berdasarkan modeling, serta mengevaluasi berapa banyak kematian dini yang dapat dihindari jika proyek-proyek PLTU yang didanai (baik secara menyeluruh atau sebagian) oleh Korea Selatan di luar Korea menggunakan batasan emisi yang sama dengan PLTU baru di Korea Selatan.

Dampak dari standar ganda Korea Selatan ini dalam hal batasan emisi dievaluasi dengan membandingkan jumlah kematian dini yang terjadi akibat emisi, dalam dua skenario berbeda:

  • Skenario 1: Perkiraan emisi PLTU berdasarkan penggunaan batasan emisi lokal dan aktual atau perkiraan penggunaan PLTU
  • Skenario 2: Perkiraan emisi PLTU jika standar emisi domestik Korea Selatan untuk PLTU baru (yang dibangun sejak Januari 2015) digunakan.

Di Korea Selatan, perhatian publik terkait polusi udara dan tuntutan yang kuat untuk udara bersih berarti bahwa standar-standar emisi yang ditetapkan dalam Undang-undang Konservasi Udara Bersih di Korea Selatan (2019) untuk proyek PLTU baru harus ketat. Kami melakukan modeling atmosferik dan kajian dampak lingkungan yang mendetil dalam 10 PLTU yang berlokasi di daerah-daerah padat penduduk dan didanai oleh LFP Korea Selatan selama periode Januari 2013 hingga Augustus 2019. PLTU tersebut berlokasi di Bangladesh, Indonesia dan Vietnam.

Gambar: Standar emisi untuk polutan udara NOx, SO2 dan Debu untuk PLTU yang didanai oleh Korea Selatan dalam negri dibandingkan dengan batasan emisi untuk PLTU yang didanai oleh PLTU di negara-negara lain.

Hasil temuan kami menunjukkan bahwa jika standar emisi domestik Korea Selatan digunakan—tidak saja di Korea Selatan, tapi di semua PLTU yang didanai oleh LFP Korea Selatan di negara lain—ada sekitar 1.400 hingga 4.500 kematian dini yang dapat dihindari tiap tahun. Jika diukur dalam period 30 tahun masa hidup suatu PLTU, jumlah kematian dini yang dapat dihindari dari 10 PLTU adalah antara 42.000 dan 136.000.

Sebagian besar kematian dini yang diperkirakan akan terjadi di dalam negara tuan rumah. Di negara-negara ini terdapat permasalahan polusi udara yang berbeda dengan polusi yang diperkirakan terjadi akibat PLTU dari Korea Selatan. Namun, investasi Korea Selatan dalam proyek-proyek PLTU ini hanya akan mempersulit negara-negara tersebut untuk mengurangi polusi udara serta memenuhi standar-standar kesehatan umum.

Polusi udara yang dihasilkan oleh modeling PLTU menunjukkan bahwa polusi akan tersebar ke negara-negara tetangga. Akibatnya, 13% dari perkiraan kematian dini akan terjadi di tujuh negara tetangga yang tidak terlibat dalam proyek PLTU itu sendiri.

Semua negara perlu segera beralih dari batubara dan menuju sumber energi terbarukan untuk menghindari dampak perubahan iklim yang berbahaya dan mencegah dampak kesehatan dari emisi batubara, termasuk kematian dini. Negara-negara harus bekerja sama untuk menciptakan ekonomi yang netral-karbon, dan Korea Selatan harus menjadi pemimpin dalam hal tersebut. Alih-alih standar ganda yang tidak etis dan mematikan yang digunakan oleh Korea Selatan dalam proyek-proyek PLTU yang mereka danai—yang juga menyebabkan penyakit, kematian dini dan perubahan iklim—LFP Korea Selatan harus mendukung solusi dengan energi terbarukan. Energi terbarukan dan efisiensi energi kini makin murah dan kompetitif dibandingkan dengan PLTU. Selain itu, energi terbarukan tidak memperburuk polusi udara dan perubahan ikim, tapi malah menjadi solusi.

Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan suatu rencana transisi energi dengan target 20% untuk energi terbarukan pada tahun 2030, di samping rencana transisi dari energi nuklir dan menghentikan perijinan untuk proyek PLTU baru. Selain itu, pemerintah juga memperbarui regulasi terkait emisi polusi udara dari PLTU tiap tahun. Namun demikian, lembaga-lembaga finansial publik (LFP) masih berinvestasi dalam proyek-proyek PLTU di luar negri. Pemerintah Korea Selatan harus mengambil tindakan segara untuk mengakhiri pendanaan ini dan memastikan bahwa LFP beralih ke solusi energi terbarukan daripada batubara. 

Selain itu, Pemerintah Korea Selatan harus segera menghentikan LFP berinvestasi dalam proyek-proyek dalam sektor energi, industri dan sektor lainnya jika standar emisinya tidak sama dengan standar yang digunakan dalam Korea Selatan secara domestik. Dengan mengakhiri standar ganda ini, ribuan nyawa dapat diselamatkan.

Di saat yang sama, pemerintah di negara tuan rumah proyek-proyek PLTU ini harus melindungi hak warga negaranya akan lingkungan yang aman dan sehat, dengan cara menguatkan standar emisi untuk PLTU yang sudah ada, serta melakukan transisi energi dari batubara menuju energi terbarukan. Perubahan kebijakan dan investasi harus dipercepat kni, untuk kepentingan kesehatan manusia dan lingkungan, serta melindungi masa depan planet kita.

Unduh laporan: