Jakarta, 26 Oktober 2023. Menyambut Hari Listrik Nasional, Koalisi Demokrasi Energi menggelar aksi teatrikal dengan menggunakan replika cerobong PLTU dan panel surya, di kantor pusat PLN, Jakarta Selatan. 

Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Demokrasi Energi menggelar aksi teatrikal saat unjuk rasa dalam rangka menyambut Hari Listrik Nasional di depan kantor pusat PLN,Jakarta, Kamis (26/10/2023). Aksi tersebut menyerukan kepada PLN, sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik negara, agar tidak membatasi kapasitas pemasangan surya atap bagi masyarakat sebagai upaya mempercepat transisi energi guna mengurangi polusi udara. Greenpeace/Muhammad Adimaja

Organisasi yang tergabung dalam koalisi ini terdiri dari Greenpeace, Enter Nusantara dan 350 Indonesia. Aksi ini bertujuan untuk menyerukan kepada PLN, sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik negara, agar tidak membatasi kapasitas pemasangan surya atap bagi masyarakat. Aturan ini tertuang dalam memo internal PLN, yang kemudian diakomodir oleh Kementerian ESDM, sehingga mereka berencana untuk merevisi Permen No 26/ 2021 tentang PLTS Atap. Rencana revisi tersebut memuat ketentuan kapasitas pemasangan PLTS atap yang semula bisa 100% dari kapasitas terpasang, dipangkas menjadi 10-15%. 

“PLN seharusnya memberikan pilihan sumber listrik bagi masyarakat yang ingin memasang surya atap. Apa yang dilakukan PLN saat ini jelas mempersulit masyarakat yang ingin beralih ke energi terbarukan seperti matahari,” ucap Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia. “Selain itu, perlu keseriusan dari pemerintah melalui Kementerian ESDM agar memberi kejelasan regulasi dan insentif sehingga transisi energi bisa berjalan optimal dan harga energi terbarukan menjadi lebih kompetitif.” terangnya.

“Jika PLN terus melayani nafsu oligarki batubara untuk meraup cuan dari sektor energi, masyarakat akan selalu menjadi korban dari kebijakan ini. Sudah saatnya PLN melibatkan masyarakat dalam proses transisi energi sehingga masyarakat bisa berdaulat atas pengelolan energinya sendiri.” tambah Hadi Priyanto

“Selama ini generasi muda selalu diberikan motivasi untuk menjadi agent of change, namun kebijakan yang dihadirkan oleh pemerintah belum juga mendengar aspirasi orang muda yang ingin mendorong perubahan ke arah yang lebih baik untuk generasi mendatang,” terang Reka Maharwati, dari Enter Nusantara. “Transisi energi yang bersih dan berkeadilan bisa mulai diwujudkan dengan segera membatalkan revisi permen tersebut,” jelasnya. 


Menurut Ginanjar Aryasuta dari 350 Indonesia, sebagai lembaga strategis dalam penyediaan listrik bagi Indonesia, PLN harusnya berada di garis depan dalam mensukseskan rencana transisi energi berkeadilan. “Kebijakan internal PLN yang membatasi instalasi PLTS atap on grid 10 – 15 persen dari kapasitas daya terpasang menghambat partisipasi publik dalam transisi energi di Indonesia. Tindakan pembatasan tersebut bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021, menghambat pencapaian target bauran energi terbarukan. Kita perlu aksi cepat untuk menangani krisis iklim. Terhambatnya aksi iklim ini selain memberikan ancaman terhadap kerusakan lingkungan juga mengancam masa depan generasi muda.”

Kemauan pemerintah untuk mengejar target bauran energi terbarukan sebenarnya bisa juga dicapai dengan memberikan akses mandiri energi kepada masyarakat. Sebagai perbandingan, proyek besar seperti PLTS Terapung Cirata, kapasitasnya mampu dipenuhi oleh surya atap apabila dipasang pada 200 ribu rumah warga di Jakarta.  Dengan begitu, capaian target tidak hanya dipenuhi dari pembangkit listrik berskala besar, namun juga dari skala rumah tangga. 

Indonesia adalah negara tropis yang memiliki potensi energi surya yang sangat besar. Dari potensi sebesar 3,2 juta MW baru 322 MW yang sudah terpasang, artinya baru 0.01% dari total kapasitas yang ada. Dengan potensi sebesar itu, Indonesia sangat mampu untuk beralih menggunakan energi terbarukan sepenuhnya. Sayangnya, potensi ini tidak didukung oleh kebijakan yang mendukung pengembangannya.

Untuk mendukung kampanye ini, kami telah membuat petisi yang meminta untuk pembatalan revisi peraturan menteri tersebut, yang dapat dilihat di sini

Foto dan video kegiatan dapat diakses melalui tautan berikut

Kontak media:

Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia (08111445577)

Reka Maharwati, Enter Nusantara  (0812-9199-1203)

Ginanjar Aryasuta, 350 Indonesia  (0851-5656-8359)

Rahma Shofiana, Juru Kampanye Media Greenpeace Indonesia, (08111461674)