Jakarta, 23 Desember 2018. Greenpeace Indonesia menyesalkan sikap dan kebijakan terkini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang kembali mengeluarkan Izin Lokasi Reklamasi di Teluk Benoa untuk kepentingan PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI)[1]. Pemberian Izin Lokasi Reklamasi tersebut merupakan sikap dan kebijakan yang memunggungi laut dan tidak peka sosial-lingkungan. Sikap dan kebijakan tersebut merupakan langkah mundur penyelamatan lingkungan pesisir dan laut di Indonesia. Greenpeace meminta Menteri KKP meninjau kembali dan mencabut Izin Lokasi Reklamasi itu.

 

"Reject Reclamation" Banner in Benoa Bay, Bali. © Bagus Windhi Santika

Jurukampanye Laut Greenpeace Indonesia dan Asia Tenggara, Arifsyah Nasution, menyatakan:

“Berdasarkan Perpres 122/2012 Pasal 17 (Ayat 2 dan 3)[2], KKP punya wewenang penuh untuk menolak permohonan dan tidak memberikan Izin Lokasi Reklamasi di Teluk Benoa. Alasan dan pertimbangan penolakan dapat didasarkan pada beberapa kajian terdahulu (2013-2017)[3] serta memperhatikan alasan, aspirasi dan gerakan penolakan dari desa-desa adat sekitar lokasi yang telah berlangsung dalam 5 tahun terakhir. Sangat disesalkan Menteri Susi Pudjiastuti mengakomodasi permohonan Izin Lokasi Reklamasi yang diajukan kembali oleh PT. TWBI.”

Aspirasi, penolakan dan perjuangan konsisten warga yang tergabung dalam gerakan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) logis dan beralasan[4]. Kajian yang dilakukan oleh Conservation International (2013), Universitas Udayana (2013) dan sejumlah peneliti KKP pun (2017)[3] juga menunjukkan secara jelas bahwa Reklamasi di Teluk Benoa bukan solusi dan tidak layak dilakukan.

Arifsyah menambahkan:

“Pemerintah, dalam hal ini KKP, sepertinya tersandera dengan mekanisme administratif perizinan, sekaligus terjebak pada interpretasi sempit atas kewenangan prosedural yang dimilikinya dalam urusan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil[5]. Sangat disayangkan, selama hampir 5 tahun terakhir Menteri Susi Pudjiastuti dan Presiden Joko Widodo ternyata gagal mendengar dan berempati terhadap aspirasi dan perjuangan penolakan reklamasi yang diekspresikan secara damai, masif dan konsisten oleh warga dari berbagai desa adat setempat. Pemerintah juga tidak serius mempertimbangkan sejumlah kajian potensi dampak sosial-lingkungan terkait rencana reklamasi di Teluk Benoa tersebut [3]. Interpretasi kewenangan prosedural yang sempit dan kerap menjadi dalih KKP itu [5] akhirnya lagi-lagi sukses kembali dimanfaatkan oleh PT. TWBI.”

Kajian multidimensi (lingkungan, sosial, ekonomi dan pemanfaatan ruang laut) terkini yang dilakukan oleh Handadari dkk (2018) juga menunjukkan rencana reklamasi di Teluk Benoa, dinilai dari berbagai dimensi memang tidak berkelanjutan [6].
Mencermati sejumlah kajian dan perkembangan terkini terkait upaya PT. TWBI yang terus berambisi ingin mereklamasi Teluk Benoa, Greenpeace Indonesia menyerukan kepada:

  1. Menteri KKP untuk segera meninjau kembali dan mencabut Izin Lokasi Reklamasi yang diberikan untuk PT. TWBI.
  2. Presiden Republik Indonesia untuk segera meninjau kembali Perpres 45/2011 sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres 51/2014.
  3. Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali, masing-masing dengan kewenangannya, lebih berani, jeli dan terbuka melakukan kebijakan korektif yang sistematis-menyeluruh, partisipatif, tuntas dan tegas untuk menghentikan rencana reklamasi serta mengusulkan dan menetapkan kembali Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

Catatan Editor:

  1. Baca: https://kkp.go.id/artikel/8043-kkp-tidak-pernah-terbitkan-izin-reklamasi-teluk-benoa
  2. Baca: Perpres 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil https://storage.googleapis.com/planet4-indonesia-stateless-release/2019/02/fb344a19-fb344a19-12pr122.pdf
  3. Baca:

Pemberitaan Media:

Laporan dan Jurnal:

  1. Baca: https://www.forbali.org/id/mengapa-kami-menolak
  2. Baca:
  1. Baca Handadari dkk (2018): https://doi.org/10.1051/e3sconf/20187402002 [English] dan juga versi sajian lengkap dalam Bahasa Indonesia dapat unduh di sini.

Kontak Media:

  • Arifsyah Nasution, Jurukampanye Laut Greenpeace Indonesia dan Asia Tenggara, telp +62 811 140 0350, email [email protected],
  • Ester Meryana, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, telp +62 811 192 4090, email [email protected].