Jakarta, 5 Juni 2018. Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni ditandai dengan situasi kritis keberlangsungan hidup orang utan di lanskap Sungai Putri, Ketapang, Kalimantan Barat. Hasil penelusuran Greenpeace Indonesia menemukan masih adanya kegiatan penebangan liar dan pengangkutan kayu yang justru terjadi di dalam konsesi PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT MPK). Greenpeace meminta pemerintah segera turun tangan menindak tegas PT MPK dan pelaku pengrusakan serta memberlakukan perlindungan total habitat bagi ribuan orang utan ini.

Sudah lebih dari setahun sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memerintahkan PT MPK untuk memulihkan lanskap Sungai Putri, namun hingga kini perintah tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. [1] PT MPK dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab merusak habitat bagi sekitar 950-1200 ekor orang utan yang tinggal di kawasan gambut Sungai Putri, karena telah membangunkanal sepanjang 8 kilometer sehingga membahayakan spesies yang kini terancam punah.

Beberapa bulan setelah sanksi KLHK dijatuhkan, Greenpeace Indonesia menemukan sebuah eskavator tengah mengeruk parit di samping kanal utama di areal konsesi PT MPK. [2] “Kami telah melaporkan pelanggaran ini kepada pemerintah namun belum ada tindakan tegas. PT MPK tidak patuh menjalankan sanksi dan masih membiarkan pengrusakan lahan gambut terjadi di dalam konsesi milik mereka sendiri,” ungkap Ratri Kusumohartono Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Diakui Ratri, PT MPK memang telah mulai membangun sekat kanal namun penyekatan tersebut masih menyisakan kanal terbuka. Kondisi ini telah dimanfaatkan para pembalak liar yang beroperasi menggunakan kanal ini. [3]“Kami juga menemukan sekitar 6 titik penebangan liar di dalam konsesi perusahaan MPK termasuk di areal habitat orangutan. Kelambanan menutup kanal juga menyulitkan pergerakan orang utan untuk mencari makan dan bertahan hidup,” kata Ratri.

Menurut Wetlands International Indonesia, lahan gambut yang telah rusak berpotensi menimbulkan bahaya bagi habitat di dalamnya. “Pengrusakan ini harus segera dipulihkan untuk mencegah dampak kerusakan lebih jauh, seperti risiko kebakaran, akses penebangan liar dan emisi gas rumah kaca,” kata Irwansyah Reza Lubis dari Wetlands International Indonesia.

Hasil analisis terbaru Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Yayasan IAR Indonesia, apabila hutan Sungai Putri dibuka, hal ini dapat menyebabkan kematian ratusan individu orang utan dan juga menyebabkan kerusakan permanen lahan gambut yang kaya akan karbon yang tentunya akan berdampak besar bagi perekonomian dan kesehatan masyarakat pada kawasan ini, serta berkontribusi meningkatkan angka emisi Gas Rumah Kaca (GRK). [4]

Pembukaan kanal gambut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 joPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. [5] “Meski jelas melanggar tetapi Kementerian LHK tidak konsisten karena pernah menerbitkan Rencana Kerja Usaha PT MPK tahun 2015 yang secara resmi mengizinkan pembangunan kanal,” jelas Ratri.

Temuan-temuan terbaru ini mengindikasikan rendahnya kepatuhan PT MPK dalam menjalankan instruksi KLHK. “Jika PT MPK terbukti kembali melakukan pengrusakan Sungai Putri, maka seharusnya diberikan sanksi lebih berat” tegas Ratri.

“Greenpeace meminta pemerintah menerapkan perlindungan total lanskap Sungai Putri, termasuk melarang segala kegiatan yang sifatnya merusak hutan di habitat orang utan terbesar ketiga di Kalimantan Barat ini.” tutup Ratri.

Catatan:
[1] Greenpeace Indonesia: LSM Mengapresiasi Sidak KLHK dan Menunggu Langkah Konkrit untuk Selamatkan Lansekap Sungai Putri https://bit.ly/2JtfmMa
[2]  Kegiatan eskavator mengeruk parit di samping kanal utama https://bit.ly/2xFIlba
[3] Foto Greenpeace pengrusakan lanskap Sungai Putri di dalam konsesi PT MPK https://bit.ly/2xJcjeb
[4] International Animal Rescue: Penilaian Cepat Konsesi PT MPK https://bit.ly/2HgJx4i
[5] Antaranews.com: Pemerintah terbitkan revisi PP Perlindungan Gambut https://bit.ly/2Llp1Sa

Lampiran:
Sanksi KLHK terhadap PT MPK https://bit.ly/2sGFAR1
Peta Konsesi PT MPK https://bit.ly/2xIShAD

Link Foto: https://media.greenpeace.org/CS.aspx?VP3=SearchResult&ALID=27MZIFJXAA22S&_ga=2.164508600.6838099.1530528627-1165794850.1431674467

Kontak Media:
Ratri Kusumohartono Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Tel 62-811-800-3717, email [email protected]
Rully Yuliardi Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, Tel 62- 811-8334-409, email [email protected]