Batang, 25 November 2016. Ratusan nelayan Batang yang tergabung dalam Paguyuban UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, Roban) kembali melakukan aksi di kawasan perairan Ujungnegoro-Roban. Aksi yang diikuti puluhan perahu nelayan ini bertujuan untuk menghentikan operasi kapal alat berat yang sedang melakukan persiapan pembangunan PLTU batubara Batang.

Pasca persetujuan pendanaan PLTU Batang oleh JBIC (Japanese Bank for International Cooperation) pada tanggal 6 Juni 2016,  Paguyuban UKPWR telah melakukan beberapa kali aksi menolak pembangunan megaproyek energi kotor ini. PLTU batubara Batang akan dibangun di kawasan pertanian subur seluas 226 hektar, dan kawasan perairan Ujungnegoro-Roban yang merupakan salah satu kawasan tangkap ikan paling produktif di Pantai Utara Jawa.

Sampai hari ini, masih ada puluhan pemilik lahan yang menolak menjual lahan mereka untuk lokasi pembangunan proyek energi kotor ini. Pemerintah menerapkan Undang-Undang. No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan publik, dalam upaya pembebasan lahan secara paksa bagi proyek yang dibangun oleh konsorsium PT. Bhimasena Power Indonesia, konsorsium yang terdiri dari dua perusahaan Jepang, J-Power dan Itochu, dan satu perusahaan nasional, Adaro Power.

Penerapan UU ini membuat masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka, meskipun mereka menolak untuk melepas lahan pertanian mereka. Uang pembebasan lahan sampai hari ini masih dititipkan di Pengadilan Negeri Batang.

“Hari ini, kami nelayan yang tergabung dalam Paguyuban UKPWR kembali melakukan aksi protes terhadap pembangunan PLTU batubara Batang, terus terang kami sudah tidak tahu kemana lagi harus mengadukan nasib kami, kami sudah berjuang selama lebih dari 5 tahun, namun sepertinya pemerintah tak sedikitpun menghiraukan suara rakyatnya,” kata Abdul Hakim, salah satu Nelayan Paguyuban UKPWR.

“Kami ingin menunjukkan pada masyarakat Indonesia dan kalangan internasional bahwa Paguyuban UKPWR tetap menolak pembangunan PLTU batubara Batang di tempat kami mencari makan,  Kami ingin Presiden Jokowi mau sedikit saja menggunakan hati nuraninya untuk mau memperhatikan nasib kami. Kami dulu 100% mendukung Presiden Jokowi dalam Pilpres dengan harapan beliau mau mendukung perjuangan kami, terus terang kami sedih sekarang Presiden Jokowi sama sekali tidak mau mendengar suara kami,” Abdul Halim menambahkan.

PLTU Batang merupakan salah satu PLTU batubara terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas sebesar 2000 MW. Dalam proses pembebasan lahannya, berbagai pelanggaran HAM terjadi, mulai dari intimidasi terhadap warga setempat, sampai kriminalisasi terhadap pemilik lahan  yang menolak menjual lahan pertanian mereka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI mengeluarkan beberapa surat rekomendasi yang menyatakan bahwa proyek ini telah melanggar hak-hak mendasar warga UKPWR.

“Greenpeace tetap akan mendukung perjuangan warga Batang dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman PLTU batubara, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan suara rakyat Batang daripada korporasi,” kata Dinar Bayunikmatika, Pengkampanye Greenpeace Indonesia.

Narahubung Media:

  • Abdul Hakim, Nelayan Batang,  0852-2975-7937
  • Dinar Bayu Nikmatika, Pengkampanye Greenpeace Indonesia,  0811-2755-554
  • Rahma Shofiana, Pengkampanye Media Greenpeace Indonesia, 0811-1461-674

Link untuk foto:
http://media.greenpeace.org/shoot/27MZIFJJFE06Y