Jakarta, 17 Januari 2022 – Tim Advokasi yang mendampingi 32 warga negara pada gugatan warga negara atas Pencemaran Udara di Jakarta, hari ini mendaftarkan dokumen kontra memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai langkah hukum lanjutan terhadap pengajuan banding yang dilakukan empat tergugat pejabat negara yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Aktivis menyatakan pesannya setelah tim advokasi dari Koalisi Ibukota, yang mendampingi 32 warga negara pada gugatan warga negara atas pencemaran udara di Jakarta, mendaftarkan kontra memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. © Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

Jeanny Sirait salah satu anggota tim advokasi mengatakan, kontra memori banding tersebut didaftarkan sebagai kontra atas argumentasi yang disampaikan para pihak tergugat dalam memori banding yang sudah mereka ajukan pada Oktober 2021.

“Hari ini tim advokasi dari Koalisi Ibukota mendaftarkan kontra memori banding terhadap memori banding yang dilayangkan oleh Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Kontra memori banding ini bertujuan untuk menguatkan pertimbangan hukum hakim di pengadilan tingkat pertama yang sejatinya kami nilai sudah tepat,” kata Jeanny.

“Tim advokasi dan para penggugat berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menguatkan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan kembali memenangkan warga dalam mendapatkan hak atas udara bersih. Putusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharapkan memiliki perspektif publik, diarahkan pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga DKI Jakarta, dan didasarkan pada fakta-fakta yang nyata pada proses persidangan di tingkat pertama.”

“Sekali lagi, meski upaya hukum adalah upaya yang sah, kami harus sampaikan bahwa warga sangat kecewa terhadap keputusan Presiden RI dan para menteri untuk memperpanjang proses hukum. Saat ini bukan saat yang tepat panjang-panjangan nafas upaya hukum. Nafas warga DKI Jakarta menjadi taruhan atas upaya hukum yang tidak perlu ini. Instead, keras-kerasan kepala. Kenapa tidak memilih mengambil langkah perbaikan demi kepentingan warga?” tutur Jeanny.

Sependapat dengan pernyataan Jeanny, salah satu penggugat, Khalisah Khalid, menilai pengajuan banding yang dilakukan para tergugat hanya akan membuang waktu.

“Sejak awal kami berharap para tergugat tidak banding. Karena itu sama artinya tergugat bermain-main dengan waktu, di tengah setiap detik waktu yang berjalan, sangat berarti bagi warga, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak yang terus menerus menghirup udara kotor,” ucap Khalisah.

“Proses hukum yang masih berjalan karena empat tergugat lebih memilih upaya banding daripada menjalankan putusan vonis hakim pengadilan PN Jakarta Pusat. Seharusnya mereka para pejabat negara tidak menunda kewajibannya sebagai pengurus negara untuk menangani polusi udara dan menyehatkan generasi masa depan bangsa ini,” kata Khalisah.

Perwakilan penggugat Khalisah Khalid (kanan) dan Jeanny Sirait (kiri) berbicara pada pers setelah tim advokasi dari Koalisi Ibukota, mendaftarkan kontra memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah hukum lanjutan terhadap pengajuan banding yang dilakukan empat tergugat pejabat negara yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. © Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

Sementara itu, penggugat lainnya, Leonard Simanjuntak, menilai upaya banding ini membuktikan bahwa pemerintah pusat tidak serius dalam menjaga kesehatan rakyatnya. “Polusi udara adalah sebuah persoalan kesehatan publik yang serius, yang menurut data WHO memakan korban 7 juta jiwa setahun di seluruh dunia. Daripada berkelit dan bersikap defensif berdasar kebijakan-kebijakan setengah hati yang lebih memihak industri, pemerintah pusat sebaiknya menjadikan momentum gugatan warga ini untuk memperbaiki berbagai kebijakannya secara komprehensif dan menjaga kesehatan rakyatnya dengan lebih baik,” ucap Leonard.

Pada sidang putusan 16 September 2021 dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019 yang terdaftar pada 4 Juli 2019, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan para tergugat sebagian. Selanjutnya juga menyatakan Tergugat I (Presiden), Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum tergugat I untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pada vonis putusan hakim juga menghukum Tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat. Selain itu, menghukum Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Tergugat V dalam pengendalian pencemaran udara.

Adapun putusan hukum untuk Tergugat IV adalah melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Tergugat V dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Aktivis melakukan aksi teatrikal setelah kontra memori didaftarkan, memperlihatkan bahwa pencemaran udara di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat memberikan efek jangka panjang yang sangat berbahaya, bahkan dapat berujung kematian. © Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

Hingga saat ini, standar baku mutu udara ambien (BMUA) di Indonesia tercatat 55 mikrogram per kubik untuk harian dan 15 mikrogram per kubik untuk tahunan. Angka ini tiga kali lebih rendah dari standar WHO yang berpedoman pada maksimal 15 mikrogram per kubik untuk harian dan 5 mikrogram per kubik untuk tahunan.

Kompilasi data PM 2.5 tahunan dari AirNow di Jakarta selatan adalah 36 ug/m3, sementara Jakarta Pusat adalah 34 ug/m3 yang artinya sudah melebihi 2 kali lipat BMUA Nasional. 

***

Kontak Media:

Diya Farida (Faya), +62 838-9874-5680

Kontak Koalisi IBUKOTA:

Jeanny Sirait, Tim Advokasi IBUKOTA, +62 858-1042-3390

Leonard Simanjuntak, penggugat, +62 811-9696-217

Khalisah Khalid, penggugat, +62 812-9040-0147