Kuala Lumpur, 27 Oktober 2025 – Menjelang KTT ASEAN ke-27 di Malaysia, Greenpeace Indonesia bersama dengan Greenpeace Malaysia meluncurkan ASEAN Haze Report 2025. Dalam laporan ini, Greenpeace mengungkap perusahaan-perusahaan pencemar, termasuk di antaranya perusahaan asal Malaysia, yang berhasil menghindari sanksi berat atau penangguhan izin meskipun namanya terkait dalam kasus kebakaran jutaan hektare lahan dan hutan gambut (karhutla).
Hampir setiap tahun, wilayah Asia Tenggara dihantui oleh kabut asap. Laporan ini menjabarkan tiga alasan yang menyebabkan fenomena kabut asap lintas batas (transboundary haze) kerap terjadi di wilayah ini, yakni arah angin, cakupan, dan durasi kabut asap.

“Temuan utama Greenpeace menunjukkan tumpang tindih antara kebakaran sebagai sumber kabut asap dan area konsesi di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Kritis di Sumatera dan Kalimantan di tahun 2015, 2019, dan 2023. Wilayah-wilayah ini memiliki lahan gambut yang sangat luas, yang mudah terbakar jika kering, dan apinya sulit dipadamkan. Kemudian, musim kemarau, El Nino, dan angin monsun memperparah situasi ini ke negara-negara tetangga,” terang Sapta Ananda, Peneliti Senior Greenpeace Indonesia.
Sementara itu, perjuangan warga meraih keadilan lingkungan masih terus bergulir, baik di Malaysia maupun Indonesia. Pralensa dan Rendy Zuliansyah, yang turut hadir dalam peluncuran ASEAN Haze Report 2025, adalah bagian dari belasan warga Sumatera Selatan yang menggugat tiga perusahaan penyebab kabut asap karhutla–PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Putusan Pengadilan Negeri Palembang untuk tidak menerima gugatan ini, disusul dengan pernyataan banding yang juga tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Palembang, menjadi pukulan berat bagi perjuangan melawan kejahatan ekologis di Sumatera Selatan. Hingga kini, para korban asap masih terus mengupayakan kemerdekaannya dari asap.
Alotnya perjuangan warga mencari keadilan memperparah situasi penegakan hukum yang masih lemah oleh pemerintah negara-negara ASEAN. Lewat dua dekade setelah ASEAN mengadopsi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), kabut asap karhutla masih menjadi krisis regional di Asia Tenggara. Melalui peluncuran laporan ini, Greenpeace menegaskan kembali bahwa kemajuan regional tidak dapat dicapai tanpa akuntabilitas bersama dan ambisi yang kuat. Oleh karena itu, kami mendesak para pemimpin ASEAN untuk:
- Mengakui hak atas udara bersih dan sehat sebagai hak asasi manusia yang fundamental.
- Meminta pertanggungjawaban korporasi atas kabut asap lintas batas, deforestasi, dan kerusakan lingkungan serta pemulihan gambut yang rusak.
- Memastikan bahwa mekanisme pembiayaan pelindungan hutan jangka panjang, seperti Fasilitas Hutan Tropis Selamanya (TFFF), memberi jaminan pengakuan dan hak untuk mengelola rawang (gambut) secara komunal tanpa ancaman kriminalisasi, dan mendukung Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang bertindak sebagai garda terdepan pembela keanekaragaman hayati.
“Di tingkat regional, peran ASEAN dalam isu kabut asap lintas batas sangat signifikan, namun efektivitasnya dibatasi oleh karakteristik utama ASEAN, yakni Prinsip Non-Interferensi (Non-Interference) dan Pendekatan ASEAN Way. Padahal, dengan situasi krisis iklim saat ini, seharusnya para pemimpin negara jadi makin terdesak untuk mengambil langkah tegas dan segera menindak perusahaan pencemar udara. Kredibilitas ASEAN bergantung pada kemampuannya untuk menegakkan hak-hak dasar rakyatnya, terutama yang paling rentan, dalam menghadapi krisis lingkungan. ASEAN harus memastikan bahwa hak atas lingkungan yang sehat bukan sekadar harapan, tetapi betul-betul dapat ditegakkan secara hukum agar tidak terus menerus melahirkan trauma berkepanjangan,” tegas Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Catatan Editor:
Foto dan video dapat diunduh di tautan berikut: https://media.greenpeace.org/shoot/27MZIFJRNO7E0
Kontak Media:
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, +62 897-0005-629
Agnes Alvionita, Tim Komunikasi Greenpeace Indonesia, +62-858-1028-8575


