Tanggapan Greenpeace Indonesia atas Pencabutan Izin 28 Perusahaan Setelah Banjir Sumatera

Jakarta, 21 Januari 2026. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan, meliputi 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan 6 perusahaan tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK), di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Mensesneg, keputusan itu berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.
Menanggapi pengumuman tersebut, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji mengatakan, “Pemerintah memang sudah seharusnya mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif, apalagi setelah banjir Sumatera yang merugikan lebih dari 100 ribu orang yang kini mengungsi, merenggut 1.200 jiwa, dan merusak lebih dari 175 ribu rumah warga. Banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, makin menyingkap betapa parahnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologi.”
“Kendati begitu, keputusan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan. Jadi bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik. Tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor oleh publik. Kedua, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi. Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah untuk Masyarakat Adat, karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat.”
Publik perlu terus mendesak pemerintah agar transparan dan serius membenahi kebijakan tata kelola hutan secara menyeluruh, demi pelindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Kerja-kerja Satgas PKH juga harus disorot, apalagi melihat bagaimana lahan sitaan dari sawit ilegal di kawasan hutan justru diserahkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara seperti Agrinas Palma Nusantara, atau Danantara. Pola ini hanya mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke pemerintah, tapi masih dengan logika bisnis tanpa adanya komitmen kuat memulihkan ekosistem yang rusak.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengimbuhkan, “Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak. Pemerintah harus transparan tentang rencana selanjutnya setelah pencabutan izin, serta memastikan perusahaan-perusahaan itu bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan. Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi semata.”
“Selain itu, sudah terlalu banyak kehilangan hutan dan perubahan tutupan lahan, termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS), akibat ekspansi industri ekstraktif. Kini mayoritas DAS di Pulau Sumatera telah kritis, dengan tutupan hutan alam kini kurang dari 25 persen dan menjadi sangat rentan dengan risiko bencana hidrometeorologi yang intensitasnya akan bertambah sering akibat krisis iklim. Masalahnya, masih ada perusahaan yang beroperasi di DAS terdampak yang izinnya belum dicabut pemerintah, seperti PT Tusam Hutani Lestari di Aceh. Pemerintah harus menyentuh persoalan ini dan selanjutnya melakukan reforestasi hutan alam di area DAS kritis, terutama di kawasan hulu, serta menjadikan hutan alam alam tersisa sebagai wilayah yang dilindungi secara permanen.” [SELESAI]


