
Jakarta, 5 September 2026. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Perusahaan Listrik Negara dalam perkara keterbukaan informasi publik terkait data emisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia. Dengan putusan ini, PLN wajib membuka informasi mengenai emisi PLTU kepada publik secara terbuka dan komprehensif.
Putusan Kasasi Nomor 911 K/PDT.SUS-KIP/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 menolak kasasi PLN, sehingga Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 1371/Pdt.Sus-KIP/2025/PN.Jkt.Sel pada 13 April 2026 yang memenangkan Greenpeace Indonesia telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 155 pada September 2025 yang membatasi akses publik terhadap data emisi PLTU dengan alasan informasi tersebut berkaitan dengan rahasia dagang dan kepentingan negara.
Greenpeace Indonesia, LBH Pers, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR) selanjutnya mengajukan keberatan atas putusan KIP. Ketiga organisasi menilai data emisi PLTU merupakan informasi yang menyangkut kepentingan publik, terutama karena emisi pembangkit batubara berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan lingkungan.
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan memerintahkan PLN membuka sejumlah informasi penting terkait aktivitas PLTU. Informasi tersebut antara lain peta jalan penerapan standar emisi PLTU, laporan pemantauan emisi sebelum dan sesudah 2019, serta dokumen izin dan persetujuan lingkungan terbaru beserta perubahannya. PLN wajib memberikan informasi tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Yuyun Harmono, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia menilai keterbukaan data emisi penting agar masyarakat dapat mengetahui seberapa besar pencemaran yang dihasilkan pembangkit listrik di sekitar mereka. Dengan begitu publik bisa memastikan apakah hak mereka atas udara bersih terpenuhi.
“Publik berhak mengetahui cerobong PLTU mana yang mencemari udara mereka. Data emisi juga dapat menjadi dasar untuk memantau dan mengevaluasi sumber pencemar, mengambil langkah penegakan hukum, serta menentukan upaya mitigasi emisi dari sektor energi,” ujarnya.
Sejumlah penelitian telah menunjukkan dampak buruk PLTU batu bara terhadap kesehatan dan lingkungan. Laporan Greenpeace Indonesia pada 2016 memperkirakan polusi PLTU menimbulkan beban keuangan negara dan individu hingga Rp351 triliun per tahun, antara lain akibat penyakit pernapasan dan hilangnya produktivitas. Sementara itu, laporan terbaru Toxic 20 (2025) memproyeksikan 156 ribu kematian dini pada 2026–2050 akibat paparan polusi dari 20 PLTU batu bara paling beracun di Indonesia.
PLTU captive turut memperburuk situasi pencemaran yang ada dan membawa dampak langsung bagi masyarakat sekitar kawasan industri. Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat bahwa di Morosi, Sulawesi Tenggara, abu hasil pembakaran batu bara dari PLTU captive telah mencemari sekitar 151 hektare tambak milik warga. Pencemaran tersebut menurunkan kualitas air tanah sehingga lahan tidak lagi produktif. Abu sisa pembakaran batu bara mengandung zat berbahaya seperti sulfur oksida (SO₂) yang dapat mencemari air dan membahayakan tumbuhan maupun biota perairan.
Karena itu, masyarakat membutuhkan data yang jelas mengenai sumber dan tingkat emisi setiap PLTU. Data tersebut juga penting bagi pemerintah untuk memantau pencemaran, mengevaluasi kepatuhan pembangkit terhadap standar emisi, dan menentukan langkah penegakan hukum maupun pengurangan emisi.
Airlangga Julio, kuasa hukum Greenpeace Indonesia dari AMAR menilai putusan ini menjadi preseden baik yang dikeluarkan MA. Dalam putusan sebelumnya, MA juga menegaskan bahwa BUMN sebagai badan hukum privat yang dananya berasal dari uang pemerintah, dimandatkan untuk membuka informasi-informasi tertentu sebagai bagian bentuk pertanggungjawabannya menggunakan uang negara (publik).
“PLN sebagai BUMN yang mendapatkan dana dari Pemerintah, seharusnya sedari awal menerapkan prinsip Maximum Access Limited Exemption (MALE), yang menekankan bahwa sebagian besar informasi bersifat terbuka, kecuali yang dinyatakan sebagai informasi rahasia. Sekarang melalui Putusan Kasasi yang memenangkan publik, kami meminta PLN untuk segera melaksanakan putusan dengan membuka setiap data yang diminta, sebagai bentuk pertanggungjawabannya menggunakan uang negara (publik),” ujarnya.
Keterbukaan data emisi juga menjadi bagian penting dari transisi energi. Tanpa data yang dapat diakses publik, masyarakat akan kesulitan mengawasi pencemaran dan menilai apakah pemerintah serta perusahaan pembangkit telah memenuhi kewajibannya.
Karena itu, Greenpeace Indonesia mendesak PLN segera menjalankan putusan pengadilan dan membuka seluruh data yang telah diperintahkan. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai emisi pembangkit dapat diakses publik secara mudah, lengkap, dan berkala.
Narahubung
Yuyun Harmono, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, 081385072648.
Rahma Shofiana, Manajer Komunikasi dan Digital Greenpeace Indonesia, 08111461674.


