Jakarta, 12 November 2020 – Kolaborasi investigasi inovatif Greenpeace International dan Forensic Architecture mengungkap kegiatan Korindo, sebuah perusahaan perkebunan milik konglomerat Indonesia-Korea yang telah membakar lahan untuk kepentingan ekspansi perkebunan di provinsi Papua. Korindo memiliki pelanggan perusahaan multinasional termasuk Siemens Gamesa Renewable Energy, grup ini masih memegang sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) untuk bisnis kayu meski ditemukan pelanggaran standar organisasi terkait penebangan hutan yang luas.
Korindo memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar di Papua dan telah menghancurkan sekitar 57.000 hektar hutan di provinsi tersebut sejak 2001, [1] sebuah wilayah yang hampir seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan. Greenpeace International bekerja sama dengan Forensic Architecture – sebuah lembaga penelitian kolektif yang berbasis di Goldsmiths, London University yang menggunakan analisis spasial untuk merekonstruksi kasus perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM untuk menyelidiki apakah penyebab kebakaran dapat diidentifikasi di konsesi kelapa sawit Korindo di Papua.
Untuk menentukan apakah kebakaran tersebut disengaja atau tidak dengan aktivitas masyarakat atau terkait perluasan perkebunan, Forensic Architecture menggunakan citra satelit NASA yang mencakup kurun waktu lima tahun untuk mengidentifikasi sumber panas dari kebakaran yang terjadi di PT Dongin Prabhawa, salah satu konsesi Korindo yang berlokasi di Merauke, Papua. Untuk memastikan bahwa titik panas tersebut adalah api, Forensic Architecture menggunakan metode analisis terkini untuk mengumpulkan data bersama dengan rekaman video dari survei udara yang dilakukan oleh juru kampanye Greenpeace International pada tahun 2013. Tim tersebut menemukan bahwa pola deforestasi dan kebakaran tersebut menunjukan bahwa pembukaan lahan menggunakan api.
Samaneh Moafy, Peneliti Senior Forensic Architecture mengatakan:
“Jika kebakaran di konsesi Korindo terjadi secara alami, kerusakan lahannya tidak akan teratur. Namun, setelah dilacak dari pergerakan deforestasi dan kebakaran dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa hal itu jelas terjadi secara berurutan dengan kebakaran yang mengikuti arah pembukaan lahan dari barat ke timur dan terjadi secara besar-besaran di dalam batas konsesi Korindo.”
Kiki Taufik, kepala kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara mengatakan:
“Pemerintah harus meminta pertanggungjawaban Korindo dan perusahaan perkebunan lainnya atas kebakaran di lahan mereka dan kerusakan besar yang diakibatkannya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan di seluruh Indonesia. Namun persoalannya, rekam jejak pemerintah dalam penegakan hukum lemah dan tidak konsisten apalagi kini regulasi perlindungan lingkungan dilemahkan pasca disahkannya UU Cipta Kerja yang pro-bisnis ketimbang aspek lingkungan.”
Pada tahun 2016, pelanggan utama minyak sawit Korindo – Bunge, Cargill, Louis Dreyfus, Musim Mas dan Wilmar – berhenti membeli suplai dari grup ini setelah sejumlah organisasi lingkungan membongkar keterlibatan Korindo terkait deforestasi dan pelanggaran HAM. Kemudian, beberapa organisasi lingkungan menyurati perusahaan Siemens salah satu pelanggan terbesar Korindo yang membeli menara angin dari divisi energi angin Korindo, untuk meminta mereka menangguhkan dagang dengan grup tersebut. Namun, Siemens tetap berdagang dengan Korindo.
Korindo tidak ragu membawa hal ini ke jalur hukum demi menghentikan masyarakat dan media massa yang melanjutkan investigasi terhadap kegiatan Korindo. Forest Stewardship Council (FSC) yang telah melakukan tiga investigasi terpisah terhadap Korindo terkait praktik penggundulan hutan dan pelanggaran HAM, namun publikasi ketiga kasus tersebut terbit dengan versi yang telah disunting setelah diancam akan dibawa ke meja hijau. [2]
“Pemerintah Indonesia memberikan wilayah berhutan kepada banyak perusahaan seperti Korindo dan mengizinkan mereka beroperasi dengan impunitas. Sementara perusahaan-perusahaan, para pembeli, dan sejumlah badan sertifikasi membantu mereka seolah-olah terlihat beroperasi dengan prinsip keberlanjutan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan secara transparan dengan menginvestigasi bukti dari keterlibatan Korindo atas pembakaran hutan. FSC harus mempublikasi laporan lengkap tanpa sensor yang menunjukan bagaimana Korindo telah melanggar kebijakan asosiasi dan harus secepatnya memutus kontrak dengan Korindo, seperti yang telah direkomendasikan oleh panel pengaduan” kata Kiki.
Tahun 2020 telah banyak hutan Papua yang hilang secara signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Banyak dari kerusakan ini terjadi dibalik pengetatan kegiatan di masa COVID-19. Larangan atau pembatasan bepergian telah menghambat pengawasan terhadap pembukaan lahan ilegal serta penegakan hukum untuk mengatasi pelanggaran di lapangan. Hal ini menyebabkan perusahaan-perusahaan yang berada di sektor perkebunan dapat bebas melakukan ekspansi meski pemerintah menerapkan moratorium. [3]
Dampak Kebakaran Hutan di Indonesia
- Laporan terbaru Greenpeace menunjukan area seluas delapan kali lebih besar dari Pulau Bali telah terbakar di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun. Kurun waktu 2015-2019 sekitar 4.4 juta hektar lahan telah terbakar di Indonesia. Sekitar 789,600 hektar dari area tersebut telah terjadi kebakaran berulang.
- Sebuah tinjauan studi menunjukkan kebakaran yang berulang di Indonesia membahayakan kesehatan jutaan anak Indonesia dan berdampak hingga menyebabkan gangguan pertumbuhan yang lebih lambat, skor tes kognitif lebih rendah, serta ribuan kematian anak, bayi dan janin.
- Ekspansi perkebunan merupakan akar masalah dari karhutla di Indonesia. Pada Juli 2015, kebakaran hebat terjadi di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Karhutla ini menghasilkan asap yang membahayakan jutaan penduduk di wilayah Asia Tenggara. Para peneliti dari Universitas Harvard dan Columbia memperkirakan asap karhutla 2015 di Indonesia telah menyebabkan sekitar 100.000 kematian dini. Bank Dunia mengkalkulasi bencana ini menyebabkan kerugian Indonesia hingga mencapai Rp 221 triliun.
CATATAN
[1] Kurun tahun 2001-2019, total sekitar 57.000 hektar hutan telah dibuka untuk menjadi lahan. Data ini berdasarkan CIFOR Papua Atlas.
[2] The Forest Stewardship Council (FSC), menemukan Korindo telah menghancurkan lebih dari 30.000 hektar hutan dalam lima tahun, dengan itu korindo telah melanggar sejumlah standar FSC, termasuk kegagalannya untuk melindungi area substansial dari Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV) di dalam area konsesi. Panel FSC juga mengidentifikasi terjadinya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dan HAM.
[3] Sepanjang tahun ini, jumlah peringatan gangguan hutan (GLAD Alerts) tidak menunjukan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya; sebaliknya, terdapat kenaikan kecil yang menunjukan bahwa pembukaan hutan terus berjalan seperti biasa.
Kontak Media:
Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara, Tel 62-811-8706-074 , email [email protected]
Rully Yuliardi, Juru Kampanye Media Greenpeace Indonesia, Tel 08118334409, email [email protected]

Saat ini Hutan Papua beserta isinya sedang dalam ancaman yang besar. Kami butuh suaramu untuk lindungi hutan alami terakhir di Indonesia.
Ikut Beraksi
Diskusi
Miris sekali melihat pengrusakan hutan yang terjadi di negara ini. contoh lainnya di Kalimantan, hutan2 lindung di sulap menjadi kawasan kelapa sawit, sedih sekali melihatnya, tapi bisa apa aku ini untuk melindungi hutan2 ini
Semoga hutan indonesia akan menjadi lebih baik
Pemerintah RI harus menghentikan pembabatan hutan utk perluasan area kebun sawit di Papua dgn meninjau ulang konsesi PT. Korindo.