Jakarta, 13 Desember 2019 – “Terlalu sedikit, sangat terlambat” kata Annisa Rahmawati, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menanggapi pengumuman RSPO yang telah menerbitkan peta konsesi kelapa sawit anggotanya  di Semenanjung Malaysia dan Sarawak dalam aplikasi online-nya mereka. [1]

Merujuk pada pernyataan Greenpeace sebelumnya pada 2015, dan nampaknya masih relevan dengan pengumuman RSPO tersebut, [2] Annisa melanjutkan:

“Walaupun RSPO tengah mengalami kemajuan untuk menerbitkan beberapa peta, namun itu terlalu sedikit karena data tersebut tidak memasukan informasi pemasok pihak ketiga anggota RSPO, yang menghasilkan banyak produksi kelapa sawit. Terlalu sedikit karena tidak menyertakan data Indonesia secara lengkap. Itu terlalu sedikit karena definisi RSPO tentang kepemilikan grup tidak cukup dan tidak dijalankan dengan. Itu terlalu sedikit karena data tidak dapat diunduh sebagai shapefile atau format geodata lainnya yang bisa di analisis. Dan sudah lima tahun terlambat, mengingat RSPO memutuskan untuk melakukan ini pada 2013, menetapkan tenggat waktu 2014 untuk dipublikasi. [3] “

“Satu-satunya pihak yang pantas menerima apresiasi adalah pemerintah Malaysia karena mencabut larangan pada penerbitan peta konsesi. Otoritas hukum tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung, memutuskan pada tahun 2017 bahwa data konsesi perkebunan kelapa sawit adalah informasi publik [4] oleh karena itu RSPO harus melanjutkan dan segera menerbitkan satu set peta Indonesia secara lengkap, ”kata Annisa.

Kontak:

Annisa Rahmawati, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia,Tel 62-811-1097-527 , email [email protected]

Rully Yuliardi Achmad, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, Tel 62- 811-8334-409, email [email protected]

Catatan:

[1] RSPO Gets Green Light to Publish All Oil Palm Members’ Concession Maps

https://rspo.org/news-and-events/news/rspo-gets-green-light-to-publish-all-oil-palm-members-concession-maps

[2] Greenpeace: Palm Oil Transparency Slow to Arrive, Limited in Scope

https://www.greenpeace.org/archive-seasia/Press-Centre/Press-Releases/Palm-Oil-Transparency-Slow-to-Arrive-Limited-in-Scope/

[3] Resolusi 6g: Majelis Umum ke-10 Roundtable on Sustainable Palm Oil, memutuskan bahwa: “Kewajiban anggota petani untuk membuat batas-batas konsesi mereka yang tersedia untuk umum tersedia dalam format digital (shapefile) melalui situs web RSPO.”

https://www.rspo.org/file/resolutions/GA10-Resolution6g.pdf 

[4] Mahkamah Agung Putuskan Pemerintah Wajib Buka Data HGU Sawit di Kalimantan