Jakarta, 10 Juni 2020. Greenpeace Indonesia sangat menyayangkan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperbolehkan penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API), yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan, demi meningkatkan produktivitas penangkapan ikan. KKP menyatakan akan merevisi sejumlah peraturan menteri yang dianggap menghambat rencana investasi, salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal tersebut diungkapkan dalam Konsultasi Publik terkait dengan PNBP KKP bidang perikanan tangkap, yang diselenggarakan pada Hari Selasa, 9 Juni 2020. 

Terhadap langkah tersebut, Afdillah, Jurukampanye Laut Greenpeace Indonesia, menyatakan:

“Keberpihakan Pemerintah terhadap investasi dengan mengabaikan prinsip keberlanjutan akan membahayakan masa depan laut Indonesia. Baru saja kita peringati Hari Laut Sedunia, dengan memasang harapan tinggi agar pemangku kepentingan dan masyarakat bahu-membahu untuk mewujudkan lautan yang sehat dan lestari demi bisa dinikmati oleh masyarakat pesisir hingga kota, baik yang hidup saat ini hingga anak-cucu. Kini, ancaman besar menanti, bila rencana untuk memperbolehkan penggunaan Alat Penangkapan Ikan yang dianggap merusak di Permen KP No. 71/2016, di antaranya cantrang, pukat hela dasar udang, terealisasi.”

“Rencana Kementerian merevisi Permen KP No. 71/2016 karena dianggap menghambat rencana investasi, merupakan tindakan yang sangat keliru. Bila ini diperbolehkan, maka produktivitas total hasil penangkapan diperkirakan akan naik, tapi berpotensi mengancam kesehatan stok ikan di masa mendatang. Menurut catatan KKP sendiri, angka kerugian terkait sumber daya ikan akibat cantrang bisa mencapai Rp 9 triliun. Hasil tangkapannya pun sekitar 50% atau bahkan lebih adalah tangkapan sampingan. Alih-alih mendatangkan pendapatan, kapal cantrang dan API lain yang sudah dilarang saat ini justru merugikan negara karena berpotensi, salah satunya pengelabuan ukuran kapal, dengan nilai kerugian terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak kecil.” 

“Untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perikanan dan kelautan, pemerintah harus hati-hati dalam menelurkan kebijakan. Seharusnya pemerintah lebih fokus pada pengendalian API lainnya yang saat ini belum dilarang, pemberdayaan nelayan perikanan skala kecil, dan pemberantasan IUU fishing.” 

  • Afdillah, Jurukampanye Laut Greenpeace Indonesia, [email protected], telp 0811-470-4730
  • Ester Meryana, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, [email protected], telp 0811-1924-090