
Jakarta, 4 Agustus 2026. Menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ihwal temuan Greenpeace tentang ancaman tambang di Raja Ampat, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan, “Bapak Menteri ESDM, bukannya kami mahatahu. Namun riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat memang belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya. Ada tiga perusahaan yang sedang berusaha untuk bisa beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo. Dua perusahaan di antaranya berupaya dengan cara menggugat ke pengadilan melawan Kementerian ESDM dan menang.”
“Berbagai manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat itu masih terjadi karena Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan tersebut sebagai ‘wilayah pertambangan’. Kementerian ESDM seharusnya tidak lagi menjadikan wilayah Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan. Apalagi Raja Ampat pada tahun lalu sudah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO, menambah status Global Geopark yang sudah disandang sebelumnya.”
“Memang saat ini hanya PT Gag Nikel satu-satunya perusahaan pertambangan nikel yang aktif, setelah Bapak Menteri ESDM mengumumkan pencabutan empat izin tahun lalu. Terkait dengan PT Gag dan pencabutan izin tahun lalu, ada beberapa pertanyaan untuk Menteri ESDM.”

“Bagaimana komentar Menteri ESDM atas hasil audit lingkungan PT Gag Nikel yang dimandatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup? Dari salinan hasil audit lingkungan yang kami peroleh melalui permohonan informasi, setidaknya ada 24 persoalan yang diidentifikasi dalam audit tersebut. Di antaranya mengenai pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal; risiko peningkatan beban sedimen ke lingkungan pesisir dan laut, terutama saat hujan; kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan keanekaragaman hayati saat penambangan; dan potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis yang mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil. Menteri ESDM dan timnya pada Juni 2025 menyampaikan tak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. Setelah ada hasil audit lingkungan tersebut, Menteri ESDM belum memberikan komentar di publik.”
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengimbuhkan, “Terlepas dari audit lingkungan, kami menilai pemerintah sejak awal terindikasi tidak tegas terhadap PT Gag. Ini terlihat dari perlakuan berbeda terhadap PT Gag dan empat perusahaan lainnya–yang langsung dikenai pencabutan izin. Dengan signifikansinya untuk ekosistem, keanekaragaman hayati, iklim, dan Masyarakat Adat, Raja Ampat seharusnya terlindungi sepenuhnya dari tambang, termasuk dari aktivitas tambang anak perusahaan pelat merah.”
“Selanjutnya, bagaimana pemerintah memastikan berjalannya pemulihan lingkungan hidup di pulau yang rusak karena tambang nikel, yakni di Pulau Manuran dan Pulau Kawe? Kami mendesak pemerintah Indonesia mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh semua perusahaan di Raja Ampat dan menegakkan peraturan pemulihan secara ketat.”
Segala temuan dan desakan ini juga tertuang dalam riset Greenpeace “Surga yang Tak Terlindungi”.
Kontak Media:
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, [email protected]
Budiarti Putri, Juru Kampanye Komunikasi Greenpeace Indonesia, [email protected]


