
Jakarta, 17 Agustus 2026. Greenpeace Indonesia mengklarifikasi temuan tentang ancaman tambang nikel di Raja Ampat, Papua, yang tertuang dalam laporan “Surga yang Tak Terlindungi”. Greenpeace keliru karena menyebutkan bahwa ada tiga perusahaan yang memproses izin pertambangan nikel dengan rencana wilayah operasi di bagian timur Pulau Waigeo, dan salah satu dari tiga perusahaan tersebut juga berusaha mengaktivasi izin pertambangan batu bara di Pulau Misool.
Informasi yang tepat yakni bahwa memang benar ada tiga perusahaan yang berusaha memproses izin tambang di Raja Ampat, tetapi dua untuk nikel dan satu untuk batu bara.
Kekeliruan ini terjadi dalam proses analisis sejumlah putusan pengadilan atas gugatan yang dilayangkan PT Eka Kurnia Baru terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT EKB mengajukan dua gugatan di pengadilan terhadap Kementerian ESDM menyangkut dua izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas berbeda: nikel dan batu bara.
Riset Greenpeace menyebut PT EKB memenangkan gugatan terkait konsesi pertambangan nikel, tetapi kalah dalam gugatan terkait konsesi pertambangan batu bara. Kami mengklarifikasi bahwa sebenarnya PT EKB memenangkan gugatan konsesi batu bara, tetapi kalah dalam gugatan nikel.
Dalam gugatan untuk IUP batu bara, PT EKB menang di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kementerian ESDM mengajukan banding, tetapi kalah. Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementerian ESDM juga ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan dalam perkara IUP nikel, PT EKB menang di pengadilan tingkat pertama dan kedua, tetapi kalah di tingkat kasasi. PT EKB mengajukan peninjauan kembali, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung. Laporan kami luput dan tak lengkap karena baru mengutip hasil putusan perkara IUP nikel di tahap PTUN, tetapi belum menyertakan putusan PK.
“Kami mohon maaf kepada publik atas kekeliruan yang kami buat. Koreksi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami untuk meluruskan informasi: bahwa kendati memang benar ancaman tambang masih mengintai Raja Ampat, ada kesalahan dalam detail yang kami tuliskan. Kami berterima kasih kepada pembaca laporan yang mendeteksi kekeliruan ini dan mengoreksi kami,” kata Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Greenpeace telah mengoreksi dan mengunggah ulang laporan “Surga yang Tak Terlindungi”.

