Forest and peatland fires in Sungai Raya Dalam, Kubu Raya Regency, West Kalimantan, Indonesia.

Jakarta, 22 September 2026. Sudah hampir dua bulan masyarakat Kalimantan dan Sumatera, yang jumlahnya sekitar 40 juta orang, dipaksa menghirup kabut asap yang menyesakkan dan berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan gambut. Namun, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum terlihat serius mengatasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, bahkan mengabaikan desakan untuk menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.

Dalam sejumlah pernyataan dan konferensi pers, Presiden Prabowo dan anak buahnya hanya fokus pada pemadaman kebakaran dan penegakan hukum pidana dan administratif, tetapi tak menyampaikan bagaimana menangani dan meringankan beban masyarakat yang terdampak kabut asap. Padahal kabut asap telah merenggut hak asasi warga negara atas udara bersih dan sehat, membuat warga terpapar infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), serta mengganggu aktivitas keseharian, termasuk pendidikan untuk anak sekolah yang terpaksa diliburkan atau belajar secara daring.

“Bukan hanya gagal memitigasi kebakaran hutan dan lahan gambut yang bisa diprediksi dan dicegah, pemerintahan Prabowo-Gibran juga gagal menjamin keamanan masyarakat dari dampak kabut asap yang mengandung polutan berbahaya dalam waktu lama. Kegagalan pemerintah lagi-lagi telah menempatkan warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia, pada berbagai risiko kesehatan,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. Tim Greenpeace mendapat cerita dari orang tua yang anak-anaknya mengalami batuk, pusing, dan muntaber kendati hanya menghabiskan waktu di dalam rumah. 

Greenpeace mengamati kualitas udara dengan alat Air Quality Monitor yang dipasang di luar ruangan di sejumlah kota yang terdampak kabut asap parah, seperti Pontianak dan Palembang. Di Pontianak, tingkat pencemaran PM2,5 beberapa kali mencapai angka di atas 250,5 mikrogram/m3 atau berbahaya sejak 27 Agustus 2026 hingga kini. 

Analisis Greenpeace Indonesia juga menemukan, dalam kurun 8 Agustus hingga 20 September, ada 5.540 titik sumber asap yang tersebar di 22 provinsi. Jumlah titik sumber asap bertambah sekitar 1.000 titik dalam dua pekan terakhir, dengan jumlah daerah terdampak juga meningkat dari sebelumnya tujuh provinsi. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan titik sumber asap terbanyak (1.477), disusul Papua Selatan (1.243), Kalimantan Barat(1.209), dan Sumatera Selatan (619). 

Data titik sumber asap yang dianalisis Greenpeace Indonesia.

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut juga sampai ke negara tetangga, yakni Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam, hingga Filipina, Thailand, Vietnam dan Kamboja. Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi bahkan menemui Presiden Prabowo baru-baru ini untuk menawarkan bantuan penanganan karhutla gambut. 

Namun persoalan kabut asap lintas batas yang kembali terjadi tahun ini lagi-lagi membuktikan keterbatasan peran ASEAN yang memilih pendekatan konsultasi, negosiasi, dan non-interference. Padahal sudah lewat dua dekade ASEAN mengadopsi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP)—pakta untuk mencegah, memonitor, dan memitigasi kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap lintas batas. “Tawaran bantuan penanganan karhutla dari Malaysia di satu sisi dapat dibaca sebagai bentuk protes halus atas terjadinya kabut asap lintas batas. Namun di sisi lain, pemimpin negara-negara ASEAN seharusnya lebih tegas untuk memastikan akuntabilitas satu sama lain dalam pemenuhan hak warga Asia Tenggara atas udara yang bersih dan sehat,” kata Fajri Fadhillah, Juru Kampanye Politik dan Hukum, Greenpeace Asia Tenggara. 

Sebaran dan durasi kabut asap di Kalimantan, Sumatra, dan negara tetangga.

Selain penanganan korban kabut asap, persoalan lain yang absen dari setiap pernyataan Presiden Prabowo dan jajarannya ialah masalah kerusakan lanskap gambut. Secara historis, kebakaran besar terjadi setelah lanskap gambut Kalimantan diubah besar-besaran lewat proyek lahan gambut (PLG) sejuta hektare menjelang akhir Orde Baru. Kebakaran besar terjadi pada 1997-1998 dan kembali berulang setelah itu. 

Analisis Greenpeace menemukan, hingga 20 September 2026, ditemukan sebanyak 2.951 titik sumber asap ditemukan di lebih dari 114 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG). Lanskap gambut alami sebenarnya bersifat basah dan menyimpan air. Namun pemberian izin untuk konsesi perusahaan perkebunan, mulai dari perusahaan kayu hingga sawit, telah mengubah lanskap gambut karena perusahaan mengeringkan lahan dengan membangun sekat-sekat kanal. Ada 859 titik sumber asap di 115 konsesi PBPH dan 774 titik sumber asap di 210 konsesi sawit. Selain itu, sekitar 2.000 titik sumber asap berada dalam kawasan hutan produksi. Ratusan titik sumber api juga terdeteksi di dalam kawasan konservasi.

“Meskipun Presiden beberapa kali menyinggung penegakan hukum terhadap perusahaan, realitas menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla gambut selama ini lemah dan jarang menyentuh aktor korporasi. Imbasnya ialah tak ada efek jera oleh perusahaan yang konsesinya terbakar. Upaya warga mencari keadilan atas kabut asap pun sering kali menghadapi jalan berliku, seperti yang dirasakan sebelas warga Sumatera Selatan yang menggugat tiga perusahaan kayu atas dampak kabut asap akibat kebakaran berulang di konsesi mereka. Jadi Presiden harus membuka mata juga bahwa keadilan masih belum berpihak pada korban kabut asap karhutla,” ujar Sapta Ananda Proklamasi, Peneliti Senior Greenpeace Indonesia. 

Belgis Habiba menambahkan, “Kerusakan hutan dan gambut telah merenggut banyak hal: kehilangan keanekaragaman hayati, emisi karbon yang terlepas ke atmosfer dan memperparah krisis iklim, dan kabut asapnya merenggut hak warga atas udara yang bersih dan sehat. Pemerintah harus berhenti beretorika; segera tangani korban kabut asap, pastikan mereka bisa mengakses layanan kesehatan dan pengobatan secara cepat dan gratis, lalu atasi karhutla dari akarnya. Cabut izin perusahaan-perusahaan yang konsesinya terbakar berulang dan pastikan mereka memulihkan lingkungan yang rusak. Tanpa itu semua, masyarakat akan selalu dirugikan karena pemerintah terus gagal paham soal akar masalah kabut asap.” [SELESAI]

Catatan Redaksi:

[1] Laporan Greenpeace Indonesia dan Greenpeace Malaysia, The ASEAN Haze Trauma, membeberkan dampak kabut asap yang dialami masyarakat di kawasan karena kabut asap berulang.

[2] Tiga perusahaan yang digugat warga Sumatera Selatan yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries. Ketiganya merupakan pemasok kayu ke Grup Sinar Mas. Gugatan warga tidak diterima di Pengadilan Negeri Palembang dan kalah banding, dan kini mereka menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung.


Kontak Media:

Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, +62 897-0005-629

Budiarti Putri, Juru Kampanye Komunikasi Greenpeace Indonesia, +62 811-1463-105