Jakarta, 27 Agustus 2026 — Greenpeace Indonesia menyayangkan putusan Pengadilan Distrik Kaohsiung, Taiwan, yang menyatakan kapten dan mualim1 kapal tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja di atas Da Wang, kapal penangkap tuna milik perusahaan Taiwan berbendera Vanuatu.

Kasus ini bermula pada Juni 2019 ketika Sunoto, awak kapal Indonesia berusia 19 tahun, dilaporkan mengalami pukulan di bagian belakang kepala saat bekerja di atas Da Wang. Ia ditemukan meninggal dunia di kabin pada keesokan harinya. Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan kapten dan perwira pertama menggunakan kekerasan dan pemaksaan terhadap awak kapal perikanan (AKP) migran.

Salah seorang korban sekaligus saksi dalam perkara Da Wang, Manny (nama samaran), awak kapal asal Filipina, mengatakan putusan tersebut sangat mengecewakan dan menyakitkan baginya.

“Kapten melakukan kekerasan dan memukuli orang di atas kapal setiap hari. Ia bertanggung jawab atas kematian Sunoto dan seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Jika ada kesempatan untuk mengajukan banding, saya akan memperjuangkan kasus ini sampai akhir.”

Fildza Nabila, Oceans Campaigner – Legal & Human Rights Greenpeace Indonesia, mengatakan:

“Bayangkan menjadi awak kapal yang bekerja jauh dari daratan, mengalami kekerasan di tempat yang hampir tidak memiliki saksi independen, lalu bertahun-tahun kemudian masih harus berjuang agar pengalaman itu dipercaya dan mendapatkan keadilan. Putusan ini menunjukkan betapa beratnya beban yang selama ini diletakkan di pundak awak kapal.”

Greenpeace Asia Tenggara bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pertama kali mendokumentasikan dugaan pelanggaran serius terhadap awak kapal Da Wang dalam investigasi Seabound: The Journey to Modern Slavery on the High Seas pada 2019. Temuan tersebut antara lain mencakup dugaan kekerasan, jam kerja berlebihan, dan pelanggaran terkait upah.

Kasus Da Wang juga menunjukkan bahwa tanggung jawab atas kondisi kerja di laut tidak dapat berhenti pada kapten atau operator kapal. Tuna yang ditangkap kapal perikanan memasuki rantai pasok global melalui pedagang, perusahaan makanan laut, retailer, restoran, hingga konsumen.

Sari Heidenreich, Senior Human Rights Adviser untuk Global Fisheries Campaign Greenpeace USA, mengatakan:

“Putusan ini tidak bisa menjadi akhir dari perjalanan cerita mereka. Seorang ABK migran kehilangan nyawanya dan ABK yang lainnya melaporkan kekerasan yang serius, termasuk kerja paksa, di dalam kapal yang sama. Kasus ini menjadi contoh bahwa masih ada perjuangan berat yang akan dihadapi oleh ABK untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan. Tanggungjawab seharusnya tidak berakhir di operator kapal. Semua Big Seafood, termasuk perusahaan yang membeli dan melakukan perdagangan produk perikanan laut, harus teliti dalam uji tuntasnya untuk memastikan bahwa kerja paksa dan kekerasan tidak terjadi dimanapun dalam rantai pakso mereka dan untuk korban dapat memiliki akses untuk keadilan dan pemulihan. 

Pada Agustus 2020, US Customs and Border Protection (CBP) menerbitkan Withhold Release Order (WRO) terhadap tuna yang ditangkap Da Wang. Pada Januari 2022, CBP kemudian menerbitkan Finding terhadap Da Wang terkait kerja paksa. Greenpeace USA juga menemukan tuna yang dijual oleh Bumble Bee di Amerika Serikat berasal dari Da Wang pada periode ketika dugaan perdagangan orang dan kerja paksa tersebut terjadi.

Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam industri perikanan global: rantai pasok dapat terus menghasilkan keuntungan sementara awak kapal migran yang menangkap ikan menanggung risiko dan dampak terbesar dari eksploitasi.

Greenpeace menyerukan kepada pemerintah dan seluruh pelaku usaha dalam rantai pasok perikanan untuk mengakhiri isolasi awak kapal di laut, antara lain melalui:

  • Wi-Fi yang gratis, aman, dan dapat diakses seluruh awak kapal agar mereka dapat berkomunikasi dengan keluarga, serikat pekerja, dan pemerintah;
  • pembatasan waktu di laut maksimal tiga bulan berturut-turut untuk mengurangi risiko pelanggaran HAM, kerja paksa, dan perdagangan orang; serta
  • 100 persen cakupan pengawasan melalui observer manusia atau sistem pemantauan elektronik yang independen.

SELESAI

Catatan Kaki
1. Perwira kapal berijazah nautika, satu tingkat di bawah kapten kapal.

Catatan untuk Editor

Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI pertama kali mendokumentasikan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berat di atas Da Wang dalam investigasi Seabound: The Journey to Modern Slavery on the High Seas pada 2019.

Greenpeace East Asia kemudian menyerahkan kesaksian seorang awak kapal Indonesia kepada Taiwan Fisheries Agency, yang meneruskan bukti tersebut kepada Kantor Kejaksaan Distrik Kaohsiung untuk penyelidikan. Pada April 2022, Kantor Kejaksaan Distrik Kaohsiung mendakwa sembilan orang, termasuk pemilik kapal, kapten, perwira pertama, dan pihak lainnya, atas sejumlah tuduhan termasuk pelanggaran terhadap Human Trafficking Prevention Act Taiwan.

Secara terpisah di Amerika Serikat, Bumble Bee juga menghadapi gugatan federal yang diajukan oleh awak kapal Indonesia yang menuduh perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari tuna yang dipanen menggunakan kerja paksa mereka.

Narahubung:

  • Fildza Nabila, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, [email protected], +62 812-8120-5114
  • Gilang Ramadhan, Petugas Media dan Komunikasi Greenpeace Indonesia, [email protected], +62 878-2210-6484