
Jakarta, 8 Oktober 2026. Pernyataan dua orang utusan khusus Presiden, yakni Hashim Djojohadikusumo dan Mari Elka Pangestu dalam Indonesia International Sustainability Forum 2026 yang menarik perhatian publik, baik domestik maupun mancanegara, perlu disikapi secara kritis. Didapuk sebagai pembicara kunci (keynote speakers), secara bergantian Hashim menyebutkan bahwa Indonesia tidak memerlukan lagi ekspansi lahan untuk pertanian padi di kawasan hutan lantaran sudah mencapai status swasembada beras tiga tahun lebih cepat. Mari Elka kemudian meneruskan jika pengembangan lahan pangan dan biofuel akan difokuskan pada lahan yang sudah terdegradasi. Namun penjelasan pejabat Kementerian Kehutanan kepada media setelah itu mengindikasikan bahwa belum ada kepastian di balik pernyataan Hashim.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, mengatakan, “Sekilas hal ini terdengar seperti kabar baik bagi Masyarakat Adat di Papua Selatan yang dalam beberapa tahun belakangan sangat tegas menolak proyek pangan dan energi skala besar di tanah adat mereka. Namun, klaim Hashim dan Mari Elka Pangestu tersebut perlu diperiksa dengan cermat karena memuat sejumlah distorsi informasi dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.”
Pertama, klaim-klaim dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tentang swasembada beras tidak sepenuhnya mencerminkan realitas yang ada. Indonesia sebenarnya sudah tidak mengimpor beras dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2022. Di luar tahun tersebut, Indonesia mengimpor beras karena sejumlah situasi. Misalnya tahun 2023, impor beras Indonesia mencapai sekitar 3,06 juta ton karena situasi El Niño.
Faktanya, proyek strategis nasional (PSN) cetak sawah dan kebun tebu untuk bioetanol yang dijalankan pemerintah di Papua bagian selatan sudah mengorbankan hutan adat, tanah, dan ekosistem rawa yang menjadi ruang hidup masyarakat adat. Ekosistem rawa, seperti halnya gambut, juga menyimpan kehidupan bagi tetumbuhan dan satwa, bukan tanah kosong seperti yang diklaim Menteri Amran telah berhasil ia sulap menjadi lahan produktif.
Pada akhir Januari 2026, sebagaimana diakui tim survei Jhonlin Group, pembukaan lahan untuk kawasan pangan telah seluas 9.871 hektare. Sedangkan dari analisis citra satelit yang dilakukan Greenpeace, pembukaan lahan dimulai dari dekat Kampung Wanam pada Agustus 2024. Deforestasi yang terjadi di area persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) Wanam-Muting milik Kementerian Pertahanan, tepatnya di area jalan sepanjang 135 km, telah seluas hampir 7.600 hektare per Februari 2026. Pembangunan jalan 135 km yang menopang PSN ini digugat lima Masyarakat Adat Malind ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Pemerintah mengabaikan berbagai protes masyarakat, bahkan melibatkan militer yang justru mendatangkan teror dan intimidasi bagi orang Papua. Berbagai akrobat regulasi juga dilakukan demi memuluskan PSN. Salah satu peraturan merupakan warisan pemerintahan Joko Widodo, yakni tentang kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP). Regulasi ini memungkinkan kawasan hutan ditetapkan sebagai area untuk dalih ketahanan pangan, tapi sebenarnya hanya memuluskan deforestasi.
Papua Selatan bahkan kini menjadi episentrum titik sumber asap kebakaran hutan dan lahan. Pemantauan Greenpeace menemukan 1.413 titik sumber asap di Papua Selatan hingga 1 Oktober 2026, termasuk titik-titik yang terdeteksi di kawasan penting secara ekologis di Merauke. Pemantauan sebelumnya juga menemukan sumber asap di sekitar wilayah yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional, termasuk koridor pembangunan Wanam–Muting.
“Jadi pernyataan Hashim seperti permainan kata-kata saja. Jika pemerintah benar-benar mengakui bahwa ketahanan pangan tidak membutuhkan pembukaan hutan baru, maka prinsip itu harus diterapkan secara nyata dan menyeluruh di Papua, karena PSN sebagai program pemerintah di Merauke telah jelas memicu deforestasi, kerusakan lingkungan, dan perampasan hak-hak Masyarakat Adat,” kata Refki Saputra.

Lewat program Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional (KSPEAN) di Papua Selatan, pemerintah sudah mengalokasikan lahan seluas kurang lebih 2,7 juta hektare. Selain untuk cetak sawah, ada pula komoditas tebu untuk bioetanol, perkebunan sawit untuk biodiesel, dan peternakan. Pemerintah juga sudah melepas kawasan hutan hampir setengah juta hektare di Merauke, yang 328 ribu hektare di antaranya sudah terbit HGU untuk PT Agrinas Pangan Nusantara.
Transparansi tentang Lahan Terdegradasi
Penggunaan lebih dari 12 juta hektare lahan terdegradasi untuk program pangan dan energi ke depan bukan tanpa persoalan. Hingga saat ini pemerintah belum pernah membuka di mana saja lokasi 12 juta hektare lahan terdegradasi tersebut. Kenyataannya, lahan-lahan terdegradasi di Indonesia adalah lanskap gambut yang telah rusak karena pengeringan untuk aktivitas industri perkebunan dan kehutanan, yang lantas mengalami kebakaran berulang.
Selain tak semua lahan terdegradasi cocok dimanfaatkan untuk pertanian, pemerintah seharusnya melakukan pemulihan lingkungan dan sosial di lahan-lahan yang sudah mengalami degradasi, bukannya membebankan izin ekstraktif di atasnya. Lahan-lahan terdegradasi tersebut bisa jadi juga merupakan ruang hidup dan tempat masyarakat setempat beraktivitas. Banyak contoh bagaimana masyarakat tergusur dan berkonflik dengan perusahaan yang datang dan mengeksploitasi.
Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mengatakan, “Di tengah sesumbar pemerintah mendorong program pencampuran bioetanol (E20) dan biodiesel B60, pernyataan Hashim dan Mari Elka terasa seperti pepesan kosong ‘sustainability’. Jika memang serius, pemerintah harus menghentikan program KSPEAN yang saat ini berjalan dengan menghancurkan hutan, dibekingi karpet merah regulasi dan militer, dan ditengarai sarat konflik kepentingan.”
Sejumlah regulasi yang menjadi karpet merah untuk PSN di antaranya persetujuan lingkungan pembangunan jalan 135 km dari Wanam-Muting; Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025, dan hak guna usaha untuk PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Papua bukan tanah kosong atau cadangan lahan baru untuk ekspansi industri; hutannya adalah wilayah hidup Masyarakat Adat, sumber pangan dan air, benteng keanekaragaman hayati, serta pondasi masa depan Papua. Pemerintah harus menghentikan PSN di Papua Selatan dan berbagai proyek ekstraktif di Tanah Papua. Pemerintah juga perlu mengevaluasi dan menghentikan proyek-proyek yang mengancam hutan alam, ekosistem kritis, dan wilayah adat. Tak ada pilihan lain jika ingin menyelamatkan masyarakat dan keanekaragaman hayati yang kita miliki dari dampak krisis iklim. Tidak ada jalan menuju kedaulatan pangan dan pembangunan berkelanjutan dengan mengorbankan hutan, hak Masyarakat Adat, dan masa depan Papua,” kata Kiki Taufik. [SELESAI]
Kontak Media:
Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, +62 852-6351-5392
Budiarti Putri, Juru Kampanye Komunikasi Greenpeace Indonesia, +62 811-1463-105


