All articles
-
RUU Cipta Kerja Tenggelamkan Nelayan Kecil dan Tradisional
Jakarta, 7 Oktober 2020 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) secara tegas menolak RUU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (05/10). Penolakan…
-
Jangan Mau Melulu Terjajah Parkiran, Ya?
Keterbatasan akses akan ruang publik ini, membuat warga kota harus memutar otak. Memainkan akal tapi tidak terlalu nakal karena tetap harus benar-benar memperhatikan potensi penyebaran si tidak terlihat, Sars-CoV-2.
-
Emir Moeis Tidak Cukup, KPK Harus Tuntut Korporasi yang Terlibat Korupsi PLTU Tarahan
JAKARTA, 17 September 2020 – Delapan tahun setelah Emir Moeis divonis bersalah, kajian terbaru mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tender proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batu…
-
Mengapa Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tidak Pro-Lingkungan?
Pandemi Covid-19 berdampak bagi perekonomian global. Sejumlah negara sudah mengumumkan status resesi. Sementara Indonesia, perekonomiannya terjun ke minus 5,32 persen. Bagaimana pemerintah mengatasinya?
-
Kombinasi Kabut Asap dan Covid-19 Meningkatkan Risiko Kematian di Daerah Rawan Karhutla
Laporan ‘Membara’ yang dirilis hari ini oleh Greenpeace, mengungkap dampak pencemaran kabut asap dari kebakaran hutan dan deforestasi terhadap kesehatan manusia di daerah rawan karhutla.
-
Menyemai Ketahanan Pangan Lewat Sagu
Tak hanya menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir Papua, sagu juga berpotensi menjadi alternatif makanan pokok masyarakat Indonesia.
-
RUU Cipta Kerja Melemahkan Aturan Perlindungan Lingkungan Hidup
Dalam pidato pelantikannya, Presiden Joko Widodo menyebutkan lima prioritas kerja pemerintah selama periode 2019-2024, yakni pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan infrastruktur, pemangkasan kendala regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.…
-
Mencegah Lobi-Lobi Solusi Palsu dari Pelaku Industri
Kantong berbahan dasar tanaman pangan digadang-gadang bisa masuk dalam kategori Kantong Belanja Ramah Lingkungan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019. Padahal digunakannya kantong ini sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai merupakan solusi palsu.








